JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dan mengawal masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum di sejumlah lokasi aksi di Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib, aman, dan tetap menghormati hak setiap warga negara.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pandangan, melainkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi akan memberikan pengamanan sekaligus dukungan yang diperlukan agar warga dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara bertanggung jawab.
Pengawalan disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan di lapangan serta kepentingan masyarakat umum. Dalam pelaksanaannya, kepolisian berkomitmen menjaga keseimbangan kebebasan menyampaikan aspirasi dan ketertiban publik. Setiap pihak diharapkan menyampaikan pendapat secara damai, menghormati pengguna ruang publik lainnya, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Polda Metro Jaya juga mengajak seluruh peserta aksi dan elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung. Koordinasi petugas dan pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi dipandang penting guna mencegah gangguan serta memastikan komunikasi berjalan dengan baik. Melalui langkah fasilitasi dan pengawalan tersebut, kepolisian berupaya memberikan ruang yang aman bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus menjaga keamanan lingkungan di Jakarta dan sekitarnya.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengamanan penyampaian aspirasi tidak semata-mata ditujukan untuk mengawal peserta aksi. Kehadiran aparat juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menjaga ketertiban umum selama kegiatan berlangsung serta memastikan masyarakat lain tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman. Dengan demikian, pengamanan diposisikan sebagai upaya untuk menyeimbangkan pemenuhan hak menyampaikan pendapat dengan perlindungan terhadap kepentingan warga secara keseluruhan.
Menurut Budi, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan dan hak orang lain agar tidak menimbulkan gangguan, keresahan, maupun situasi yang dapat membahayakan keselamatan publik. “Kami mengimbau agar aspirasi disampaikan secara tertib dan damai, dengan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Budi. Imbauan tersebut menjadi penekanan bahwa kebebasan berpendapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban.
Dalam pelaksanaan pengamanan, Polri tidak hanya melihat warga sebagai peserta aksi yang perlu diarahkan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan pandangan. Pendekatan tersebut menempatkan aparat sebagai pihak yang melayani warga penyampai pendapat, sekaligus memastikan kegiatan tidak menghalangi atau merugikan masyarakat lain. Pengaturan di lapangan pun diarahkan agar arus aktivitas publik tetap berlangsung dan potensi gangguan dapat dicegah secara proporsional.
Budi menegaskan bahwa Polri memosisikan diri sebagai penjaga demokrasi. Peran itu diwujudkan dengan melayani warga yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat serta melindungi hak masyarakat lainnya secara bersamaan. Karena itu, pengamanan bukan dimaksudkan untuk membatasi aspirasi, melainkan menciptakan ruang yang aman, tertib, dan damai bagi semua pihak. Kerja sama petugas dan peserta aksi dinilai penting agar pesan yang disampaikan dapat diterima tanpa mengganggu keamanan serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Pengawalan penyampaian aspirasi warga di Jakarta akan mengedepankan pendekatan komunikatif, persuasif, dan humanis. Pendekatan tersebut menempatkan komunikasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga petugas dapat berinteraksi secara terbuka, santun, dan proporsional dengan peserta aksi maupun masyarakat di sekitar lokasi. Setiap langkah pengamanan diarahkan untuk mendukung penyampaian aspirasi secara tertib, dengan tetap menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Dalam pelaksanaannya, personel diminta menjalankan tugas secara profesional dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Petugas di lapangan perlu memahami peran, kewenangan, serta tahapan pengamanan agar setiap tindakan dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Koordinasi petugas, penyelenggara aksi, dan pihak terkait juga menjadi bagian dari metode pengamanan yang diterapkan. Dengan cara tersebut, keselamatan seluruh pihak yang terlibat, termasuk peserta aksi, petugas, pengguna jalan, serta masyarakat umum, dapat menjadi perhatian bersama selama kegiatan berlangsung.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa seluruh petugas telah diarahkan untuk melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan. “Kami menginstruksikan kepada seluruh personel agar bertindak profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjalankan setiap langkah sesuai prosedur,” ujar Budi Hermanto. Arahan tersebut menegaskan pentingnya sikap disiplin, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap aturan dalam setiap pelaksanaan tugas. Metode pengamanan yang digunakan tidak hanya berfokus pada kehadiran personel, tetapi juga pada kemampuan membangun komunikasi serta merespons situasi secara proporsional berdasarkan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan pengawalan tetap berorientasi pada pelayanan, ketertiban, dan perlindungan bagi semua pihak.
Polda Metro Jaya menyiagakan 3.983 personel gabungan untuk mendukung kelancaran penyampaian aspirasi warga di Jakarta. Pengerahan tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Personel ditempatkan pada sejumlah titik yang dinilai memerlukan pengamanan, termasuk area kegiatan dan jalur pergerakan massa.
Komposisi kekuatan pengamanan terdiri atas 3.219 personel Polri, 255 personel TNI, 109 personel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta 400 personel pengamanan dalam. Setiap unsur menjalankan peran sesuai kewenangan dan kebutuhan di lapangan. Kepolisian menjadi unsur utama dalam pengamanan, sedangkan dukungan TNI, pemerintah daerah, dan pengamanan internal disiapkan untuk memperkuat koordinasi selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Selain mengamankan lokasi kegiatan, kepolisian memantau dan mengamankan jalur yang digunakan massa dalam pergerakannya. Pengaturan tersebut dilakukan untuk membantu menjaga ketertiban di sekitar rute serta memberikan ruang bagi pengguna jalan lain. Petugas juga menyiapkan pengaturan arus lalu lintas yang dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi, jumlah massa, dan kebutuhan keamanan di lapangan.
Rekayasa jalan diterapkan secara situasional, bukan sebagai pengaturan yang bersifat tetap. Langkah ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan hak warga dalam menyampaikan pendapat dengan hak pengguna jalan lain untuk bermobilitas. “Pengaturan dilakukan secara situasional sesuai kondisi lapangan, dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak masyarakat,” ujar pihak kepolisian. Dengan pendekatan tersebut, setiap penyesuaian jalur dan arus lalu lintas dilakukan berdasarkan penilaian petugas di lokasi.

