DPR Buka Ruang Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

DPR Buka Ruang Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai membuka tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum melalui pembentukan panitia kerja di Komisi II DPR RI. Langkah tersebut menjadi bagian awal dari proses pembahasan regulasi pemilu yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. DPR menegaskan bahwa masukan publik diperlukan agar rancangan aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu secara lebih menyeluruh.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI mengumumkan penetapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu. Pengumuman itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis. Penetapan tersebut menandai dimulainya koordinasi formal di tingkat panja untuk menyiapkan agenda pembahasan dan menyusun kerangka kerja rancangan undang-undang.

Dasco meminta panja segera menjalankan agenda penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara terencana, terbuka, dan memperhatikan perkembangan kebutuhan demokrasi di Indonesia. Ia juga mengarahkan agar penghimpunan aspirasi publik ditempatkan sebagai salah satu langkah awal, sebelum pembahasan materi rancangan undang-undang berjalan lebih jauh.

Pengumpulan aspirasi diharapkan mencakup pandangan dari organisasi masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, kelompok masyarakat sipil, serta warga negara. Masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan pemilu dan merumuskan perbaikan yang relevan. Dengan mekanisme partisipasi tersebut, pembahasan di Komisi II tidak hanya bertumpu pada kajian internal parlemen, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan publik.

Pembentukan panja sekaligus memberikan landasan bagi DPR untuk mengatur tahapan pembahasan secara lebih terukur. Komisi II selanjutnya akan menyusun jadwal kerja, menentukan ruang lingkup pembahasan, dan mengembangkan forum konsultasi yang diperlukan. Setiap masukan yang dihimpun akan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk membuka ruang aspirasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Masukan dari berbagai pihak dipandang penting agar rancangan regulasi tersebut dapat dibahas dengan mempertimbangkan pandangan yang berkembang di masyarakat. Keterbukaan terhadap aspirasi menjadi bagian dari upaya memperkaya substansi RUU sebelum pembahasan berjalan lebih jauh.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa panitia kerja (panja) akan menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan lain yang dinilai perlu. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa panja tidak hanya berfokus pada pembahasan internal, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pandangan yang relevan bagi penyusunan aturan pemilu. Beragam masukan itu diharapkan dapat membantu memperkaya rancangan undang-undang yang sedang disiapkan.

Dasco juga mendorong panja agar tidak menunda proses konsultasi dan segera menghimpun pandangan dari beragam kalangan. Arahan tersebut menekankan pentingnya kecepatan dalam membuka ruang penyampaian aspirasi selama proses pembahasan RUU Pemilu. Dengan menghimpun masukan sejak awal, panja memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan berbagai pandangan secara lebih menyeluruh dalam pembahasan rancangan regulasi.

Komitmen untuk menerima masukan masyarakat, partai politik, dan kelompok lain yang dinilai perlu menjadi penanda bahwa proses penyusunan RUU Pemilu diarahkan untuk melibatkan pandangan yang lebih luas. Aspirasi yang dihimpun dapat menjadi bahan pertimbangan panja dalam memperkaya isi rancangan undang-undang. Karena itu, proses konsultasi perlu segera dilakukan sebagaimana didorong Dasco, sehingga pandangan dari berbagai kalangan dapat masuk dalam pembahasan tanpa menunggu terlalu lama.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR. Konsultasi tersebut menjadi dasar untuk menata agenda pembahasan dua rancangan undang-undang yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan administrasi kependudukan. Melalui mekanisme ini, pembahasan diharapkan berlangsung lebih terarah, terukur, serta mampu mengakomodasi berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat.

Dua panja yang dibentuk Komisi II terdiri atas Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Masing-masing panja akan dipimpin oleh seorang wakil ketua Komisi II. Pembagian tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap rancangan undang-undang memperoleh perhatian khusus, sekaligus memungkinkan proses pembahasan berjalan secara efektif sesuai dengan ruang lingkup dan tingkat kompleksitas materi yang diatur.

Rifqinizamy menegaskan bahwa seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan panja secara kolektif. Keterlibatan bersama itu dipandang penting untuk menjaga koordinasi, menyatukan arah pembahasan, serta memastikan setiap tahapan kerja memperoleh pengawasan yang memadai. Dengan kepemimpinan kolektif, keputusan strategis diharapkan dapat dibahas secara terbuka dan mencerminkan tanggung jawab kelembagaan Komisi II.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk memastikan kedua panja bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugas pada waktu yang tepat. Namun, percepatan agenda tidak boleh mengurangi ketelitian dalam mengkaji substansi RUU. Setiap ketentuan perlu dibahas secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang jelas, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu serta administrasi kependudukan. Dalam prosesnya, Komisi II akan tetap memperhatikan prinsip meaningful participation, sehingga masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait memiliki ruang yang layak untuk menyampaikan aspirasi. Masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rumusan yang lebih responsif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah menyusun jadwal kerja secara bertahap. Penyusunan jadwal tersebut menjadi dasar agar setiap tahapan pembahasan berlangsung terarah, terbuka, dan dapat menampung pandangan dari berbagai pihak. Agenda panja tidak hanya mencakup rapat internal, tetapi juga ruang dialog dengan masyarakat serta pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu.

Dalam masa reses, panja dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kedua forum itu diharapkan menjadi sarana untuk memperoleh masukan yang lebih luas mengenai kebutuhan perbaikan regulasi pemilu. Pihak-pihak yang akan dimintai pandangan juga telah dipetakan, sehingga pembahasan dapat melibatkan unsur penyelenggara pemilu, peserta pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat lainnya. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang relevan dan mampu menjawab persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Bahtra menyampaikan bahwa jadwal kegiatan dan perkembangan pembahasan akan diinformasikan secara terbuka melalui media sosial Komisi II DPR RI. Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan RUU Pemilu, mengetahui agenda yang sedang berjalan, serta menyampaikan perhatian atau tanggapan secara lebih mudah. Publikasi berkala juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi dan memastikan pembahasan tidak berlangsung secara tertutup.

Menurut Bahtra, pembahasan RUU Pemilu tidak semata-mata diarahkan untuk memastikan pemilu mendatang dapat terlaksana. Lebih dari itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu secara menyeluruh. Dengan proses yang partisipatif dan aturan yang lebih baik, kualitas demokrasi di Indonesia diharapkan meningkat sesuai dengan harapan masyarakat.