JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menilai integrasi data pertanahan, tata ruang, dan nilai tanah merupakan kebutuhan penting dalam penataan ruang di Indonesia. Menurut dia, informasi yang selama ini tersebar pada berbagai sumber perlu disatukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi dan perkembangan suatu wilayah. Penyatuan tersebut dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah secara lebih terarah, terutama yang berkaitan dengan status kepemilikan, pemanfaatan lahan, serta perubahan nilai tanah.
Pernyataan itu disampaikan Ossy di Jakarta pada Kamis. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat digunakan secara bersama oleh lembaga terkait. Tanpa keterhubungan antarinformasi, proses perencanaan berisiko menghasilkan keputusan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan. Integrasi data juga dinilai dapat memperjelas hubungan hak atas tanah dan rencana pemanfaatan ruang, sehingga potensi tumpang tindih kepentingan dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan.
Ossy menggagas pengembangan satu peta tanah yang mampu memuat berbagai informasi secara terpadu. Peta tersebut diharapkan tidak hanya mencatat status hak atas tanah, tetapi juga menunjukkan pemanfaatan lahan, rencana tata ruang, jaringan dan keberadaan infrastruktur, serta informasi mengenai nilai tanah. Dengan satu basis informasi yang saling terhubung, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengawasan, mempercepat analisis wilayah, dan menyusun kebijakan yang lebih konsisten. Masyarakat serta pelaku usaha pun berpotensi memperoleh kepastian yang lebih baik mengenai penggunaan lahan dan arah perkembangan kawasan. Ketersediaan data yang terpadu pada akhirnya menjadi dasar penting untuk mendukung penataan ruang yang tertib, transparan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
Ossy menyampaikan bahwa data hak atas tanah, data tata ruang, dan data nilai tanah masih kerap dikelola secara terpisah. Masing-masing informasi umumnya berada dalam sistem dan basis data yang berbeda, dengan pengelolaan yang berjalan sesuai kebutuhan bidang atau institusi terkait. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai pertanahan belum sepenuhnya dihimpun dalam suatu kerangka data yang saling terhubung.
Padahal, data hak atas tanah, data ruang, dan data nilai tanah merujuk pada bidang tanah yang sama. Data hak atas tanah memberikan informasi mengenai status dan hubungan hukum atas bidang tersebut. Data tata ruang menggambarkan posisi serta peruntukan ruangnya, sedangkan data nilai tanah menyajikan informasi mengenai nilai yang melekat pada lokasi atau bidang yang bersangkutan. Ketiganya bukan informasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian-bagian yang saling berkaitan dalam memahami suatu bidang tanah.
Ketika ketiga jenis data itu dikelola melalui sistem serta basis data masing-masing, keterkaitan informasi tersebut menjadi tidak mudah dilihat secara utuh. Data tentang satu bidang tanah dapat tersebar dalam beberapa sumber, sehingga pemahaman terhadap kondisi wilayah belum terbentuk secara menyeluruh. Keterpisahan ini menjadi persoalan utama karena informasi mengenai hak, ruang, dan nilai seharusnya dapat dibaca sebagai satu kesatuan yang mengacu pada bidang tanah yang sama.
Oleh karena itu, persoalan yang disampaikan Ossy bukan semata-mata mengenai keberadaan data, melainkan juga mengenai bagaimana data tersebut ditempatkan dan dihubungkan. Selama data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah masih berjalan dalam sistem serta basis data yang terpisah, hubungan antar-informasi itu belum dapat dipahami secara lengkap. Integrasi diperlukan agar gambaran mengenai suatu wilayah dapat disusun berdasarkan informasi yang saling berkaitan, bukan berdasarkan data yang berdiri sendiri.
Integrasi data pertanahan juga diperlukan untuk mengantisipasi perubahan nilai ekonomi tanah yang terjadi seiring perkembangan suatu wilayah. Nilai tersebut dapat dipengaruhi oleh perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan aktivitas ekonomi, serta penyesuaian tata ruang. Pembangunan jalan baru, stasiun transportasi, kawasan industri, pusat perdagangan, atau fasilitas publik, misalnya, dapat meningkatkan keterhubungan sebuah lokasi dan mendorong perubahan permintaan terhadap tanah di sekitarnya.
Ossy menjelaskan bahwa tanah dan luasnya secara fisik tidak berubah. Namun, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis ketika kondisi wilayah mengalami perubahan. Sebidang tanah yang sebelumnya berada di lokasi dengan akses terbatas dapat memiliki nilai lebih tinggi setelah terhubung dengan jaringan jalan, angkutan umum, atau pusat kegiatan baru. Sebaliknya, perubahan fungsi ruang, penurunan kualitas lingkungan, atau berkurangnya aksesibilitas juga dapat memengaruhi daya tarik dan nilai tanah tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa nilai tanah tidak hanya dapat dipahami sebagai angka rupiah per meter persegi. Nilai ekonomi tanah juga mencerminkan posisi, kemudahan akses, potensi pemanfaatan, kepastian fungsi ruang, serta hubungan lokasi tersebut dengan kegiatan sosial dan ekonomi di sekitarnya. Karena itu, penilaian yang hanya mengandalkan data harga pada satu waktu berisiko mengabaikan perubahan penting yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Data pertanahan yang terhubung dengan informasi tata ruang, jaringan infrastruktur, penggunaan lahan, kependudukan, dan kegiatan ekonomi dapat membantu membaca perubahan itu secara lebih menyeluruh. Informasi tersebut memungkinkan pemangku kepentingan memahami faktor-faktor yang membentuk nilai tanah, memantau dampak pembangunan, serta mengantisipasi pergeseran nilai akibat perubahan karakter wilayah. Dengan basis data yang terpadu, perkembangan nilai tanah dapat dianalisis berdasarkan kondisi nyata dan dinamika ruang yang memengaruhinya.
Ossy memandang profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah secara objektif. Penilai tidak hanya menyampaikan berapa nilai suatu bidang tanah pada waktu tertentu, tetapi juga menerangkan faktor yang menyebabkan nilai tersebut berubah. Perubahan itu perlu dibaca dalam kaitannya dengan perkembangan kawasan, kondisi pemanfaatan ruang, serta keputusan pembangunan yang memengaruhi lingkungan di sekitarnya. Dengan penjelasan tersebut, informasi nilai tanah dapat dipahami secara lebih utuh dan tidak berhenti sebagai angka penilaian semata.
Data yang telah terintegrasi dapat memperkuat pekerjaan tersebut. Keterhubungan data memungkinkan pihak terkait mengetahui nilai suatu bidang tanah sekaligus membaca arah perkembangan kawasan. Informasi itu juga dapat digunakan untuk menilai dampak pembangunan infrastruktur terhadap nilai tanah, termasuk perubahan yang muncul setelah suatu kawasan mengalami peningkatan aksesibilitas atau perubahan fungsi. Dengan demikian, data pertanahan dapat membantu memahami konsekuensi ekonomi dari keputusan tata ruang secara lebih terukur.
Bagi profesi penilai, ketersediaan data yang saling terhubung juga membantu menjelaskan hubungan kebijakan, pembangunan, dan perubahan nilai. Ketika perubahan nilai tanah terjadi, penyebabnya dapat ditelusuri melalui informasi mengenai ruang, hak, dan perkembangan kawasan. Pendekatan ini penting agar penilaian tidak dilakukan secara terpisah dari konteks wilayah. Hasilnya, masyarakat dan pengambil keputusan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dampak suatu kebijakan terhadap tanah serta nilai ekonominya.
Karena itu, peta hak, peta tata ruang, dan peta nilai tanah tidak semestinya berjalan sendiri-sendiri. Jika ketiganya terhubung, informasi yang tersedia dapat menunjukkan lokasi tanah, pihak yang memiliki hak, pemanfaatan yang dimungkinkan, serta perkembangan nilai ekonominya. Keterpaduan tersebut menjadikan data pertanahan lebih berguna untuk membaca perubahan kawasan dan mendukung penataan ruang yang mempertimbangkan aspek hak, pemanfaatan, dan nilai tanah secara bersamaan.

