Komnas HAM Dalami Belasan Aduan Warga atas Penertiban Lahan Satgas PKH

Komnas HAM Dalami Belasan Aduan Warga atas Penertiban Lahan Satgas PKH

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima lebih dari belasan pengaduan masyarakat terkait dampak penertiban lahan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Aduan tersebut disampaikan oleh warga dari sejumlah daerah, sehingga persoalan yang muncul tidak menunjukkan satu pola atau jenis permasalahan yang seragam. Setiap laporan memiliki latar belakang, kondisi sosial, serta dampak yang berbeda terhadap masyarakat terdampak.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyebut terdapat sedikitnya tiga isu utama yang mengemuka dalam berbagai pengaduan tersebut. Isu pertama adalah dugaan pengambilalihan lahan yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan warga. Persoalan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam proses penertiban. Sementara itu, isu ketiga berupa konflik antarkelompok masyarakat yang dapat timbul akibat perubahan penguasaan maupun pemanfaatan suatu kawasan.

Menurut Saurlin, konflik tidak hanya berpotensi terjadi warga dan pihak yang menjalankan penertiban. Perselisihan juga dapat berkembang secara horizontal setelah suatu lahan ditertibkan. Perubahan status, akses, atau pengelolaan lahan bisa memengaruhi hubungan di kelompok masyarakat yang sebelumnya hidup berdampingan. Kondisi tersebut berisiko memperbesar ketegangan apabila tidak disertai penjelasan yang memadai, proses yang transparan, serta perlindungan terhadap hak warga.

Keragaman aduan itu membuat Komnas HAM memberi perhatian khusus terhadap dampak atau ekses pekerjaan Satgas PKH. Lembaga tersebut perlu menelaah setiap laporan berdasarkan konteks dan bukti yang menyertainya, bukan semata-mata melihat penertiban sebagai tindakan administratif. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan pelanggaran hak, kekerasan, atau konflik baru di tengah masyarakat. Dengan demikian, penanganan pengaduan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai konsekuensi penertiban lahan di berbagai daerah.

Lahan yang menjadi pokok pengaduan kepada Komnas HAM memiliki luasan yang beragam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat laporan mengenai lahan seluas 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare. Perbedaan luasan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang disampaikan tidak berpusat pada satu ukuran lahan tertentu, melainkan mencakup sejumlah bidang dengan skala yang berbeda-beda.

Rentang luasan itu menjadi bagian penting dalam memahami gambaran umum pengaduan warga terkait penertiban lahan oleh Satgas PKH. Lahan seluas 2 hektare dan 4 hektare tercatat dalam laporan, demikian pula bidang dengan luas 5 hektare. Sementara itu, terdapat pula pengaduan yang menyebut lahan dengan luasan mencapai 10 hektare. Informasi mengenai ukuran lahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai pokok persoalan yang sedang didalami.

Komnas HAM menaruh perhatian terhadap perkara ini karena persoalan lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik suatu bidang tanah. Bagi masyarakat, lahan dapat berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan pemenuhan kesejahteraan. Perubahan atau penertiban yang menyangkut lahan berpotensi memengaruhi ruang hidup, sumber penghidupan, serta kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas dasar itu, variasi luasan lahan dalam pengaduan tetap dipandang dalam konteks yang lebih luas, yakni dampaknya terhadap hak hidup dan kesejahteraan masyarakat. Perhatian Komnas HAM diarahkan pada pendalaman atas aduan-aduan tersebut, termasuk memahami persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan lahan seluas 2, 4, 5, dan hingga 10 hektare. Pendekatan ini menempatkan dimensi kemanusiaan sebagai bagian penting dalam melihat perkara penertiban lahan yang sedang ditangani.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyiapkan langkah lanjutan untuk menindaklanjuti belasan pengaduan warga terkait penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lembaga tersebut masih mengagendakan pemanggilan dan diskusi bersama Satgas PKH guna memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengambilalihan, serta proses penanganan lahan dan hutan yang menjadi objek penertiban.

Pembahasan itu juga akan mencakup pengaduan masyarakat dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, serta sejumlah provinsi lain. Komnas HAM perlu mendengarkan keterangan dari berbagai pihak secara berimbang, termasuk warga terdampak, pemerintah daerah, pemegang izin, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan. Pengumpulan keterangan tersebut diharapkan dapat membantu memetakan persoalan serta membedakan informasi faktual, keberatan administratif, dan dugaan pelanggaran hak.

Selain pemanggilan, Komnas HAM merencanakan uji petik di beberapa daerah. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung kondisi setelah lahan dan hutan diambil alih Satgas PKH, termasuk dampaknya terhadap kehidupan warga, aktivitas ekonomi, akses atas tanah, dan keberlanjutan pengelolaan kawasan. Uji petik juga dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan yang telah diterima dengan keadaan aktual di lokasi.

Riau menjadi salah satu wilayah yang telah didatangi dalam rangka pemeriksaan tersebut. Namun, proses penelusuran masih dapat dilanjutkan ke provinsi lain, terutama daerah yang menyampaikan aduan dengan karakteristik serupa. Perluasan pemeriksaan akan membantu Komnas HAM memastikan konsistensi informasi, data, dan bukti yang dimiliki, sekaligus menilai apakah penerapan kebijakan berlangsung sesuai prosedur dan menghormati hak masyarakat.

Hasil pemanggilan, diskusi, dan pemeriksaan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk menentukan tindak lanjut. Lembaga itu dapat menyusun rekomendasi berdasarkan temuan yang terverifikasi, sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada dokumen, tetapi juga mempertimbangkan fakta serta pengalaman warga di daerah.

Menurut keterangan Saurlin, mekanisme kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu dipahami dalam konteks penanganan persoalan lahan yang memiliki karakter berbeda di setiap wilayah. Karena itu, cara berkomunikasi dengan masyarakat sebelum penertiban tidak dapat disamaratakan. Pemeriksaan terhadap tahapan komunikasi perlu dilakukan secara kasuistis, dengan memperhatikan lokasi, kondisi sosial setempat, riwayat penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pendekatan tersebut penting untuk menilai apakah pemberitahuan, dialog, dan penyampaian informasi telah dilakukan secara memadai sebelum tindakan penertiban berlangsung. Evaluasi juga dapat membantu membedakan persoalan administratif, sengketa penguasaan, dan dugaan pelanggaran hukum yang mungkin muncul dalam satu lokasi. Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya berfokus pada tindakan di lapangan, tetapi juga mempertimbangkan hak warga dan situasi yang melatarbelakangi setiap aduan.

Saurlin juga menyebut Satgas PKH memiliki mekanisme kerja terpadu yang melibatkan berbagai kementerian atau lembaga, bersama aparat penegak hukum. Keterlibatan banyak unsur itu memungkinkan setiap pihak memberikan data, kewenangan, dan sudut pandang sesuai tugasnya. Data yang dimiliki aparat penegak hukum turut menjadi bahan dalam menentukan langkah, sehingga keputusan dapat diambil secara lebih cepat ketika situasi membutuhkan respons segera.

Meski demikian, kecepatan pengambilan keputusan tetap perlu berjalan beriringan dengan ketelitian verifikasi dan keterbukaan informasi. Koordinasi lintas lembaga diharapkan tidak mengurangi pentingnya pemeriksaan terhadap fakta di lapangan maupun kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.

Dalam penjelasan tersebut, Satgas PKH disebut merupakan kelanjutan dari Satgas Sawit yang telah dibentuk sebelum pemerintahan saat ini berjalan. Seiring perkembangan mandat dan cakupan penanganan, satuan tugas itu kemudian berlanjut menjadi Satgas PKH. Perubahan tersebut menunjukkan adanya kesinambungan kebijakan dalam pengawasan serta penertiban pemanfaatan kawasan hutan.