Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Kasus Impor Ilegal dari Korea Selatan

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Kasus Impor Ilegal dari Korea Selatan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan terkait perkara penyelundupan barang ilegal dari Korea Selatan ke Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober, ketika Tatang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam perkara ini, barang yang diduga diselundupkan mencakup telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi.

Penangkapan di area bandara itu menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menghadirkan tersangka dalam proses hukum. Tatang sebelumnya tidak berada dalam jangkauan penyidik karena melarikan diri ke luar negeri saat perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Setelah berhasil ditangkap, keberadaan tersangka dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan Tatang Winata. Ia menerangkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri ketika perkara penyelundupan tersebut sedang disidik. Keterangan itu menjelaskan status Tatang sebagai buronan sebelum akhirnya ditangkap setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 6 Oktober.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan masuknya telepon seluler bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan secara ilegal ke wilayah Indonesia. Penangkapan Tatang menambah perkembangan penting dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan menangani tersangka berdasarkan ketentuan hukum dan rangkaian proses yang berlaku dalam perkara tersebut.

Penangkapan Tatang Winata bermula dari informasi yang disampaikan petugas imigrasi kepada penyidik mengenai aktivitas penerbangannya. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting karena nama Tatang telah terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan pencegahan terhadapnya untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan perkara yang sedang ditangani. Dengan demikian, setiap data perlintasan atau keberadaan Tatang di wilayah pemeriksaan imigrasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh aparat.

Berdasarkan informasi itu, Tatang diketahui baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, menuju Jakarta. Ia melakukan perjalanan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879, yang melayani rute Incheon (ICN)-Jakarta (CGK). Dalam penerbangan tersebut, Tatang tercatat menempati kursi 7A di kabin kelas bisnis. Rincian perjalanan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengantisipasi kedatangannya dan menentukan lokasi pengamanan.

Penyidik selanjutnya menunggu kedatangan Tatang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah pesawat tiba dan proses pemeriksaan penumpang berlangsung, petugas mengidentifikasi keberadaan Tatang sesuai dengan informasi yang telah diterima. Pengamanan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Tatang berada di area pemeriksaan kedatangan internasional.

Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan Tatang dengan didampingi petugas imigrasi bandara. Pendampingan ini memastikan tindakan penangkapan berlangsung di lokasi pemeriksaan resmi dan berdasarkan data perlintasan yang tercatat dalam sistem. Informasi keimigrasian mengenai penerbangan dan kedatangan Tatang menjadi rangkaian awal yang memungkinkan aparat menemukan serta mengamankan buronan perkara impor ilegal tersebut setelah ia kembali dari luar negeri.

Dalam penangkapan Tatang Winata, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berada dalam penguasaannya. Barang tersebut meliputi satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, kartu tanda penduduk, serta tiket penerbangan Garuda Indonesia GA879 atas nama Tatang. Seluruh barang itu kemudian dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mendukung penyidikan perkara impor ilegal yang menjeratnya.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Tatang dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum, sekaligus untuk memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik selama rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara berlangsung.

Barang yang diamankan langsung dari Tatang merupakan bagian kecil dari keseluruhan barang bukti dalam perkara tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android. Selain perangkat utuh, barang bukti itu mencakup berbagai komponen dan suku cadang, lain sparepart, layar LCD, baterai, mesin, serta komponen pendukung lainnya. Nilai keseluruhan barang elektronik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar.

Penyidik juga mengamankan sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang diduga berkaitan dengan kegiatan impor ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan sekitar Rp3,07 miliar. Dengan demikian, total nilai sitaan dalam perkara ini disebut mencapai kurang lebih Rp253.075.600.000. Besarnya jumlah perangkat elektronik, suku cadang, dan perlengkapan bayi menunjukkan skala perkara yang tidak hanya melibatkan barang bawaan pribadi, tetapi juga aktivitas pemasukan barang dalam jumlah besar.

Dalam perkara penyelundupan barang impor ilegal dari Korea Selatan, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah DCP alias Peter, MT, dan Tatang Winata atau TW. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan importasi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Perkembangan proses hukum terhadap dua tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara DCP alias Peter dan MT dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil yang diperlukan untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara Tatang Winata. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara, sehingga setiap dokumen dan hasil penyidikan perlu disusun secara lengkap sebelum pelimpahan dilakukan.

Dalam perkara ini, Tatang disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan importasi ilegal. Sangkaan tersebut didasarkan pada Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan terhadap Tatang masih berlangsung sampai pemberkasan dan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum dapat dilakukan.