Pengelolaan Sampah Berbasis Warga Didorong di Permukiman Padat Surakarta

Pengelolaan Sampah Berbasis Warga Didorong di Permukiman Padat Surakarta

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) memperluas program pemberdayaan lingkungan melalui pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunitas di Kelurahan Gilingan, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Fasilitas tersebut ditujukan untuk menjawab kebutuhan permukiman padat penduduk yang menghadapi tantangan peningkatan volume sampah, keterbatasan ruang, serta perlunya sistem pengelolaan yang melibatkan warga secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, CCFI menggandeng Yayasan Resikplus sebagai mitra untuk mendampingi masyarakat dan mengembangkan pengelolaan sampah di tingkat komunitas. Kolaborasi itu mencakup penguatan kapasitas warga, pengenalan pemilahan sampah dari sumber, serta pengolahan sampah organik agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir. Pendekatan berbasis lingkungan permukiman diharapkan dapat membangun kebiasaan baru yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Ketua CCFI Triyono Prijosoesilo mengatakan di Surakarta, Kamis, bahwa arah program tersebut merupakan bagian dari pergeseran fokus lembaganya. Jika sebelumnya perhatian utama diberikan pada penyediaan air bersih, kini program juga diarahkan pada pengelolaan sampah organik. Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah di Gilingan menjadi kelanjutan dari program air bersih yang sebelumnya dijalankan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menekan risiko tengkes atau stunting. Ketersediaan air bersih dipandang penting untuk mendukung perilaku hidup sehat, sedangkan pengelolaan sampah yang baik melengkapi upaya tersebut dengan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman. Melalui fasilitas komunal ini, warga diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga penggerak utama dalam menjaga kebersihan kawasan.

Program itu sekaligus menunjukkan bahwa pemberdayaan lingkungan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari lembaga sosial, pemerintah setempat, mitra pelaksana, hingga masyarakat. Dengan dukungan pendampingan yang berkelanjutan, fasilitas pengelolaan sampah diharapkan dapat berfungsi secara konsisten dan menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan di kawasan padat penduduk lainnya.

Perluasan intervensi CCFI ke sektor persampahan didorong oleh kenyataan bahwa persoalan lingkungan di kawasan perkotaan tidak dapat dipisahkan dari kesehatan masyarakat. Di permukiman dengan kepadatan tinggi, volume sampah rumah tangga cenderung besar, sementara ruang penyimpanan dan pengelolaannya terbatas. Jika tidak ditangani dengan baik, sampah dapat menumpuk di sekitar rumah, mencemari saluran air, menimbulkan bau, serta menjadi tempat berkembang biaknya lalat, tikus, dan mikroorganisme penyebab penyakit. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi warga, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok yang memiliki kerentanan tertentu.

Triyono menegaskan bahwa air tetap menjadi kebutuhan utama masyarakat dan pemenuhannya harus terus diperhatikan. Namun, persoalan sampah juga memerlukan penanganan yang terencana karena dampaknya dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Ketersediaan air bersih tidak akan cukup untuk menciptakan lingkungan sehat apabila sampah rumah tangga masih dibuang sembarangan atau dibiarkan menumpuk. Karena itu, upaya peningkatan kualitas hidup di permukiman padat perlu mencakup pengelolaan air sekaligus pembenahan perilaku dan sistem persampahan.

Dalam memperluas program tersebut, CCFI berkolaborasi dengan Resikplus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyediakan infrastruktur pengolahan limbah rumah tangga. Edukasi diarahkan pada pemahaman mengenai pemilahan sampah, pengurangan sampah dari sumbernya, serta penanganan material yang masih dapat digunakan atau didaur ulang. Infrastruktur yang tersedia diharapkan mendukung penerapan pengetahuan tersebut secara praktis dan berkelanjutan. Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan mengurangi timbulan sampah, tetapi juga membangun kemampuan warga agar dapat memilah dan mengelolanya secara mandiri sejak dari rumah. Dengan keterlibatan masyarakat, pengelolaan sampah dapat menjadi kebiasaan bersama, bukan sekadar kegiatan yang bergantung pada layanan dari luar lingkungan.

Pendiri Yayasan Resikplus, Bayu Imamtoko, menilai pengolahan sampah berbasis komunitas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Pandangan tersebut berkaitan dengan arah regulasi nasional yang mulai berlaku pada 2026. Sampah organik dan anorganik tidak lagi diarahkan masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA), sehingga fasilitas tersebut hanya menerima sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Perubahan ini menuntut setiap rumah tangga dan lingkungan untuk menyelesaikan sebagian besar proses pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Kondisi TPA Putri Cempo Surakarta yang disebut sudah sangat penuh memperkuat alasan tersebut. Jika seluruh sampah permukiman terus dikirim tanpa pemilahan dan pengolahan awal, kapasitas TPA akan semakin cepat tertekan. Karena itu, penyelesaian sampah perlu dimulai dari tingkat rumah tangga, kemudian diperkuat melalui kerja sama warga, pengurus lingkungan, dan pengelola fasilitas komunal. Pemilahan organik, anorganik, serta residu menjadi langkah dasar agar material yang masih bernilai tidak bercampur dan berakhir di TPA.

Tantangan muncul di permukiman padat seperti Margorejo, yang memiliki keterbatasan lahan untuk membuat lubang pengolahan atau fasilitas berukuran besar. Sebagai jawabannya, Yayasan Resikplus mengembangkan rekayasa komposter berbahan plastik daur ulang bernilai rendah. Teknologi ini dapat dipandang sebagai bentuk modern dari jugangan, yakni lubang tanah buatan yang dahulu digunakan untuk mengolah sisa organik, tetapi dirancang agar lebih sesuai dengan kondisi lingkungan perkotaan dan ruang yang terbatas.

Di dalam komposter, sisa makanan dan limbah organik diproses melalui penguraian hingga berubah menjadi kompos. Pengolahan dalam wadah yang terkontrol membantu mengurangi penumpukan bahan basah terbuka, sehingga potensi bau dan gangguan kebersihan dapat ditekan. Kompos yang dihasilkan juga berpotensi dimanfaatkan untuk tanaman warga atau ruang hijau lingkungan. Menurut Bayu, penerapan teknologi tersebut mampu menangani hingga 60 persen volume sampah di tingkat lingkungan. Dengan demikian, hanya bagian residu yang tersisa untuk dikirim ke TPA, sementara beban pengangkutan dan tekanan terhadap kapasitas Putri Cempo dapat dikurangi.

Fasilitas komunal di Kelurahan Gilingan tidak hanya berfungsi mengolah sampah organik. Sarana tersebut juga dilengkapi mesin pencacah limbah plastik kemasan, sehingga sampah anorganik yang telah dipilah dapat diproses secara lebih terarah. Plastik seperti botol, gelas, dan kemasan sejenis dicacah menjadi material yang lebih seragam sebelum disalurkan kepada pihak yang dapat memanfaatkannya kembali. Proses ini membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir sekaligus memudahkan penanganan pada tahap berikutnya.

Penggunaan mesin pencacah memberi peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi sampah anorganik. Material plastik yang sudah dipilah dan dicacah memiliki bentuk serta kualitas yang lebih sesuai untuk dikumpulkan, ditimbang, dan dipasarkan kepada mitra daur ulang. Dengan demikian, kegiatan pemilahan yang dilakukan warga dapat terhubung dengan rantai pengelolaan sampah yang menghasilkan manfaat ekonomi. Skema tersebut juga mendorong masyarakat untuk menjaga pemisahan sampah dari sumbernya, karena setiap jenis material dapat ditangani berdasarkan karakter dan potensi pemanfaatannya.

Pengelolaan limbah plastik melalui fasilitas komunal turut mendukung skema extended producer responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen terhadap dampak kemasan yang dihasilkan setelah digunakan konsumen. Sampah kemasan yang terkumpul dan diproses dapat menjadi bagian dari mekanisme pengurangan serta pengelolaan limbah yang melibatkan produsen, pemerintah, pengelola, dan masyarakat. Pelaksanaannya juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya upaya pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu.

Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan berjalan melalui sinergi CCFI, Pemerintah Kota Surakarta, Resikplus, dan kelompok swadaya masyarakat setempat. Masing-masing pihak dapat berperan dalam penyediaan dukungan, pengoperasian sarana, pendampingan warga, serta penyaluran material hasil pemilahan. Kolaborasi ini diarahkan untuk menjadikan Kelurahan Gilingan sebagai percontohan kawasan mandiri sampah yang mampu menyelesaikan 80 persen persoalan sampah secara independen.