JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengambil porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5-10% belum dapat segera direalisasikan. Kepemilikan tersebut direncanakan menjadi bagian dari agenda demutualisasi bursa, yaitu proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa agar tidak hanya berada di tangan anggota bursa. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masih terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum rencana itu dapat berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa kesiapan BEI masih menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan. Menurut dia, bursa harus menyiapkan berbagai infrastruktur, mekanisme, serta perangkat aturan yang mengatur kepemilikan saham oleh pihak di luar anggota bursa. Persiapan tersebut diperlukan agar perubahan struktur kepemilikan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan tetap mendukung integritas serta stabilitas pasar modal.
Dengan demikian, rencana masuknya Danantara ke dalam struktur kepemilikan BEI masih berada pada tahap yang memerlukan pembahasan dan persiapan lebih lanjut. OJK belum melihat proses pengambilan saham sebesar 5-10% itu dapat dimulai dalam waktu dekat sebelum seluruh ketentuan dan perangkat pendukung tersedia. BEI perlu memastikan aspek tata kelola, aturan kepemilikan, infrastruktur operasional, serta mekanisme pengawasan telah disusun secara memadai. Kesiapan tersebut akan menjadi dasar penting bagi keterlibatan investor atau lembaga di luar anggota bursa dalam kepemilikan saham BEI.
Rencana kepemilikan saham Danantara di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat memasuki tahap pelaksanaan karena masih terdapat sejumlah kendala pada aturan internal bursa. BEI kini masih melakukan identifikasi menyeluruh terhadap berbagai peraturan yang perlu disesuaikan apabila proses demutualisasi akan dijalankan. Langkah tersebut penting untuk memastikan perubahan struktur kepemilikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Salah satu persoalan utama terdapat dalam anggaran dasar BEI. Ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengizinkan anggota bursa untuk menjadi pemegang saham. Dengan demikian, pihak di luar keanggotaan bursa, termasuk calon investor strategis, belum memiliki ruang untuk memperoleh kepemilikan saham secara langsung. Aturan tersebut perlu dikaji karena rencana demutualisasi pada dasarnya membuka kemungkinan perubahan komposisi pemegang saham dan tata kelola bursa.
Selain membatasi pihak yang dapat memiliki saham, anggaran dasar BEI juga belum mengatur pembagian dividen. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kerangka kelembagaan bursa masih disusun berdasarkan karakteristik bursa yang dimiliki dan dikendalikan oleh para anggotanya. Selama ketentuan tersebut belum diubah, proses belum dapat beralih ke tahap penawaran saham kepada investor non-anggota.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa BEI harus menyelesaikan perubahan berbagai aturan dan anggaran dasar terlebih dahulu sebelum melanjutkan agenda demutualisasi. Penyesuaian tersebut mencakup pemetaan regulasi yang terdampak, penyusunan perubahan ketentuan, serta pemenuhan prosedur persetujuan yang berlaku. Karena itu, rencana kepemilikan saham Danantara masih bergantung pada kesiapan regulasi dan internal bursa, bukan semata-mata pada keputusan calon pemegang saham. Setelah seluruh dasar aturan tersedia, BEI barulah dapat menilai tahapan berikutnya, termasuk mekanisme kepemilikan, hak pemegang saham, serta kemungkinan distribusi manfaat ekonomi melalui dividen.
Setelah perubahan anggaran dasar dan penyempurnaan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai, bursa masih perlu menempuh sejumlah tahapan sebelum memasuki proses kepemilikan saham oleh pihak di luar anggota bursa. Tahap awalnya adalah menyiapkan kerangka demutualisasi, yaitu perubahan struktur kepemilikan bursa agar sahamnya dapat dimiliki oleh pihak lain secara lebih luas dan teratur. Kesiapan tersebut mencakup aspek hukum, tata kelola, mekanisme penawaran, serta ketentuan mengenai calon pemegang saham.
Dalam persiapan awal itu, BEI berpotensi menawarkan saham kepada pihak non-anggota bursa. Pihak yang dapat dipertimbangkan lain Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, atau badan hukum Indonesia lainnya. Bursa akan menilai calon tersebut berdasarkan kesesuaian sebagai mitra maupun investor strategis, termasuk kapasitas, kepentingan jangka panjang, dan kontribusinya terhadap pengembangan pasar modal nasional.
Penawaran tersebut nantinya menjadi dasar bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan respons. Mereka dapat menyatakan ketertarikan, meminta informasi tambahan, atau mempertimbangkan penawaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan bursa. Apabila terdapat respons positif dan kesesuaian kepentingan, proses dapat dilanjutkan melalui pembahasan yang lebih terperinci BEI dan calon pihak yang ditawarkan saham.
Pembahasan lanjutan itu dapat mencakup negosiasi mengenai valuasi bursa, jumlah saham yang ditawarkan, struktur kepemilikan, serta harga saham. Setiap keputusan juga perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku dan menjaga independensi serta integritas penyelenggaraan perdagangan. Namun, pada tahap yang dijelaskan oleh sumber, minat dari calon investor maupun negosiasi terkait valuasi dan harga saham belum berlangsung. BEI masih harus menyelesaikan perubahan dasar hukum dan aturan internal sebelum penawaran dapat dimulai.
Rencana kepemilikan saham Danantara di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memenuhi sejumlah persyaratan korporasi dan ketentuan pengawasan sebelum dapat direalisasikan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah besaran saham yang akan diambil. Apabila kepemilikan Danantara di BEI melebihi 5%, rencana tersebut wajib dievaluasi oleh regulator. Evaluasi diperlukan untuk memastikan transaksi, struktur kepemilikan, serta tata kelola bursa tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum memasuki tahap evaluasi tersebut, agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI perlu terlaksana. Langkah ini berkaitan dengan rencana demutualisasi bursa yang diawali melalui perubahan anggaran dasar dan pemenuhan sejumlah ketentuan lainnya. RUPS memiliki peran penting karena perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola BEI harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang sah. Keputusan dalam forum tersebut juga menjadi dasar bagi bursa untuk melanjutkan pembahasan mengenai skema kepemilikan baru.
Durasi prosesnya belum dapat dipastikan karena bergantung pada kesiapan internal BEI, termasuk kelengkapan dokumen, rancangan perubahan anggaran dasar, serta rencana penawaran saham dari bursa. Kecepatan proses juga dipengaruhi oleh keputusan pemegang saham yang ada dan hasil pembahasan dengan regulator. Dengan demikian, pelaksanaan rencana tersebut dapat berlangsung relatif cepat apabila seluruh persyaratan telah tersedia, tetapi dapat pula berjalan lebih lama jika masih terdapat aspek korporasi atau pengawasan yang perlu disempurnakan.
Dalam kerangka tata kelola, persetujuan tidak hanya diperlukan untuk perubahan kepemilikan, tetapi juga bagi susunan pengurus BEI. Pengurus, komisaris, dan direksi BEI perlu memperoleh persetujuan dari anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham BEI. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan tetap mencerminkan keputusan pemegang saham serta menjaga akuntabilitas dan stabilitas operasional bursa.

