JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dasar dakwaan jaksa penuntut umum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Sorotan itu disampaikan Markus Hadi Tanoto, pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, setelah dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
Markus menilai uraian jaksa perlu dikaji secara cermat karena memuat sejumlah fakta dan kesimpulan yang, menurut dia, ditarik terlalu cepat. Penilaian tersebut terutama berkaitan dengan keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut menuduh Febrie turut terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan. Bagi pihak pembela, keterangan seorang saksi semestinya diuji secara menyeluruh melalui persesuaian dengan bukti lain, termasuk dokumen, aliran dana, serta keterangan para pihak yang terlibat dalam perkara.
Menurut Markus, dakwaan tidak hanya harus menggambarkan rangkaian peristiwa, tetapi juga menjelaskan secara terang peran setiap terdakwa, bentuk perbuatan yang dituduhkan, dan hubungan perbuatan tersebut dengan unsur pemerasan maupun pencucian uang. Kejelasan itu penting agar terdakwa dapat menyusun pembelaan secara efektif dan majelis hakim memiliki dasar yang memadai untuk menilai perkara.
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh kesimpulan dalam dakwaan telah didukung bukti yang cukup atau masih bertumpu pada satu versi keterangan. Dalam proses persidangan, jaksa akan memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya, sementara pihak Febrie dapat menguji keterangan saksi melalui pemeriksaan silang serta mengajukan bukti tandingan. Penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya tuduhan tersebut tetap berada pada majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan diperiksa secara terbuka.
Markus mengkritisi bagian dakwaan yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Menurut dia, jaksa membangun keterlibatan tersebut dari keterangan Ferry, yang dianggap memiliki hubungan dengan Febrie ketika perkara PT Asuransi Jiwasraya ditangani. Markus menilai uraian itu belum secara jelas menunjukkan peran, tindakan, maupun kewenangan Febrie dalam peristiwa yang didakwakan kepadanya.
Dalam dakwaan, Febrie disebut turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau melalui penyalahgunaan kekuasaan, memaksa seseorang. Rumusan tersebut menjadi sorotan karena, menurut Markus, jaksa perlu menjelaskan hubungan sebab-akibat kedudukan Febrie dan tindakan pemaksaan yang dituduhkan. Keterangan mengenai hubungan atau komunikasi dengan pihak tertentu, tanpa uraian perbuatan konkret, dinilai belum cukup untuk membuktikan unsur pidana tersebut.
Markus menerangkan bahwa pada waktu itu Febrie mengenal Ferry dan menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Agung RI. Posisi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa kemudian menggunakan fakta hubungan tersebut sebagai dasar untuk mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Menurut Markus, pengaitan itu masih harus diuji secara cermat melalui bukti yang menunjukkan adanya perintah, kesepakatan, penerimaan manfaat, atau penggunaan kewenangan oleh Febrie. Ia mempertanyakan apakah keterangan Ferry benar-benar menerangkan keterlibatan langsung Febrie atau hanya menggambarkan bahwa keduanya saling mengenal dalam konteks pekerjaan. Perbedaan tersebut penting karena dakwaan semestinya memaparkan perbuatan terdakwa secara spesifik, termasuk waktu, tempat, cara pelaksanaan, serta hubungan Febrie dengan nilai uang yang disebut. Tanpa penjelasan yang terukur, Markus berpandangan bahwa dasar dakwaan berisiko menyimpulkan keterlibatan seseorang semata-mata dari jabatan dan relasi profesionalnya, bukan dari bukti mengenai tindakan melawan hukum.
Markus mempertanyakan konstruksi perkara karena uraian dakwaan jaksa, sebagaimana dibacakan dalam persidangan, justru menempatkan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai pihak yang terlihat aktif dalam rangkaian peristiwa. Menurut uraian tersebut, Tan Kian disebut meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan dengan Febrie Adriansyah. Fakta itu dinilai penting karena menunjukkan bahwa komunikasi dan pertemuan yang menjadi bagian dari perkara berlangsung melalui Ferry.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan pernyataan yang bernada menakut-nakuti kepada Tan Kian, yakni, “Koko bisa jadi tersangka.” Pernyataan itu, menurut Markus, semestinya diperiksa secara serius untuk melihat siapa yang memiliki peran langsung dalam membangun tekanan terhadap Tan Kian. Apabila ucapan tersebut tercantum dalam uraian dakwaan, pengacara menilai jaksa perlu menjelaskan kaitannya dengan dugaan pemerasan serta posisi masing-masing pihak dalam peristiwa itu.
Atas dasar tersebut, Markus mempertanyakan alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan dasar jaksa menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pihak yang berperan aktif, sementara uraian mengenai pertemuan dan pernyataan yang dianggap menekan Tan Kian justru mengarah pada keterlibatan Ferry. Pertanyaan itu bukan semata-mata menyangkut status hukum Ferry, melainkan juga konsistensi fakta yang dituangkan dalam dakwaan dan kesimpulan mengenai pelaku utama. Bagi pihak pembela, penetapan peran seseorang harus didukung oleh rangkaian bukti yang jelas, termasuk hubungan komunikasi, tindakan konkret, serta kewenangan dalam dugaan pemerasan. Karena itu, Markus meminta agar jaksa menerangkan secara terbuka landasan yang menghubungkan Febrie dengan tindakan aktif tersebut, sekaligus menjelaskan mengapa peran Ferry diperlakukan berbeda dalam perkara yang sama.
Markus juga menyoroti cara jaksa menguraikan fakta-fakta dalam surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut dia, uraian tersebut belum menjelaskan secara terperinci rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan. Catatan itu terutama berkaitan dengan keterangan mengenai waktu, tanggal, dan tempat terjadinya peristiwa yang disebut dalam dokumen tersebut.
Selain unsur waktu dan lokasi, Markus mempertanyakan tahapan penyerahan uang sebagaimana diuraikan oleh jaksa. Ia menilai surat dakwaan belum memaparkan secara jelas kapan penyerahan dilakukan, di mana proses tersebut berlangsung, serta bagaimana tahapan penyerahan itu terjadi. Rincian mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahap juga menjadi bagian dari hal yang ia soroti dalam pembacaan terhadap dakwaan.
Bagi Markus, ketidakjelasan uraian tersebut menjadi salah satu alasan untuk mempertanyakan kesimpulan jaksa mengenai peran Febrie dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan. Keberatan itu diarahkan pada cara jaksa menyusun dan menjelaskan fakta-fakta dalam surat dakwaan, bukan pada penambahan uraian di luar isi dokumen. Dengan demikian, sorotan Markus tetap berfokus pada apakah dakwaan telah menggambarkan hubungan waktu, tempat, tahapan penyerahan uang, dan peran Febrie secara terperinci.

