UNISA Yogyakarta Resmi Menjadi Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk menjadi Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) bagi pesawat sinar-X. Penetapan ini menandai pencapaian baru bagi UNISA Yogyakarta sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan uji kesesuaian peralatan yang menggunakan sinar-X.

Melalui izin tersebut, UNISA Yogyakarta memiliki kedudukan sebagai lembaga yang dapat menjalankan fungsi uji kesesuaian pesawat sinar-X sesuai dengan ketentuan dan pengawasan yang berlaku. Uji kesesuaian merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa pesawat sinar-X dapat digunakan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh regulator. Kehadiran lembaga yang menjalankan fungsi ini turut mendukung penerapan penggunaan peralatan sinar-X secara tertib dan bertanggung jawab.

Pemberian izin oleh BAPETEN menunjukkan adanya pengakuan terhadap kapasitas UNISA Yogyakarta untuk menjadi LUK pesawat sinar-X. Status tersebut juga membuka ruang bagi universitas untuk berkontribusi lebih luas pada bidang keselamatan dan pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya yang berkaitan dengan peralatan sinar-X. Dengan pencapaian ini, UNISA Yogyakarta tidak hanya menjalankan peran pendidikan, tetapi juga hadir sebagai institusi yang mendukung kebutuhan pengujian kesesuaian peralatan sesuai kerangka pengawasan BAPETEN.

Perolehan izin ini menjadi bagian penting dalam perkembangan UNISA Yogyakarta sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen mengembangkan layanan dan kontribusi profesional. Secara khusus, status LUK menempatkan universitas pada peran yang berkaitan langsung dengan pemastian kesesuaian pesawat sinar-X. Pencapaian tersebut menjadi dasar bagi UNISA Yogyakarta untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai lembaga uji kesesuaian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Izin yang diterima UNISA Yogyakarta sebagai Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) mencakup kegiatan pengujian kesesuaian pesawat sinar-X. Ruang lingkup tersebut secara khusus berkaitan dengan perangkat yang digunakan dalam radiologi diagnostik dan radiologi intervensional. Dengan demikian, pengakuan sebagai LUK merujuk pada kewenangan untuk melaksanakan proses uji kesesuaian terhadap jenis perangkat sinar-X dalam cakupan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Uji kesesuaian merupakan kegiatan untuk menilai apakah pesawat sinar-X memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pengujian dilakukan terhadap aspek-aspek yang relevan dengan kinerja perangkat, sehingga dapat diketahui kesesuaiannya berdasarkan standar atau regulasi yang menjadi acuan. Untuk radiologi diagnostik, cakupan ini berhubungan dengan pesawat sinar-X yang digunakan dalam kegiatan pemeriksaan untuk menghasilkan citra medis. Sementara itu, radiologi intervensional mencakup penggunaan pesawat sinar-X dalam tindakan medis yang memerlukan panduan pencitraan.

Status UNISA Yogyakarta sebagai LUK tidak berarti mencakup seluruh jenis kegiatan pengujian atau semua perangkat kesehatan secara umum. Status tersebut berkaitan dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan, yaitu uji kesesuaian pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan radiologi intervensional. Oleh karena itu, informasi mengenai kewenangan ini perlu dipahami secara spesifik sebagai bagian dari penyelenggaraan pengujian kesesuaian perangkat sinar-X. Cakupan tersebut menempatkan UNISA Yogyakarta pada peran kelembagaan yang terkait dengan pemeriksaan pemenuhan persyaratan perangkat, tanpa menyatakan jumlah alat yang diuji, fasilitas yang tersedia, wilayah layanan, maupun hasil pengujian tertentu.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memiliki posisi sebagai regulator yang berwenang dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Dalam konteks UNISA Yogyakarta, BAPETEN berperan sebagai lembaga yang menetapkan atau memberikan izin sehingga universitas tersebut dapat menjalankan fungsi sebagai Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X. Penetapan ini menegaskan bahwa status UNISA Yogyakarta berada dalam kerangka pengawasan kelembagaan yang diakui oleh regulator nasional.

Hubungan BAPETEN dan UNISA Yogyakarta mencerminkan pembagian peran yang jelas. BAPETEN menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, serta pemberian pengakuan atau izin sesuai kewenangannya. Sementara itu, UNISA Yogyakarta menjadi institusi penerima izin yang melaksanakan peran uji kesesuaian pesawat sinar-X. Dengan demikian, kewenangan UNISA Yogyakarta sebagai lembaga uji tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan penetapan resmi dari BAPETEN sebagai otoritas yang berwenang.

Keberadaan izin atau penetapan dari BAPETEN memberikan dasar kelembagaan bagi UNISA Yogyakarta untuk dikenal sebagai lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X. Status tersebut juga memperlihatkan adanya pengakuan regulator terhadap posisi universitas dalam mendukung pemanfaatan peralatan sinar-X yang berada dalam lingkup pengawasan keselamatan radiasi. Informasi ini menempatkan BAPETEN sebagai pihak penetap dan UNISA Yogyakarta sebagai pihak yang menerima kewenangan kelembagaan tersebut.

Dengan adanya hubungan regulator dan penerima izin itu, peran UNISA Yogyakarta menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. BAPETEN tetap berada pada posisi otoritas yang menetapkan kerangka pengakuan, sedangkan UNISA Yogyakarta menjalankan fungsi institusionalnya sebagai lembaga uji kesesuaian. Penetapan tersebut sekaligus memperjelas bahwa penyelenggaraan layanan uji kesesuaian pesawat sinar-X memiliki landasan kelembagaan yang terkait langsung dengan kewenangan BAPETEN.

Perolehan izin sebagai Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) pesawat sinar-X menempatkan UNISA Yogyakarta pada momentum penting menjelang atau bertepatan dengan peringatan milad ke-35. Pencapaian tersebut menjadi bagian dari catatan institusi dalam memperingati perjalanan UNISA Yogyakarta selama 35 tahun. Konteks milad memberikan penanda waktu yang jelas bagi pengumuman status kelembagaan tersebut, tanpa perlu mengaitkannya dengan penilaian lain di luar fakta yang telah disampaikan.

Izin yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan uji kesesuaian pesawat sinar-X untuk bidang radiologi diagnostik dan intervensional. Dengan demikian, ruang lingkup pencapaian ini merujuk pada pengakuan formal terhadap UNISA Yogyakarta sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan uji kesesuaian pada jenis peralatan dan bidang tersebut. Penyebutan radiologi diagnostik dan intervensional juga memperjelas karakter layanan pengujian yang tercakup dalam izin, sekaligus membedakannya dari jenis kegiatan atau perangkat lain yang tidak disebutkan dalam bahan sumber.

Momentum milad ke-35 menjadi latar institusional yang menyertai perolehan izin tersebut. Dalam konteks peringatan ulang tahun lembaga, status sebagai LUK pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional dapat dicatat sebagai salah satu pencapaian UNISA Yogyakarta. Ringkasnya, izin ini merupakan pencapaian institusi yang hadir pada momentum milad ke-35 UNISA Yogyakarta, dengan lingkup khusus pada uji kesesuaian pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional. Uraian tersebut terbatas pada fakta mengenai perolehan izin dan konteks waktunya, tanpa menambahkan penilaian tentang dampak, rencana lanjutan, manfaat, maupun pernyataan dari pihak kampus.