APINDO Menunggu Naskah Resmi Sebelum Menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan

APINDO Menunggu Naskah Resmi Sebelum Menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, belum bersedia memberikan penilaian lebih jauh mengenai perubahan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada Selasa, 6 Oktober 2026. APINDO memilih menahan komentar karena organisasi tersebut belum menerima atau memegang naskah resmi aturan yang telah disahkan.

Menurut Shinta, dokumen resmi diperlukan agar APINDO dapat mengetahui isi akhir regulasi secara persis. Tanpa naskah tersebut, organisasi belum memiliki dasar yang cukup untuk menilai substansi perubahan, termasuk ketentuan yang berpotensi memengaruhi dunia usaha dan hubungan industrial.

Shinta menegaskan bahwa APINDO tidak dapat memberikan komentar apabila belum melihat naskah yang menjadi dasar penilaian. Sikap ini menunjukkan bahwa asosiasi pengusaha tersebut ingin memastikan setiap tanggapan disampaikan berdasarkan rumusan pasal dan ketentuan yang benar-benar tercantum dalam aturan, bukan berdasarkan informasi awal atau pemberitaan mengenai proses pengesahannya.

Penundaan penilaian tersebut juga membuat APINDO belum menyampaikan pandangan spesifik mengenai dampak regulasi baru bagi perusahaan, pekerja, maupun kebijakan ketenagakerjaan secara umum. Organisasi itu masih menunggu dokumen resmi untuk melakukan pembacaan dan kajian lebih menyeluruh. Setelah naskah diterima, APINDO dapat menelaah perubahan yang disahkan, mengidentifikasi implikasinya, serta menentukan sikap berdasarkan kepentingan dunia usaha dan kepastian hukum.

Dengan demikian, respons APINDO saat ini masih sebatas menyatakan perlunya akses terhadap naskah resmi sebelum memberikan penilaian. Pernyataan Shinta sekaligus menegaskan bahwa organisasi belum mengambil posisi akhir terhadap perubahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut. Penilaian yang lebih terperinci baru dapat disampaikan setelah seluruh materi aturan tersedia dan dipahami secara utuh.

Shinta menyampaikan sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tersebut ketika ditemui awak media di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjawab pertanyaan mengenai tanggapan kalangan pengusaha terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa organisasi pengusaha itu belum mengambil posisi substantif sebelum memperoleh dan mempelajari dokumen resmi.

Shinta mengatakan, “APINDO masih menunggu naskah karena tidak mengetahui secara tepat isi aturan apabila belum melihat dokumen resminya.” Pernyataan itu menjadi dasar sikap APINDO untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian. Menurut penjelasan tersebut, pemahaman terhadap substansi undang-undang harus didasarkan pada naskah yang sah, bukan semata-mata pada pemberitaan, ringkasan, atau informasi yang beredar di ruang publik.

Sikap menunggu naskah resmi juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memeriksa ketentuan secara menyeluruh. Setelah dokumen diterima, APINDO dapat menelaah pasal-pasal yang berhubungan dengan hubungan industrial, kewajiban perusahaan, perlindungan pekerja, serta kemungkinan dampaknya terhadap kegiatan usaha. Proses itu penting agar tanggapan yang disampaikan tidak menimbulkan salah tafsir mengenai isi dan konsekuensi aturan baru.

Dengan demikian, pernyataan Shinta tidak dapat dipahami sebagai penolakan terhadap keseluruhan beleid tersebut. APINDO juga belum menyatakan persetujuan atas semua ketentuannya. Organisasi itu memilih menunda komentar sampai naskah resmi tersedia dan dapat dikaji secara utuh. Setelah penelaahan dilakukan, APINDO berpeluang menyampaikan pandangan yang lebih terukur, termasuk catatan terhadap pasal tertentu maupun masukan dari perspektif dunia usaha. Untuk sementara, posisi yang disampaikan di Jakarta Pusat adalah menunggu kepastian dokumen sebelum memberikan penilaian resmi.

APINDO sebelumnya telah menyampaikan masukan dan pandangan yang jelas kepada pemerintah mengenai setiap isu yang dibahas dalam rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Masukan tersebut disusun berdasarkan kepentingan dunia usaha, kondisi hubungan industrial, serta kebutuhan untuk menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha. Karena itu, organisasi pengusaha tersebut memilih menunggu dokumen resmi sebelum memberikan penilaian lebih jauh terhadap arah kebijakan yang akan diambil.

Shinta menilai, tidak ada manfaatnya melakukan spekulasi atau membangun asumsi sebelum draf akhir maupun narasi resmi aturan tersedia. Menurutnya, pembahasan yang masih didasarkan pada informasi parsial berisiko menimbulkan kesimpulan keliru, terutama karena rumusan pasal dan penjelasan resmi dapat memengaruhi makna suatu ketentuan. APINDO akan mencermati substansi secara menyeluruh setelah pemerintah menyampaikan naskah yang menjadi dasar pembahasan berikutnya.

Meski demikian, Shinta mengakui adanya indikasi bahwa sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut mengarah kembali pada pengaturan yang pernah terdapat dalam undang-undang lama. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai outsourcing atau alih daya. Isu ini memiliki dampak langsung terhadap pola perekrutan, pengelolaan tenaga kerja, dan kepastian operasional perusahaan, sehingga perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan industri serta perlindungan pekerja.

Di sisi lain, perhatian APINDO tidak hanya tertuju pada isu alih daya. Organisasi tersebut juga memandang penting pembahasan mengenai pekerjaan masa depan, perubahan kebutuhan kompetensi, dan peningkatan pelatihan kerja agar tenaga kerja mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis. Shinta menegaskan, apabila keputusan akhir nantinya mengikuti permintaan serikat buruh, APINDO tetap perlu melihat terlebih dahulu naskahnya. Keputusan tersebut berada di tangan pemerintah, yang selanjutnya menyampaikannya kepada DPR untuk dibahas melalui proses legislasi.

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Berdasarkan laporan panitia kerja, rancangan undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek penting, lain hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, serta pengupahan. Pengesahan ini menjadi salah satu tahap penting dalam penataan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam pembahasan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sejumlah substansi yang menjadi perhatian, termasuk kesetaraan di tempat kerja dan pelindungan bagi pencari kerja. Regulasi itu juga mengatur pemagangan, penempatan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, sehingga hak dan kepastian mereka diharapkan lebih terjamin.

Beleid tersebut menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan sejumlah ketentuan. Melalui penyatuan norma, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang lebih konsisten bagi pekerja, pencari kerja, dan pemberi kerja. Dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2026, Yassierli menyatakan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah. Pernyataan itu menegaskan bahwa regulasi baru diharapkan mampu menjawab dinamika hubungan kerja sekaligus memperkuat pelindungan bagi seluruh pihak.