Golkar Dorong Pemilu Terpisah agar Isu Pileg Tak Tertutup Pilpres

Golkar Dorong Pemilu Terpisah agar Isu Pileg Tak Tertutup Pilpres

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong agar pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Menurut usulan tersebut, ketiga jenis pemilu itu perlu memiliki jadwal pelaksanaan masing-masing.

Pernyataan mengenai pemisahan jadwal pemilu tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan gagasan agar pemilihan legislatif, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah diatur dalam waktu yang berbeda.

Dengan demikian, Partai Golkar mengusulkan adanya pengaturan tersendiri untuk setiap agenda pemilu. Pemilihan legislatif tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan presiden, sementara pemilihan kepala daerah juga memiliki jadwal tersendiri. Usulan itu menempatkan ketiga pemilihan sebagai agenda yang berlangsung secara terpisah, bukan dalam satu waktu pelaksanaan.

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan dorongan tersebut atas nama Partai Golkar dalam konteks pembahasan mengenai penyelenggaraan pemilu. Gagasan yang disampaikan mencakup pemisahan waktu pemilu untuk memilih anggota legislatif, pemilu untuk memilih presiden, dan pemilu untuk memilih kepala daerah.

Oleh karena itu, usulan Golkar mengarah pada model penyelenggaraan pemilu dengan kalender yang berbeda bagi masing-masing jenis pemilihan. Pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah tidak lagi berada dalam satu jadwal serentak, melainkan dilaksanakan sesuai jadwal tersendiri yang ditetapkan untuk setiap pemilu.

Usulan pemisahan jadwal pemilu yang disampaikan Doli Kurnia Tandjung berangkat dari evaluasi terhadap pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak. Dalam skema tersebut, pemilihan presiden, anggota DPR, serta anggota DPRD berlangsung dalam rangkaian waktu yang berdekatan. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan politik yang sangat padat, sehingga perhatian masyarakat, pemberitaan media, dan komunikasi para peserta pemilu lebih banyak tertuju pada kontestasi calon presiden.

Menurut Doli, dominasi isu pilpres tidak hanya terlihat dalam pemberitaan, tetapi juga memengaruhi cara publik mengikuti seluruh tahapan pemilu. Figur calon presiden dan program yang mereka tawarkan cenderung menjadi pusat perdebatan. Sementara itu, informasi mengenai calon legislatif, rekam jejaknya, serta agenda partai politik kerap berada di belakang panggung. Pemilih akhirnya memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menilai kandidat legislatif secara mendalam.

Ia menilai keadaan tersebut dapat mengurangi kualitas pembahasan mengenai fungsi parlemen dan peran partai politik. Padahal, pemilu legislatif menentukan komposisi lembaga perwakilan yang akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ketika perhatian publik terserap oleh pemilihan presiden, kompetisi antarcalon anggota legislatif berisiko tidak memperoleh sorotan yang sebanding. Partai politik pun dinilai lebih sulit menjelaskan identitas, gagasan, serta agenda perjuangannya kepada pemilih.

Doli menegaskan penilaiannya dengan menyatakan bahwa “isu pileg sama sekali tenggelam oleh isu pilpres.” Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi gagasan untuk menata kembali jadwal pemilu. Dengan pemisahan waktu, isu pemilihan legislatif diharapkan memperoleh ruang pemberitaan dan perhatian publik yang lebih memadai. Masyarakat dapat menilai calon anggota legislatif serta partai politik dengan fokus yang lebih khusus, tanpa terus-menerus dibayangi oleh besarnya intensitas persaingan dalam pemilihan presiden. Bagi Doli, perubahan jadwal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan upaya menjaga agar setiap jenis pemilihan dibahas secara proporsional dan dipahami secara lebih utuh oleh pemilih.

Skema yang ditawarkan Doli mengacu pada pola pelaksanaan pemilu yang menyerupai Pemilu 2004. Dalam rancangan tersebut, pemilihan anggota legislatif atau pileg ditempatkan lebih dahulu pada April. Setelah itu, pemilihan presiden putaran pertama dilaksanakan pada Juli. Apabila pemilihan presiden harus berlangsung dalam dua putaran, putaran kedua dijadwalkan pada September. Urutan ini memisahkan waktu pelaksanaan pileg dari pemilihan presiden, dengan jeda yang memungkinkan setiap tahapan berlangsung pada waktu yang berbeda.

Melalui susunan jadwal tersebut, masyarakat terlebih dahulu berhadapan dengan pilihan calon anggota legislatif dan partai politik pada April. Setelah memiliki kesempatan untuk mencermati pilihan dalam pileg, pemilih kemudian menentukan pilihan presiden pada putaran pertama yang berlangsung pada Juli. Dengan demikian, perhatian terhadap calon legislatif dan partai politik tidak langsung tertutup oleh persaingan calon presiden yang berlangsung pada waktu yang sama.

Jeda April dan Juli menjadi bagian penting dalam pola yang ditawarkan itu. Rentang waktu tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih dahulu mengenali serta mencermati calon anggota legislatif dan partai politik sebelum menentukan pilihan presiden. Jika pemilihan presiden memerlukan putaran kedua, pemilih kembali menggunakan hak pilihnya pada September. Tahapan itu tetap mengikuti urutan yang sama, yakni pileg pada April, pilpres putaran pertama pada Juli, dan pilpres putaran kedua pada September apabila diperlukan. Pola tersebut menempatkan pilihan legislatif sebagai agenda yang lebih dahulu dijalani, sebelum masyarakat menentukan pilihan untuk jabatan presiden.

Menurut Doli, pemisahan jadwal pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tidak serta-merta menimbulkan masa transisi pemerintahan yang terlalu panjang. Ia memandang terdapat rentang waktu yang dapat diatur secara jelas penetapan hasil pemilihan, pelantikan anggota legislatif, dan pergantian pemerintahan nasional. Dengan pengaturan tersebut, setiap tahapan tetap dapat berlangsung dalam kerangka waktu yang terukur tanpa mengganggu kesinambungan penyelenggaraan negara.

Doli menjelaskan bahwa anggota DPR hasil pemilihan legislatif dapat dilantik pada 1 Oktober. Pelantikan tersebut dilakukan setelah seluruh proses pemilihan legislatif selesai, termasuk penetapan hasil dan tahapan administratif yang diperlukan. Dengan demikian, parlemen hasil pemilu sudah dapat mulai menjalankan mandatnya sebelum presiden dan wakil presiden terpilih resmi menduduki jabatan.

Sementara itu, presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilantik pada 20 Oktober. Jarak waktu kedua pelantikan itu, menurut Doli, tidak perlu dipandang sebagai periode yang terlalu panjang. Rentang tersebut justru dapat menjadi ruang untuk memastikan proses peralihan pemerintahan berjalan tertib, sekaligus memberikan waktu bagi lembaga-lembaga negara menyiapkan agenda kerja setelah pemilu.

Penjelasan itu menjadi dasar pandangan Doli bahwa pemisahan jadwal tidak otomatis memperpanjang masa transisi secara berlebihan. Ia menyebut pelantikan anggota DPR hasil pileg pada 1 Oktober dan pelantikan presiden serta wakil presiden terpilih pada 20 Oktober sebagai jadwal yang masih dapat diselaraskan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rangkaian waktu tersebut, menurutnya, memberikan batas yang jelas bagi pergantian komposisi parlemen dan kepemimpinan nasional.