DPR Bahas Dapil Nasional, Caleg yang Gagal Terpilih Berpeluang Masuk Parlemen

DPR Bahas Dapil Nasional, Caleg yang Gagal Terpilih Berpeluang Masuk Parlemen

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memunculkan usulan mengenai penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional. Gagasan ini menjadi salah satu konsep yang dibicarakan dalam upaya merancang sistem pemilu yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan politik dan representasi di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, dapil nasional merupakan bagian dari sistem campuran. Menurut dia, model tersebut tidak serta-merta meniru mekanisme yang diterapkan negara lain, melainkan akan disesuaikan dengan karakteristik sistem politik, kepartaian, dan pemilu di Indonesia.

Dalam konsep itu, calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui daerah pemilihan konvensional masih berpeluang masuk parlemen melalui dapil nasional. Artinya, seseorang yang memperoleh dukungan suara dalam pemilu, tetapi belum mendapatkan kursi berdasarkan hasil penghitungan di dapilnya, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme nasional yang diatur dalam RUU Pemilu.

Doli menyampaikan bahwa dapil nasional juga dimaksudkan untuk menjadi bentuk representasi kebijakan internal partai. Melalui mekanisme tersebut, partai dapat menentukan orang-orang yang dinilai mampu mewakili kepentingan dan sikap politik partai di parlemen. Mereka dapat berasal dari kader yang selama ini aktif mengurus organisasi, merumuskan kebijakan, serta menjalankan fungsi kepartaian.

Penjelasan mengenai gagasan tersebut disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/10). Usulan ini masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga bentuk akhir, mekanisme pencalonan, serta persyaratan bagi calon yang dapat masuk melalui dapil nasional masih perlu dirumuskan lebih lanjut oleh DPR bersama pemerintah. Pembahasan tersebut juga akan menentukan bagaimana sistem campuran dapat diterapkan tanpa mengurangi prinsip keterwakilan pemilih dan akuntabilitas partai politik.

Struktur pemilu legislatif yang berlaku saat ini membagi pemilihan anggota DPR ke dalam 84 daerah pemilihan (dapil) konvensional. Setiap dapil memiliki alokasi kursi tertentu dan menjadi wilayah persaingan bagi para calon anggota legislatif. Gagasan mengenai dapil nasional akan mengubah susunan tersebut dengan menambahkan satu wilayah pemilihan baru di luar 84 dapil yang telah ada.

Apabila usulan itu diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR akan menjadi 85, terdiri atas 84 dapil konvensional dan satu dapil nasional. Dapil nasional dirancang sebagai mekanisme tambahan dalam sistem pemilu, terutama untuk menampung calon atau perolehan suara yang belum terakomodasi melalui pembagian dapil berdasarkan wilayah. Namun, bentuk teknis, mekanisme pencalonan, serta cara penghitungan suaranya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Salah satu isu utama yang belum diputuskan adalah jumlah kursi yang akan dialokasikan untuk dapil nasional. Hingga kini, belum terdapat keputusan final mengenai porsi tersebut. Salah satu opsi yang muncul ialah mengambil 10 persen dari total kursi DPR yang tersedia melalui dapil konvensional. Skema ini masih berada pada tahap gagasan dan menjadi bagian dari pembahasan mengenai perubahan sistem pemilu legislatif.

Jumlah kursi DPR saat ini mencapai 580. Jika 10 persen dari total tersebut dialokasikan untuk dapil nasional, hasil perhitungannya adalah 58 kursi. Dengan demikian, secara ilustratif, dapil nasional dapat memperoleh 58 kursi, sementara kursi lainnya tetap dialokasikan melalui dapil konvensional. Perhitungan itu menunjukkan kemungkinan dampak dari usulan yang sedang dibahas, bukan pembagian yang telah ditetapkan.

Karena belum ada keputusan resmi, angka 58 kursi tidak dapat dipandang sebagai ketentuan final. Besaran alokasi, dasar hukum, serta konsekuensinya terhadap representasi politik masih harus dirumuskan dan disepakati. Perubahan dari 84 menjadi 85 dapil pun baru akan berlaku apabila memperoleh persetujuan melalui proses legislasi dan regulasi pemilu yang berlaku.

Mekanisme dapil nasional yang dibahas dalam RUU Pemilu menempatkan partai politik sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan calon untuk mengisi kursi tersebut. Namun, penentuan itu tidak dilakukan sejak awal tahapan pencalonan. Menurut penjelasan Ahmad Doli Kurnia, daftar calon yang berpeluang ditempatkan melalui dapil nasional baru dapat disusun setelah hasil pemilu dari dapil konvensional diketahui.

Dengan demikian, calon anggota DPR RI yang sebelumnya maju di dapil konvensional tetapi tidak memperoleh kursi tidak serta-merta langsung masuk ke parlemen. Nama mereka terlebih dahulu menjadi bagian dari pertimbangan partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPR. Partai kemudian dapat memilih calon dari internalnya untuk ditempatkan melalui mekanisme dapil nasional, sesuai ketentuan yang nantinya disepakati dalam pembahasan undang-undang.

Doli menjelaskan substansi gagasan tersebut dengan menyebut bahwa setiap orang yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI, tetapi tidak terpilih melalui dapil konvensional, dapat ditempatkan menjadi anggota DPR berdasarkan kewenangan partai politiknya. Artinya, peluang tersebut bukan berlaku otomatis bagi semua calon yang gagal terpilih. Keputusan tetap berada pada partai yang memperoleh mandat kursi di parlemen, termasuk dalam menentukan siapa yang dianggap memenuhi kebutuhan representasi dan pertimbangan politik partai.

Urutan proses ini menunjukkan bahwa hasil pemilu dapil konvensional menjadi dasar penting sebelum mekanisme dapil nasional dijalankan. Partai baru dapat melakukan pemetaan terhadap calon yang tidak terpilih, jumlah kursi yang tersedia, serta komposisi perwakilan yang hendak ditempatkan. Meski demikian, mekanisme tersebut masih berupa konsep yang dibahas dalam RUU Pemilu. Karena belum menjadi aturan yang berlaku, rincian mengenai syarat calon, jumlah kursi, prosedur penempatan, dan batas kewenangan partai masih dapat berubah selama proses legislasi.

Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tandjung memberikan ilustrasi mengenai kemungkinan tambahan kursi bagi partai politik melalui usulan daerah pemilihan (dapil) nasional. Ilustrasi tersebut digunakan untuk menjelaskan dampak penerapan skema alokasi tertentu terhadap perolehan kursi partai di parlemen. Dalam contoh yang disampaikan, sebuah partai memperoleh 100 kursi dari total 580 kursi DPR melalui dapil konvensional. Perolehan itu kemudian menjadi dasar untuk menghitung peluang tambahan kursi apabila dapil nasional diterapkan.

Dengan skema alokasi sebesar 10 persen, partai yang sebelumnya memperoleh 100 kursi melalui dapil konvensional berpotensi mendapatkan tambahan 10 kursi dari dapil nasional. Dengan demikian, jumlah kursi partai tersebut dalam ilustrasi menjadi 110 kursi. Doli menyebut Golkar sebagai contoh untuk menggambarkan kemungkinan tersebut, yakni perolehan kursi melalui dapil konvensional dapat bertambah apabila sebagian kursi dialokasikan melalui dapil nasional. Perhitungan itu menunjukkan cara sederhana untuk melihat pengaruh alokasi 10 persen terhadap jumlah kursi yang diperoleh partai, tanpa mengubah angka dasar yang digunakan dalam contoh.

Ilustrasi tersebut belum menggambarkan keputusan akhir mengenai jumlah kursi maupun tata cara pembagiannya. Alokasi kursi untuk dapil nasional, termasuk persentase yang akan digunakan dan mekanisme penentuannya, masih menjadi materi pembahasan. Karena itu, contoh perolehan 100 kursi yang berpotensi bertambah menjadi 110 kursi merupakan gambaran berdasarkan skema yang disampaikan dalam pembahasan, bukan ketentuan final. Rancangan mengenai dapil nasional beserta pengaturan alokasi dan mekanismenya masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan.