JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa sektor obat dan makanan memiliki potensi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, sektor tersebut berpotensi menyumbang sekitar Rp10 ribu triliun setiap tahun. Potensi itu berkaitan dengan banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang farmasi dan pangan, dengan skala usaha serta pendapatan yang beragam.
Menurut data yang disampaikan, terdapat sekitar 45.000 perusahaan besar dan 4,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor farmasi dan pangan. Jumlah tersebut menunjukkan luasnya basis pelaku usaha dalam industri obat dan makanan. Di dalamnya terdapat perusahaan dengan kapasitas usaha yang berbeda-beda, mulai dari pelaku usaha berskala kecil hingga perusahaan besar dengan pendapatan sangat tinggi.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pendapatan para pelaku usaha tersebut dapat berada pada kisaran ratusan juta rupiah per tahun. Sebagian lainnya mampu memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Pada tingkat yang lebih besar, terdapat pula pelaku usaha dengan pendapatan dalam kisaran triliunan, bahkan ratusan triliun rupiah. Keragaman skala pendapatan itu menjadi bagian dari perhitungan potensi ekonomi sektor obat dan makanan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memutuskan menyalurkan nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun bagi jamaah calon haji reguler pada musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Penyaluran ini dilakukan setelah pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan komposisi pembiayaan serta biaya haji untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun tersebut. Keputusan itu menjadi bagian dari persiapan pembiayaan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Nilai manfaat tersebut berfungsi sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Alokasi itu diharapkan membantu menopang kebutuhan pembiayaan yang berkaitan dengan operasional haji, sehingga pelaksanaan layanan bagi jamaah calon haji reguler dapat dipersiapkan secara terencana. Penyaluran dana juga menunjukkan peran BPKH dalam mengelola dan mendukung pembiayaan haji berdasarkan komposisi serta biaya yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR RI.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa lembaganya siap menyalurkan alokasi nilai manfaat tersebut. BPKH juga memastikan pencairannya berlangsung tepat waktu untuk mendukung operasional haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Kesiapan itu menjadi bagian penting dalam memastikan dukungan pembiayaan tersedia sesuai jadwal, sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan persiapan pelayanan bagi jamaah calon haji reguler.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan pandangan mengenai subsidi yang masuk dalam postur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai subsidi tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam mengurus serta memfasilitasi kebutuhan warga negara, khususnya pada bidang keagamaan. Pandangan ini menempatkan subsidi sebagai bentuk perhatian negara terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah, termasuk melalui dukungan pembiayaan yang tercermin dalam postur Bipih.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Unggul Garuda Baru untuk tahun ajaran 2027/2028. Proses pendaftaran dilakukan secara daring mulai 3 Oktober hingga 13 November 2026. Calon peserta didik dapat memanfaatkan periode tersebut untuk mempelajari persyaratan, menyiapkan dokumen, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Program ini juga menawarkan dukungan pembiayaan melalui ratusan beasiswa bagi peserta didik yang memenuhi kriteria dan berhasil lolos seleksi. Khusus untuk sekolah unggul Garuda baru, pemerintah menyediakan beasiswa penuh. Fasilitas tersebut memungkinkan talenta-talenta unggul mengikuti pembelajaran dengan fokus penuh, tanpa terbebani persoalan biaya pendidikan dan kebutuhan pendukung selama menempuh pendidikan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa SMA Unggul Garuda merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan ekosistem pendidikan khusus. Ekosistem tersebut dirancang untuk mendukung perkembangan peserta didik berpotensi tinggi melalui pembelajaran yang terarah, lingkungan akademik yang kuat, dan dukungan kelembagaan yang memadai. Dengan pendekatan ini, sekolah diharapkan mampu mempersiapkan generasi yang memiliki kompetensi serta daya saing lebih baik.
Sejumlah unsur menjadi penekanan utama dalam penyelenggaraan program. Kurikulum bertaraf internasional akan diterapkan untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kesiapan siswa menghadapi tantangan global. Proses pendidikan juga didukung fasilitas yang lengkap, sehingga kegiatan belajar, pengembangan minat, dan penguatan keterampilan dapat berlangsung secara optimal. Selain itu, pemerintah menyiapkan guru serta tenaga kependidikan berkualitas sebagai bagian penting dari ekosistem sekolah. Kombinasi kurikulum, sarana, dan sumber daya manusia tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendidikan di SMA Unggul Garuda Baru.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengusulkan pembentukan satuan tugas anti-fraud akademik nasional untuk menangani berbagai bentuk kecurangan di lingkungan perguruan tinggi. Usulan tersebut disampaikan sebagai perhatian terhadap persoalan integritas akademik yang dinilai tidak dapat dibiarkan, terutama ketika proses pendidikan dan pemberian gelar berisiko dipengaruhi praktik-praktik yang menyimpang. Fikri, yang dikenal dengan sapaan Fikri, menyoroti perlunya perhatian nasional terhadap persoalan tersebut karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa dan kampus, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah maraknya jasa joki skripsi. Melalui layanan tersebut, mahasiswa dapat memperoleh bantuan untuk menyelesaikan karya akhir yang seharusnya mencerminkan kemampuan, proses belajar, dan tanggung jawab akademiknya sendiri. Fikri mengkhawatirkan lulusan yang mendapatkan gelar sarjana melalui jasa joki tidak memiliki kompetensi nyata sesuai bidang yang dipelajarinya. Dengan demikian, keberadaan ijazah tidak selalu menggambarkan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang semestinya dimiliki seorang sarjana.
Menurut Fikri, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya bencana demografi apabila banyak lulusan tidak mempunyai kompetensi yang memadai, meskipun telah mengantongi gelar akademik. Selain itu, praktik kecurangan tersebut dapat meningkatkan ketidakpercayaan dunia industri terhadap ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi dalam negeri. Dunia kerja dapat mempertanyakan apakah gelar tersebut benar-benar menunjukkan kemampuan lulusan. Karena itu, gagasan pembentukan satuan tugas anti-fraud akademik nasional diarahkan untuk merespons kekhawatiran atas integritas pendidikan tinggi dan menjaga kepercayaan terhadap lulusan perguruan tinggi Indonesia.

