Pemerintah Atur Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Pengawasan Bea dan Cukai

Pemerintah Atur Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Pengawasan Bea dan Cukai

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan sebagian penerimaan pajak rokok oleh pemerintah pusat untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026.

Melalui ketentuan ini, sebagian dana yang bersumber dari penerimaan pajak rokok dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pengawasan serta penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengaturan tersebut menempatkan penerimaan pajak rokok sebagai salah satu sumber pendanaan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK.

Dalam bagian menimbang, kebijakan tersebut disebutkan bertujuan meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi industri dalam negeri. Peningkatan penerimaan menjadi salah satu sasaran melalui penguatan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, sementara perlindungan industri dalam negeri menjadi tujuan lain yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan berlakunya PMK Nomor 70 Tahun 2026 sejak 8 Oktober 2026, pemerintah pusat memiliki dasar pengaturan untuk memanfaatkan sebagian penerimaan pajak rokok dalam mendukung penegakan hukum pada sektor kepabeanan dan cukai.

PMK Nomor 70 Tahun 2026 hadir sebagai aturan baru mengenai pemanfaatan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dasar hukumnya berasal dari Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, khususnya Pasal 51 ayat (1). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggunakan 2,5% dari penerimaan pajak rokok bagi kebutuhan penegakan hukum pada sektor kepabeanan dan cukai.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pajak rokok tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Pemanfaatannya tetap harus dilakukan berdasarkan kerangka hukum dan batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan dana tersebut tidak bersifat bebas, melainkan diarahkan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Sebelum PMK 70/2026 diterbitkan, pemerintah telah menetapkan PMK Nomor 26 Tahun 2026. Peraturan tersebut berlaku sejak 12 Mei 2026 dan mencabut PMK Nomor 143 Tahun 2023. Dalam ketentuan itu, pajak rokok dibagi ke dalam bagian pusat yang dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum, dengan besaran 10% dari cukai rokok. Pengaturan tersebut merupakan mekanisme yang berbeda dari ketentuan dalam PMK 70/2026 sehingga keduanya perlu dipahami secara proporsional dan tidak dicampuradukkan.

Pasal 2 PMK 70/2026 menegaskan bahwa besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan mengikuti angka yang ditetapkan dalam undang-undang APBN beserta perubahannya. Artinya, persentase pemanfaatan tidak semata-mata ditentukan oleh peraturan menteri, tetapi merujuk pada mandat anggaran yang berlaku pada tahun terkait. Rujukan tersebut menjaga agar pelaksanaan pemanfaatan pajak rokok tetap selaras dengan keputusan legislasi APBN dan perubahan kebijakan fiskal yang mungkin ditetapkan kemudian.

Pemanfaatan dana untuk mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai diawali dengan pencatatan penerimaan tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pajak rokok pada Kementerian Keuangan. Sumber dananya berasal dari penerimaan pajak rokok yang telah ditetapkan untuk membiayai kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Setelah dicatat sesuai ketentuan administrasi penerimaan negara, dana disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Penggunaan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme penganggaran dan pelaksanaan belanja negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kegiatan pertama adalah pengawasan kepabeanan dan cukai. Pembiayaan dalam bidang ini meliputi kegiatan intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, serta pengelolaan sarana operasi. Dana juga dapat digunakan untuk memenuhi sarana dan prasarana pengawasan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Kedua, dana dapat dimanfaatkan untuk penyusunan dan penyempurnaan kebijakan serta regulasi yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini mencakup penyusunan ketentuan, peninjauan aturan, serta penyempurnaan regulasi sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas.

Ketiga, pemanfaatan mencakup penguatan daya dukung sumber daya manusia secara berkelanjutan. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kesiapan petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum.

Keempat, dana dapat digunakan untuk pengembangan sistem teknologi dan informasi yang menunjang pengawasan, pengolahan data, pertukaran informasi, dan pelaksanaan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Kelima, pemanfaatan mencakup komunikasi publik dan koordinasi yang mendukung penegakan hukum, termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat serta koordinasi antarunit dan instansi terkait.

Pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat tersebut menjadi pihak yang menjalankan tindakan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan. Pelaksanaan ini mencakup tugas pengawasan serta tindakan lain yang diperlukan dalam rangka memastikan pemanfaatan pajak rokok untuk mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur pelaksana penegakan hukum, PMK juga memuat ketentuan mengenai pengawasan terhadap anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pajak rokok. Menteri Keuangan melakukan pengawasan secara langsung atas anggaran PNBP pajak rokok. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari pengendalian pengelolaan anggaran agar penggunaannya tetap mengikuti tata kelola yang ditetapkan dalam regulasi keuangan negara.

Tata cara pengawasan atas pengelolaan PNBP pajak rokok mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tata cara pengelolaan PNBP. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada mekanisme, kewajiban, dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan atas anggaran, termasuk proses pengelolaan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan kerangka administrasi PNBP.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam PMK, sedangkan Menteri Keuangan melakukan pengawasan langsung terhadap anggaran PNBP pajak rokok. Pengelolaan dan pengawasannya dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengelolaan PNBP.