TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) terjadi di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban berinisial SA, siswa kelas 7 SMP, diduga mengalami kekerasan pada 25 September 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan SA mendapatkan perlakuan kekerasan dari tiga anak atau siswi lain yang disebut sebagai teman sekolahnya. Rekaman yang beredar menjadi salah satu informasi awal mengenai kejadian tersebut, sementara pihak berwenang masih perlu mendalami kronologi dan memastikan fakta-fakta di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami sejumlah keluhan fisik setelah kejadian. SA mengeluhkan rasa sakit pada bagian leher, ulu hati, punggung, paha, serta bagian belakang kepala. Keluhan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan tindakan kekerasan yang diterimanya dalam peristiwa itu. Kondisi korban dan jenis cedera yang dialami menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, termasuk untuk mengetahui kebutuhan pemeriksaan serta perawatan medis. Informasi mengenai kondisi kesehatan SA tetap perlu disampaikan secara hati-hati karena pemeriksaan dan keterangan resmi menjadi dasar untuk menentukan dampak yang ditimbulkan.
Cedera yang dialami korban diduga berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul. Namun, keterangan tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab luka maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyebaran rekaman di media sosial juga perlu disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, memperburuk kondisi korban, atau mengganggu proses pemeriksaan. Aparat diharapkan mendalami isi video, meminta keterangan korban dan saksi, memeriksa kondisi medis SA, serta mengklarifikasi identitas dan peran tiga siswi yang disebut terlibat. Proses tersebut penting untuk mengungkap kejadian secara objektif sekaligus memastikan perlindungan bagi korban.
Perkara dugaan kekerasan yang melibatkan tiga siswi terhadap seorang teman sekolah di Tangerang dibawa ke ranah hukum oleh orang tua korban. Mereka mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan terkait kejadian yang dialami anaknya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan sekaligus memulai rangkaian penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Identitas anak-anak yang terlibat tetap perlu diperlakukan secara hati-hati karena perkara ini menyangkut pihak yang masih di bawah umur.
Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meminta keterangan dari korban dan ibu korban sebagai pelapor. Keterangan tersebut diperlukan untuk menggali kronologi kejadian, mengetahui kondisi korban, serta mengumpulkan informasi awal mengenai lokasi, waktu, dan pihak-pihak yang diduga berada dalam peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa informasi yang berkaitan dengan tiga anak yang dilaporkan, yakni CC, NR, dan EC. Ketiganya telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap CC, NR, dan EC dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing. Pendampingan itu merupakan bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis mereka. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta mencocokkan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Karena tahapan tersebut belum selesai, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan itu. Penetapan langkah hukum berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman, alat bukti, dan keterangan yang dinilai relevan oleh penyidik. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama identitas dan materi pemeriksaan anak-anak yang terlibat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, menyampaikan bahwa polisi masih mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang melibatkan tiga siswi terhadap teman sekolahnya di Tangerang. Penyidik belum menetapkan penyebab peristiwa tersebut secara pasti karena masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Proses pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian, termasuk situasi sebelum, saat, dan setelah dugaan kekerasan berlangsung.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima kepolisian, perkara itu diduga berkaitan dengan persoalan asmara setelah korban disebut menyebarluaskan nomor telepon seorang pria. Kendati demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai motif yang terbukti. Polisi masih mencocokkan keterangan para pihak yang diperiksa, termasuk korban, para siswi yang diduga terlibat, serta saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menilai kesesuaian setiap keterangan dengan fakta yang ditemukan.
Gunawan menegaskan bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan perkara. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan latar belakang kejadian maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Dengan komunikasi yang baik, persoalan yang muncul di lingkungan pergaulan dapat diketahui lebih awal dan ditangani melalui dialog atau pendampingan, bukan dengan tindakan kekerasan. Orang tua juga diharapkan memperhatikan perubahan perilaku anak serta berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila terdapat masalah yang memerlukan penanganan bersama.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama pada setiap tahapan proses hukum. Prinsip tersebut mencakup perlindungan terhadap anak yang menjadi korban, anak yang dilaporkan, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Polisi perlu memastikan pemeriksaan berlangsung secara hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak tambahan terhadap perkembangan, keamanan, dan masa depan anak.
Perlindungan juga diberikan dengan menjaga identitas korban serta membatasi penyebaran informasi yang dapat mengungkap jati dirinya. Selain itu, kondisi psikologis korban perlu diperhatikan, terutama ketika pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kekerasan di lingkungan sekolah. Pendampingan dan suasana pemeriksaan yang aman dapat membantu anak menyampaikan keterangan tanpa tekanan. Aspek tersebut menjadi perhatian polisi dalam mendalami perkara, termasuk ketika mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, pihak sekolah, maupun anak yang dilaporkan. Setiap tindakan pemeriksaan harus mempertimbangkan usia dan kondisi masing-masing anak.
Berdasarkan dugaan perbuatan kekerasan terhadap anak, tiga anak yang dilaporkan dapat dikenai kemungkinan penerapan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak dan ancaman sanksi bagi pihak yang memenuhi unsur perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, penyebutan pasal itu masih merupakan kemungkinan penerapan hukum dalam perkara yang sedang didalami. Hal tersebut bukan putusan, dan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa ketiga anak tersebut telah terbukti bersalah. Penentuan unsur pidana, bentuk pertanggungjawaban, serta langkah hukum berikutnya tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

