JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan ini menjadi landasan baru dalam penataan layanan transportasi yang menggunakan teknologi digital sebagai penghubung pengguna, pengemudi, dan perusahaan penyedia aplikasi. Kehadiran perpres tersebut menandai upaya pemerintah untuk membangun tata kelola yang lebih menyeluruh, seiring meningkatnya peran platform digital dalam mobilitas masyarakat.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup sejumlah layanan yang selama ini banyak digunakan publik, yakni ojek online, taksi online, dan kurir online. Dengan cakupan tersebut, perpres tidak hanya berkaitan dengan layanan angkutan penumpang, tetapi juga aktivitas pengantaran barang yang beroperasi melalui aplikasi. Ketentuan ini diharapkan memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyelenggaraan layanan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tersebut dirilis oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Penyampaian itu menegaskan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan dasar hukum untuk mengatur hubungan dan tanggung jawab dalam layanan transportasi berbasis platform.
Perpres ini tidak semata-mata mengatur aspek operasional angkutan atau hubungan pengguna dan aplikasi. Regulasi tersebut juga menjadi dasar pengaturan ekosistem yang melibatkan pengemudi, aplikator, serta kementerian teknis terkait. Keterlibatan berbagai unsur itu menunjukkan bahwa transportasi digital dipandang sebagai sektor yang membutuhkan koordinasi lintas pihak. Melalui kerangka tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih terarah mengenai perlindungan, pembinaan, pengawasan, dan tata kelola layanan, sementara perusahaan aplikasi dan pengemudi memperoleh acuan dalam menjalankan perannya. Dengan demikian, perpres diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses.
Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi digital menetapkan batas baru atas potongan yang dapat diambil aplikator dari pengemudi ojek online. Dalam regulasi tersebut, potongan disebut sebagai komisi aplikator atau biaya platform. Nilainya dibatasi maksimal 8 persen dari pendapatan atau tarif layanan yang menjadi dasar perhitungan, terutama bagi layanan ojek online roda dua. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus mencegah beban biaya yang berlebihan.
Batas tersebut diberlakukan tanpa masa uji coba. Dengan demikian, aplikator perlu menyesuaikan skema biaya platform sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menunggu evaluasi melalui penerapan terbatas di wilayah tertentu. Pengaturan itu juga menjadi pembanding penting terhadap kebijakan sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, komisi maksimal yang dapat dikenakan aplikator masih mencapai 20 persen. Penurunan batas menjadi 8 persen menunjukkan perubahan kebijakan yang lebih menekankan perlindungan terhadap pendapatan pengemudi.
Ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen juga telah tercantum dalam keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pengaturan biaya platform tersebut telah dimuat dalam kepmenhub dan perpres untuk menjawab harapan pengemudi online. Pernyataan itu menegaskan bahwa batas komisi bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari kerangka hukum yang harus menjadi acuan bagi perusahaan aplikasi dan pemangku kepentingan terkait.
Kebijakan ini sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar potongan bagi pengemudi berada di bawah 10 persen. Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei, Presiden menyampaikan, “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen.” Batas maksimal 8 persen merefleksikan arahan tersebut sekaligus memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi. Implementasinya tetap memerlukan pengawasan agar tidak terdapat biaya lain yang secara tidak langsung mengurangi penghasilan pengemudi.
Perubahan penting dalam regulasi ekosistem transportasi digital adalah penetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pihak yang menentukan besaran tarif dasar layanan transportasi berbasis aplikasi. Kebijakan ini menempatkan Kemenhub sebagai pengampu utama dalam penyusunan tarif referensi, sehingga terdapat acuan yang lebih jelas bagi penyelenggara layanan, pengemudi, dan kementerian teknis terkait. Tarif dasar tersebut diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan ketentuan operasional, sekaligus membantu menciptakan kepastian dalam hubungan perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Tarif referensi yang ditetapkan Kemenhub nantinya digunakan sebagai rujukan oleh kementerian lain ketika menyusun aturan pada sektor yang berkaitan dengan layanan digital. Salah satu kementerian yang disebut memiliki peran lanjutan adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan adanya acuan dari Kemenhub, pengaturan di sektor lain dapat tetap memiliki dasar yang selaras, tanpa mengubah kewenangan masing-masing kementerian dalam menangani jenis layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Komdigi memperoleh tugas untuk mengatur pengangkutan barang dan layanan antaran makanan. Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga agar pendapatan pengemudi tetap terjamin dan layak, terutama pada layanan yang memiliki karakteristik berbeda dari transportasi penumpang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan Kemenhub nantinya menjadi salah satu referensi bagi kementerian lain dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan. Pernyataan itu menunjukkan adanya fungsi koordinasi antarkementerian melalui penggunaan tarif referensi, bukan perluasan kewenangan Kemenhub terhadap seluruh aspek pengaturan layanan barang dan makanan. Dengan demikian, setiap kebijakan teknis tetap disusun oleh kementerian yang berwenang, sementara besaran tarif dasar dari Kemenhub menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 memiliki cakupan yang lebih luas daripada pengaturan komisi dan tarif layanan ojek daring. Regulasi ini membangun kerangka ekosistem transportasi digital yang mencakup penyelenggaraan sistem elektronik, pengembangan usaha mikro, hubungan kemitraan, jaminan sosial, serta aspek ketenagakerjaan. Dengan cakupan tersebut, pemerintah tidak hanya mengatur besaran potongan yang dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga menata hubungan perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pihak terkait secara lebih menyeluruh.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa ketentuan dalam perpres tersebut perlu dijabarkan melalui aturan pelaksana. Peraturan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan, harus diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026. Aturan teknis itu diharapkan memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kementerian UMKM memiliki peran penting dalam mengawasi perjanjian kemitraan pengemudi dan aplikator. Pengawasan tersebut diperlukan agar isi perjanjian berlangsung secara transparan, seimbang, dan tidak menempatkan pengemudi pada posisi yang dirugikan. Pemerintah juga dapat memastikan bahwa prinsip kemitraan benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi istilah dalam hubungan kerja kedua pihak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut tiga kementerian sepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Dudy menilai perpres ini memberikan kepastian bagi pengemudi ojol setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan aturan. “Pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana agar perpres ini dapat berjalan, dan Presiden Prabowo telah memberikan kepastian melalui penerbitan regulasi tersebut,” ujar Dudy.

