JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kritik mengenai rendahnya tax ratio atau rasio pajak Indonesia merupakan hal yang kerap ia terima. Kritik tersebut menjadi bagian dari pembahasan ketika Suahasil memaparkan persoalan penerimaan negara dan upaya memperkuat kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembahasan itu menempatkan rasio pajak sebagai perhatian penting dalam melihat kemampuan negara menghimpun penerimaan dari pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan itu, Suahasil menjelaskan bahwa pembahasan mengenai rasio pajak tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan negara. Ia menyampaikan persoalan tersebut secara langsung sebagai bagian dari penjelasan mengenai langkah memperkuat penerimaan dan kinerja APBN.
Menurut Suahasil, peningkatan rasio pajak menuntut negara menghimpun penerimaan pajak dalam jumlah yang lebih besar. Dengan demikian, pembicaraan mengenai rasio pajak berfokus pada besarnya penerimaan yang dapat dikumpulkan melalui pajak. Kritik terhadap rendahnya rasio pajak Indonesia pun kembali diarahkan pada kebutuhan untuk memperbesar penghimpunan penerimaan tersebut. Penjelasan Suahasil mengantarkan pembahasan pada inti persoalan, yakni hubungan peningkatan rasio pajak dan kemampuan negara mengumpulkan penerimaan pajak untuk mendukung kinerja APBN.
Penguatan sektor pajak tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai upaya meningkatkan jumlah pungutan yang berhasil dikumpulkan negara. Suahasil menekankan bahwa perbaikan rasio pajak harus ditempuh melalui pembenahan yang menyeluruh, sehingga penerimaan meningkat sebagai hasil dari sistem yang lebih kuat, bukan semata-mata karena tekanan untuk mencapai target tahunan.
Pembenahan tersebut mencakup sistem perpajakan, tata cara penghimpunan, serta mekanisme pengumpulan penerimaan. Sistem yang baik perlu memberikan kepastian bagi wajib pajak, memperjelas hak dan kewajiban, serta mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kegiatan ekonomi. Pada saat yang sama, proses administrasi harus dibuat lebih sederhana, terukur, dan transparan agar kepatuhan tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga tumbuh dari kepercayaan terhadap pengelolaan pajak.
Perbaikan tata cara penghimpunan juga berkaitan dengan kualitas data dan koordinasi antarlembaga. Informasi yang akurat dapat membantu pemerintah memetakan potensi penerimaan, mengurangi kesalahan, serta memastikan pemungutan berlangsung secara adil. Dengan mekanisme yang lebih terintegrasi, negara dapat memperluas basis pajak tanpa membebani kelompok yang selama ini telah patuh secara berlebihan.
Selain pembenahan administratif, Suahasil menempatkan penindakan sebagai bagian penting dari penguatan pajak. Penindakan diperlukan untuk menghadapi pelanggaran dan memastikan ketentuan berlaku bagi semua pihak. Namun, langkah tersebut harus berjalan dalam kerangka sistem yang jelas dan konsisten. Dengan demikian, peningkatan penerimaan tidak hanya mengandalkan intensifikasi pungutan, melainkan juga ditopang oleh perbaikan kepatuhan, pengawasan, dan penegakan aturan. Pendekatan ini diharapkan memperkuat fondasi penerimaan negara sekaligus mendukung kinerja APBN secara berkelanjutan.
Hingga akhir September 2026, kinerja pendapatan negara tercatat mencapai Rp2.341,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 74,2 persen dari target pendapatan negara yang ditetapkan untuk tahun berjalan. Capaian ini memberikan gambaran mengenai perkembangan penerimaan negara selama sembilan bulan pertama 2026, ketika pemerintah juga membahas langkah-langkah untuk memperkuat rasio pajak dan menjaga kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Secara tahunan, realisasi pendapatan negara tersebut tumbuh 25,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan year-on-year ini menunjukkan adanya peningkatan nilai penerimaan yang telah dibukukan sampai dengan September 2026. Dengan realisasi sebesar Rp2.341,5 triliun, pelaksanaan pendapatan negara telah mencapai hampir tiga perempat dari target tahunan.
Data per akhir September menjadi salah satu gambaran faktual mengenai capaian penerimaan negara dalam periode berjalan. Persentase realisasi terhadap target dan pertumbuhan tahunan tersebut dapat digunakan untuk melihat posisi kinerja pendapatan negara sebelum memasuki kuartal terakhir 2026. Angka-angka itu juga menjadi konteks bagi pembahasan mengenai penguatan rasio pajak, tanpa mengubah ukuran capaian yang telah dicatat dalam laporan periode tersebut.
Hingga akhir September 2026, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 69,2 persen dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, belanja negara tumbuh 19 persen. Perkembangan ini mencerminkan besarnya pelaksanaan anggaran pemerintah sampai dengan triwulan ketiga, baik untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercantum dalam anggaran.
Realisasi belanja tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam pencatatan posisi APBN pada akhir September. Perhitungan posisi anggaran dilakukan dengan membandingkan penerimaan negara yang telah terkumpul dengan pengeluaran yang telah direalisasikan. Dengan belanja yang telah mencapai lebih dari dua pertiga pagu, dinamika belanja negara berhubungan langsung dengan besaran selisih pendapatan dan belanja dalam laporan pelaksanaan APBN.
Pada periode yang sama, APBN mencatat defisit sebesar 1,25 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB. Angka tersebut menunjukkan posisi selisih negatif pendapatan negara dan belanja negara berdasarkan realisasi hingga akhir September 2026. Data belanja sebesar Rp2.660,5 triliun, pertumbuhan tahunan 19 persen, serta defisit 1,25 persen terhadap PDB menjadi bagian dari gambaran pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan. Penyajian indikator tersebut melengkapi informasi mengenai perkembangan pendapatan, realisasi pengeluaran, dan posisi APBN yang telah dibahas dalam bagian sebelumnya.

