KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan itu disampaikan langsung di kantor DKPP, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober. Kedua lembaga pelapor menilai proses penerbitan aturan tersebut perlu diperiksa dari sisi etika penyelenggara pemilu, khususnya terkait langkah dan keputusan yang diambil oleh jajaran KPU serta Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya.

Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa laporan diajukan atas sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu selama proses penerbitan PKPU tersebut. Menurut dia, pengaduan kepada DKPP dimaksudkan agar lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat menilai rangkaian proses secara menyeluruh.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian penting dalam pengaturan pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Karena itu, penerbitannya menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul perdebatan mengenai kesesuaian aturan dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Pelaporan ini tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi membuka ruang bagi DKPP untuk memeriksa dalil, dokumen, serta keterangan para pihak.

Melalui aduan tersebut, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan meminta DKPP menilai tindakan para komisioner berdasarkan prinsip integritas, kecermatan, independensi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Proses pemeriksaan selanjutnya akan menentukan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti serta apakah terdapat pelanggaran etik dalam penerbitan aturan pencalonan itu.

Pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran etika dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan materi pembahasan pada tahapan awal dan ketentuan yang kemudian tercantum dalam rancangan peraturan. Menurut keterangan Ibnu, perbedaan itu menjadi dasar laporan terhadap KPU dan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam uraian pelapor, tahapan pertama yang disoroti adalah uji publik. Pada tahap tersebut, rancangan materi PKPU dibuka untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. Setelah itu, pembahasan berlanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP), yang menjadi forum untuk mendiskusikan rancangan aturan bersama pemangku kepentingan. Ibnu menyebut pasal yang dipersoalkan tidak tercantum dalam materi yang dibahas pada uji publik maupun dalam RDP.

Pasal tersebut, menurut Ibnu, kemudian muncul ketika rancangan PKPU memasuki tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi merupakan proses pembahasan untuk menyelaraskan rumusan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyusun formulasi akhirnya. Karena tidak disebut dalam dua tahapan pembahasan sebelumnya, pelapor menyebut ketentuan itu sebagai “pasal selundupan”. Istilah tersebut digunakan pelapor untuk menggambarkan pasal yang dinilai baru muncul dalam proses harmonisasi.

Pelapor menilai pasal yang dipersoalkan memiliki keterkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, kemunculannya pada tahap harmonisasi dipandang perlu diperiksa dari sisi prosedur dan etika penyelenggara pemilu. Laporan kepada DKPP tersebut meminta agar rangkaian penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk perbedaan materi uji publik, RDP, dan harmonisasi, diperiksa sesuai keterangan yang disampaikan pelapor.

Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam laporan terhadap KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasal tersebut mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Dalam ketentuan itu, calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari sekolah di luar negeri dapat dikecualikan dari kewajiban tersebut apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pengecualian itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri sehingga persoalan mengenai dokumen kelulusan sekolah menjadi perhatian. Dengan adanya aturan tersebut, bukti kelulusan perguruan tinggi dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan ketentuan pendidikan, meskipun calon bersangkutan tidak menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari institusi pendidikan luar negeri. Bagi pelapor, perubahan atau penerapan ketentuan ini perlu diuji dari sisi prosedur, dasar hukum, serta kesesuaiannya dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta pemilu.

Ibnu, dalam keterangannya mengenai fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, menyampaikan adanya perbedaan informasi KPU dan kementerian terkait. KPU disebut menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) direkomendasikan oleh kementerian yang membidangi pendidikan. Namun, kementerian yang dimaksud membantah pernah memberikan rekomendasi tersebut. Perbedaan keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul rumusan pasal, proses penyusunannya, dan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Ibnu meminta penyelenggara pemilu memberikan kejelasan dan menyampaikan informasi secara jujur terkait persoalan itu. Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik dapat memahami dasar penerbitan aturan sekaligus menilai apakah seluruh tahapan pencalonan telah berlangsung sesuai ketentuan.

Dalam bahan laporan tersebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi konteks penting yang disinggung terkait aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober. Perkara itu berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai proses pencalonan serta persoalan yang kemudian dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, MK menyebut lembaga itu tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, permintaan agar MK mengambil tindakan berupa diskualifikasi tidak dapat diproses melalui kewenangan yang dimiliki mahkamah dalam perkara tersebut. Putusan ini berfokus pada kewenangan dan kedudukan hukum para pihak, bukan pada penetapan hasil akhir pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu.

Para pemohon yang disebut dalam perkara itu terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Selain itu, terdapat M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. MK menyerahkan tindak lanjut atas persoalan tersebut kepada lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, putusan MK tidak dapat dipahami sebagai putusan yang menyelesaikan pengaduan kepada DKPP. Sumber yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak memuat hasil akhir pemeriksaan atau keputusan DKPP, sehingga perkembangan pengaduan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan proses dan keterangan resmi lembaga berwenang.