KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perkara ini dikaitkan dengan tahapan pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, khususnya proses yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Para pelapor mempersoalkan proses penyusunan serta penerapan ketentuan dalam PKPU tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur dan aspek etik penyelenggara pemilu. Materi laporan kemudian diajukan kepada DKPP sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pelaporan terhadap seluruh anggota KPU dan Bawaslu menempatkan dua lembaga penyelenggara pemilu itu dalam pemeriksaan etik yang berpotensi menyoroti proses pengambilan keputusan, koordinasi kelembagaan, dan pelaksanaan tugas pengawasan. Dalam perkara semacam ini, DKPP akan menilai laporan, memeriksa kelengkapan materi, serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan yang disampaikan dalam laporan belum dapat dipandang sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Status tersebut baru dapat ditentukan setelah DKPP menjalankan tahapan pemeriksaan, mendengarkan keterangan para pihak, dan menilai bukti yang diajukan. KPU maupun Bawaslu juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan serta pembelaan atas tindakan dan keputusan yang dipersoalkan.

Dengan demikian, laporan ini menjadi bagian dari proses akuntabilitas terhadap penyelenggara pemilu dan perlu dibaca berdasarkan fakta persidangan etik. Pokok pemeriksaan DKPP akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak terkait proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan menyampaikan laporan terhadap penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, khususnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Laporan itu diajukan secara resmi di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pengajuan laporan tersebut menempatkan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang dilaporkan. Kedua lembaga itu merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki tugas dan kewenangan dalam tahapan pencalonan serta pengawasan proses pemilu. Melalui aduan kepada DKPP, LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan meminta dugaan persoalan terkait proses tersebut diperiksa melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu yang berlaku.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa laporan itu telah diajukan bersama Yayasan Dewi Keadilan. Ia menyatakan, “Kami bersama Yayasan Dewi Keadilan telah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aduan ditujukan kepada dua lembaga penyelenggara pemilu sekaligus dan berfokus pada tahapan pencalonan presiden serta wakil presiden.

Dengan disampaikannya laporan di kantor DKPP, perkara tersebut masuk ke dalam ranah pemeriksaan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Selanjutnya, substansi aduan dan kelengkapan laporan menjadi bagian dari proses yang akan ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan oleh kedua lembaga pelapor juga menunjukkan adanya upaya untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan resmi atas proses pencalonan yang dipersoalkan.

Dasar pengaduan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pengaduannya, pelapor menilai terdapat kejanggalan pada tahapan penyusunan peraturan tersebut. Kejanggalan itu kemudian dikaitkan dengan proses pencalonan dalam Pilpres 2024 dan menjadi bagian dari alasan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Poin utama yang disebut pelapor adalah dugaan adanya penyusupan pasal ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Istilah tersebut merupakan tudingan dari pihak yang mengajukan pengaduan, bukan kesimpulan yang telah terbukti. Karena itu, informasi mengenai dugaan penyusupan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari dalil atau argumentasi pelapor dalam mengajukan laporan.

Pelapor pada dasarnya mempertanyakan bagaimana ketentuan dalam peraturan itu disusun dan dimasukkan ke dalam dokumen resmi. Namun, bahan yang tersedia tidak menjelaskan isi pasal yang dipersoalkan, kapan dugaan penyusupan itu terjadi, maupun proses teknis yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, uraian mengenai kejanggalan tersebut terbatas pada klaim bahwa terdapat ketentuan yang diduga disisipkan dalam proses penyusunan PKPU.

Pengaduan tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta persoalan terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 diperiksa melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu. Meski demikian, adanya laporan tidak serta-merta menunjukkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Penilaian mengenai kebenaran dalil, termasuk apakah benar terdapat kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, bergantung pada proses pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut. Bahan sumber tidak memuat hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas pengaduan itu.

Polemik pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 menjadi latar munculnya laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut menyoroti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kapasitas mereka sebagai penyelenggara pemilu. Pengadu mempersoalkan proses serta tindakan yang dinilai berkaitan dengan pencalonan, sehingga perkara itu ditempatkan dalam ranah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Namun, informasi mengenai laporan tersebut perlu dibedakan dari isu lain yang turut muncul dalam pemberitaan mengenai Gibran. Bahan sumber memuat rujukan tentang sikap KPU yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran. Dalam konteks itu, dokumen yang dipersoalkan disebut masih sah dan berlaku. Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi terpisah dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa persoalan ijazah menjadi pokok pengaduan kepada DKPP, kecuali terdapat pernyataan resmi yang menghubungkan keduanya.

Fokus perkara yang dilaporkan tetap berada pada dugaan tindakan atau kelalaian anggota KPU dan Bawaslu dalam menangani tahapan pencalonan. DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik berdasarkan materi pengaduan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan. Proses pemeriksaan itu tidak dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan, karena status dan tanggung jawab pihak terlapor masih bergantung pada tahapan penanganan perkara serta keputusan resmi DKPP.

Informasi yang tersedia juga menyebut adanya pengaduan mengenai dugaan kejanggalan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan. Rujukan tersebut menambah konteks atas polemik yang berkembang, tetapi belum menjadi dasar untuk menyimpulkan keterkaitan setiap isu dengan laporan etik yang diajukan. Perkembangan selanjutnya tetap menunggu keterangan resmi mengenai materi pengaduan, pemeriksaan, dan keputusan DKPP atas perkara tersebut.