JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa hutan produksi dan hutan lindung memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan alam sekaligus menopang kehidupan masyarakat. Hutan produksi menyediakan bahan baku, ruang usaha, serta peluang ekonomi melalui pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan sesuai ketentuan. Sementara itu, hutan lindung berperan penting dalam mengatur tata air, mencegah erosi dan bencana ekologis, menyimpan karbon, serta mempertahankan keanekaragaman hayati. Kedua jenis kawasan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai penyangga kehidupan bagi jutaan masyarakat di Indonesia.
Karena memiliki fungsi yang saling berkaitan, pengelolaan hutan perlu dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berbasis pada kondisi setiap wilayah. Perencanaan yang baik mencakup penetapan fungsi kawasan, pengawasan pemanfaatan, pemulihan ekosistem, serta pelibatan masyarakat sekitar hutan. Pemanfaatan hutan produksi harus menjaga produktivitas dan kelestarian sumber daya, sedangkan perlindungan hutan lindung perlu diperkuat melalui pencegahan deforestasi, pengendalian kebakaran, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Pendekatan tersebut memungkinkan manfaat hutan dirasakan secara seimbang oleh lingkungan, perekonomian, dan masyarakat.
Penguatan tata kelola hutan juga menjadi bagian penting dari agenda pengelolaan hutan lestari dan pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Upaya ini membutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan, pemantauan tutupan hutan, rehabilitasi lahan, serta pengembangan usaha masyarakat yang tidak mendorong kerusakan ekosistem. Dengan kepastian pengelolaan dan akses yang bertanggung jawab, masyarakat dapat memperoleh pendapatan melalui hasil hutan bukan kayu, agroforestri, jasa lingkungan, dan kegiatan ekonomi berkelanjutan lainnya. Kebijakan investasi hutan diharapkan memperkuat perlindungan kawasan sekaligus membuka kesempatan kerja, mengurangi tekanan terhadap hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sedang menyusun Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030. Penyusunan rencana ini dilakukan dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme fase 5, yang mempertemukan pemerintah, mitra pembangunan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar arah investasi kehutanan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat perlindungan ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Urgensi rencana investasi ini berkaitan dengan skala kawasan hutan negara Indonesia yang mencapai lebih dari 120 juta hektare. Dari keseluruhan kawasan tersebut, sekitar 66,7 juta hektare atau 57 persen merupakan hutan produksi, sedangkan 29,1 juta hektare atau 25 persen berupa hutan lindung. Besarnya luasan dan beragamnya fungsi hutan menuntut perencanaan investasi yang terarah, berbasis data, serta mempertimbangkan karakteristik ekologis dan sosial ekonomi setiap wilayah.
Rencana Investasi Nasional Hutan 2026–2030 diharapkan menjadi penghubung kebijakan nasional dan pelaksanaan program di lapangan. Kerangka tersebut akan menyelaraskan investasi dengan komitmen penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, serta agenda Indonesia’s FOLU Net Sink. Penyelarasan ini penting untuk memastikan sasaran perlindungan hutan, pengelolaan produksi, rehabilitasi lahan, dan penguatan mata pencaharian berjalan dalam satu arah.
Selain menetapkan prioritas pendanaan, rencana itu perlu menerjemahkan kebijakan menjadi kegiatan yang dapat dilaksanakan dan diukur. Indikatornya dapat mencakup peningkatan tutupan hutan, pengurangan deforestasi dan degradasi, pemulihan ekosistem, produktivitas usaha kehutanan berkelanjutan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, investasi di kawasan hutan dapat menghasilkan dampak terukur sekaligus memperkuat tata kelola, ketahanan iklim, dan kelestarian sumber daya alam dalam jangka panjang.
Rencana investasi hutan perlu disusun sebagai kerangka kerja yang menghubungkan tujuan kelestarian dengan manfaat ekonomi dan sosial. Empat tujuan utama menjadi dasar pelaksanaannya. Pertama, pemerintah perlu menentukan intervensi prioritas berdasarkan kondisi ekosistem, tingkat ancaman, potensi wilayah, serta kebutuhan masyarakat. Kedua, kebutuhan pendanaan harus dihitung secara realistis, termasuk perkiraan hasil penurunan emisi dan peningkatan serapan karbon. Perhitungan ini membantu memastikan bahwa setiap investasi memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
Tujuan ketiga adalah membagi peran para pemangku kepentingan secara transparan. Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat adat, lembaga keuangan, dan organisasi konservasi perlu memperoleh tanggung jawab sesuai kapasitas serta kewenangannya. Keempat, rencana tersebut harus menghasilkan portofolio program yang siap dilaksanakan, lengkap dengan lokasi, indikator kinerja, kebutuhan biaya, jadwal, dan mekanisme pemantauan. Dengan demikian, pendanaan tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang terukur.
Pada hutan produksi, prioritas investasi diarahkan untuk menjamin pasokan bahan baku industri secara berkelanjutan. Upaya ini mencakup peningkatan produktivitas, penguatan tata kelola rantai pasok, rehabilitasi areal yang terdegradasi, serta penerapan praktik pemanenan yang menjaga daya dukung ekosistem. Pengembangan multiusaha kehutanan juga penting agar kawasan menghasilkan beragam manfaat, seperti hasil hutan bukan kayu, agroforestri, wisata alam, dan produk berbasis masyarakat. Selain itu, investasi dapat mendukung peralihan menuju energi terbarukan melalui pemanfaatan biomassa secara bertanggung jawab tanpa mengurangi fungsi hutan.
Sementara itu, hutan lindung memerlukan pendanaan yang menitikberatkan pada optimalisasi jasa lingkungan dan karbon. Perlindungan daerah aliran sungai menjadi prioritas karena berpengaruh terhadap ketersediaan air, pengendalian banjir, dan ketahanan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga perlu membangun skema pendanaan konservasi yang mandiri melalui pembayaran jasa lingkungan, perdagangan karbon berintegritas, dana abadi, serta kemitraan jangka panjang. Diversifikasi sumber dana akan memperkuat keberlanjutan perlindungan hutan dan mengurangi ketergantungan pada anggaran tahunan.
Rencana investasi kehutanan hingga 2030 diarahkan untuk menghasilkan dampak yang seimbang melalui tiga pilar utama, yaitu planet, prosperity, dan people. Pada pilar planet, pemerintah menargetkan sektor kehutanan berkontribusi terhadap penurunan emisi sebesar minus 140 juta ton CO2e. Target tersebut diperkuat melalui perlindungan hutan, pengendalian deforestasi, rehabilitasi lahan terdegradasi, serta pengelolaan kawasan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Upaya tersebut menunjukkan perkembangan yang penting. Deforestasi nasional tercatat menurun dari sekitar 462.000 hektare pada 2019 menjadi 175.000 hektare pada 2024. Pada tahun yang sama, rehabilitasi hutan dan lahan telah mencapai 217.974 hektare dalam kerangka target pemulihan 12 juta hektare lahan terdegradasi. Capaian ini menjadi dasar untuk memperluas investasi berbasis konservasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola hutan.
Pilar prosperity menempatkan hutan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab. Pemerintah mendorong peningkatan nilai ekspor kehutanan dari baseline sebesar 12,6 miliar dolar AS pada 2022, dengan menekankan produk bernilai tambah, legalitas, efisiensi rantai pasok, dan praktik produksi yang tidak merusak ekosistem. Dengan pendekatan tersebut, manfaat ekonomi diharapkan tidak hanya terkonsentrasi pada pelaku usaha besar, tetapi juga menjangkau masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Pada pilar people, perluasan perhutanan sosial ditargetkan meningkat dari 8,1 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare. Perluasan ini disertai penguatan ketahanan pangan dan energi berbasis hutan desa serta perlindungan hak masyarakat adat. Rohmat Marzuki menegaskan bahwa masyarakat perlu menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan dan memperoleh manfaat langsung melalui perhutanan sosial, hutan desa, dan agroforestri. Karena itu, keberhasilan rencana investasi tidak hanya diukur dari luas kawasan yang terlindungi, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan, kemandirian, dan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.

