Koalisi Sipil Minta KPU Membuka Dokumen Pencalonan Gibran

Koalisi Sipil Minta KPU Membuka Dokumen Pencalonan Gibran

Jakarta | Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka seluruh dokumen dan data yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Permintaan tersebut mencakup berkas persyaratan, hasil pemeriksaan administrasi, korespondensi, serta catatan verifikasi yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menerima pencalonan tersebut.

Desakan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyoroti bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan menengah Gibran dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan. Temuan tersebut dipandang koalisi sebagai persoalan yang penting untuk dijelaskan secara terbuka, terutama karena dokumen pendidikan merupakan bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pencalonan peserta pemilu.

Menurut koalisi, keterbukaan dokumen diperlukan agar publik dapat memahami bagaimana KPU menilai kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Informasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ketika dokumen pendidikan yang berasal dari luar negeri digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Indonesia.

Koalisi menilai penelusuran ini tidak semata-mata berkaitan dengan sosok calon, melainkan dengan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan membuka data yang relevan, KPU dapat memberikan ruang bagi publik, peneliti, serta pihak berkepentingan untuk memeriksa dasar administratif pencalonan secara proporsional. Transparansi itu juga penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Koalisi sipil menilai pemeriksaan dokumen pencalonan pasangan calon tidak semestinya berhenti pada pengecekan kelengkapan administratif. Menurut koalisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berkewajiban memastikan setiap dokumen yang diserahkan benar, sah, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut penting karena kelengkapan berkas tidak dengan sendirinya membuktikan keabsahan substansi dokumen atau terpenuhinya persyaratan calon.

Pandangan itu dikaitkan koalisi dengan Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut dipandang sebagai dasar bahwa penelitian persyaratan calon harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, bukan semata-mata bersifat administratif atau formal. Karena itu, KPU dinilai perlu membuka dokumen pencalonan agar publik dapat menilai proses verifikasi, dasar pengambilan keputusan, serta kesesuaian dokumen dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Koalisi juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perhatian terutama diarahkan pada ketentuan yang mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Bagi koalisi, klausul tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan hukum dan proses pembentukannya, karena berkaitan langsung dengan cara KPU memverifikasi syarat pendidikan calon.

Koalisi menyatakan bahwa klausul pengecualian itu tidak terdapat dalam draf peraturan yang dipaparkan dalam uji publik maupun dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Menurut keterangan koalisi, ketentuan tersebut baru muncul dalam peraturan yang diundangkan pada 13 Oktober 2023, menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon. Perbedaan draf yang dibahas dan aturan yang akhirnya berlaku dianggap perlu diperiksa melalui keterbukaan dokumen serta penjelasan resmi mengenai tahapan penyusunan, perubahan, dan pengesahannya.

Koalisi sipil menilai kemunculan ketentuan tertentu dalam proses pencalonan berpotensi memberikan keuntungan bagi Gibran. Menurut pandangan koalisi, ketentuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena dapat memengaruhi penilaian terhadap pemenuhan persyaratan calon serta konsistensi penerapan aturan pemilu. Mereka memandang bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pencalonan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas keputusan penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu, koalisi mengaitkan polemik tersebut dengan kebutuhan untuk mengevaluasi independensi penyelenggara pemilu. Evaluasi dinilai penting agar setiap keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dapat dipahami publik, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap kandidat tertentu. Namun, penilaian mengenai adanya potensi keuntungan bagi pencalonan Gibran masih merupakan dugaan atau pandangan koalisi. Hal tersebut tetap perlu diuji melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan kronologi, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terlibat.

Koalisi karena itu meminta Komisi Pemilihan Umum membuka dokumen pencalonan yang relevan. Keterbukaan tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat, pengawas, dan peneliti memeriksa dasar administratif yang digunakan dalam menetapkan kelayakan calon. Permintaan ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses pemilu dapat diawasi secara independen dan tidak berhenti pada penjelasan umum.

Di sisi lain, KPU menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran didasarkan pada dokumen penyetaraan pendidikan dan keputusan administratif yang menjadi dasar penilaian. Menurut penjelasan tersebut, dokumen dan keputusan administratif itu dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Penjelasan KPU tersebut menjadi bagian penting dalam menguji perbedaan pandangan yang muncul. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen asli, dasar penerbitan keputusan, serta kewenangan lembaga yang mengeluarkannya diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh. Dengan demikian, penilaian atas proses pencalonan dapat didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada dugaan atau persepsi politik.

Koalisi sipil menyampaikan dua tuntutan utama terkait pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Tuntutan pertama ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yaitu agar membuka seluruh dokumen dan data yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut. Keterbukaan itu mencakup berkas persyaratan, hasil pemeriksaan, dasar penilaian, serta catatan komunikasi atau keputusan yang berkaitan dengan verifikasi. Menurut koalisi, akses publik terhadap informasi tersebut diperlukan untuk menguji apakah setiap tahapan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan standar yang sama.

Tuntutan kedua diarahkan kepada Presiden dan DPR RI. Keduanya didesak memasukkan anggota KPU periode 2022–2027 ke dalam daftar hitam seleksi penyelenggara pemilu untuk periode 2027–2032. Desakan ini mencerminkan penilaian bahwa penyelenggara yang dianggap tidak mampu memberikan penjelasan memadai atau menjaga akuntabilitas tidak semestinya kembali dipertimbangkan untuk menduduki jabatan serupa. Koalisi menilai, mekanisme seleksi perlu mempertimbangkan rekam jejak, kepatuhan terhadap prosedur, dan tanggung jawab dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.

Desakan tersebut kembali mengemuka dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan menengah luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Namun, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan pembatalan atau diskualifikasi karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden. Dengan kondisi itu, perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.

Putusan itu tidak menghapus pertanyaan publik mengenai proses pencalonan. Polemik yang berlanjut menempatkan transparansi dokumen, dasar hukum verifikasi, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sebagai persoalan yang masih perlu dijelaskan secara terbuka. Bagi koalisi sipil, penjelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga pemilu sekaligus mencegah perdebatan serupa berulang pada pemilihan berikutnya.