Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang turut mengaitkan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan persoalan dokumen pendidikan, termasuk perdebatan mengenai ijazah yang disebut digunakan atau diperoleh di luar negeri.
Dalam perkara PHPU, MK menilai terlebih dahulu apakah permohonan memenuhi persyaratan formal dan kewenangan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan berstatus NO berarti permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa sampai pada pokok perkara. Dengan demikian, putusan ini berkaitan dengan dapat atau tidaknya gugatan diterima dalam proses persidangan, bukan keputusan yang secara khusus menetapkan keaslian ataupun ketidakaslian ijazah Gibran.
Para pemohon sebelumnya mengajukan dalil dan argumentasi yang menghubungkan hasil Pilpres 2024 dengan berbagai persoalan terkait pencalonan pasangan peserta pemilu. Salah satu isu yang mendapat perhatian publik adalah status pendidikan dan dokumen ijazah Gibran. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan politik dan hukum, termasuk setelah putusan MK dibacakan.
Namun, penting membedakan dalil yang tercantum dalam permohonan dan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Dalam putusan NO ini, MK tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran terbukti asli, dan juga tidak menyatakan sebaliknya. Pengadilan tidak memberikan pengesahan atau penolakan substantif terhadap dokumen tersebut melalui putusan perkara PHPU yang tidak dapat diterima itu.
Perdebatan mengenai ijazah Gibran karena itu masih berlanjut di ruang publik dan politik, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan lanjutan perlu merujuk pada dokumen resmi, keterangan lembaga berwenang, serta batas-batas yang ditetapkan dalam putusan MK agar persoalan prosedural tidak disamakan dengan penilaian mengenai substansi dan keaslian dokumen.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi memeriksa isu mengenai bukti pendidikan Gibran sebagaimana dikaitkan dengan persyaratan calon wakil presiden. Pemeriksaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan itu juga mencakup kemungkinan penyetaraan pendidikan yang diperoleh melalui jalur atau lembaga pendidikan di luar negeri.
Mahkamah kemudian mempertimbangkan hubungan ketentuan tersebut dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Pasal ini mengatur dokumen persyaratan berupa bukti kelulusan pendidikan terakhir, yang harus disampaikan dalam proses pendaftaran pasangan calon. Dalam konteks perkara yang diperiksa, dokumen dan keterangan yang diajukan dinilai berdasarkan relevansinya terhadap pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Berdasarkan persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah yang dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r. Dengan demikian, pertimbangan tersebut tidak menyimpulkan adanya dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan untuk memenuhi atau menerangkan persyaratan pendidikan melalui mekanisme penyetaraan.
Uraian ini semata-mata menggambarkan temuan dan pertimbangan yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Penekanannya berada pada standar pembuktian dalam persidangan serta keterkaitan dokumen pendidikan dengan norma Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Putusan tersebut menjadi bagian dari dasar pembahasan mengenai pemenuhan syarat administratif, tanpa menambahkan penilaian lain di luar apa yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan ataupun pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka dari kedudukannya sebagai wakil presiden. Penolakan tersebut tidak serta-merta bermakna bahwa seluruh perdebatan mengenai proses pencalonan atau dokumen persyaratan telah berakhir. Namun, MK menilai permohonan itu harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan tahapan hukum yang tepat. Dengan demikian, Mahkamah tidak menjadikan perkara tersebut sebagai dasar untuk mencabut kedudukan Gibran setelah ia resmi menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai wakil presiden.
Salah satu pertimbangan utama MK berkaitan dengan perubahan status hukum Gibran. Menurut Mahkamah, perkara yang mempersoalkan pencalonan dan meminta konsekuensi berupa pembatalan tidak lagi secara substansial tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Rezim tersebut dirancang untuk menguji perselisihan mengenai hasil pemilihan dalam konteks tahapan pemilu, termasuk perolehan suara dan penetapan pasangan calon terpilih. Ketika objek dan posisi hukum yang dipersoalkan telah berubah, kewenangan penyelesaian melalui mekanisme sengketa hasil juga tidak dapat diterapkan secara otomatis.
MK menjelaskan bahwa status seseorang sebagai calon wakil presiden berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Dalam perkara ini, momentum tersebut berlangsung pada 20 Oktober 2024, ketika Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden. Pelantikan itu sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024 dan dimulainya pelaksanaan jabatan dalam pemerintahan. Oleh karena itu, permohonan yang masih meminta perlakuan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak lagi sesuai dengan keadaan hukum yang berlaku. Pertimbangan kelembagaan dan waktu inilah yang menjadi dasar MK untuk tidak membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai ijazah Gibran. Setelah putusan tersebut, masih terdapat rencana untuk membawa isu ini ke ranah politik melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Denny Indrayana diberitakan akan mendatangi DPR guna menyampaikan pandangan dan langkah lanjutan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kehadiran itu disebut sebagai bagian dari upaya melanjutkan perhatian publik terhadap isu keabsahan dokumen pendidikan yang sebelumnya telah menjadi polemik.
Di lingkungan DPR, wacana pembentukan panitia khusus dan penggunaan hak angket juga disebut sedang dibicarakan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dikabarkan tengah melakukan komunikasi politik mengenai kemungkinan mendorong kedua instrumen tersebut untuk mengkaji persoalan ijazah Gibran. Pembahasan itu dapat melibatkan koordinasi dengan fraksi lain, termasuk penilaian mengenai dasar, ruang lingkup, serta dukungan politik yang diperlukan agar usulan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan parlemen.
Pada saat yang sama, dorongan pemakzulan Gibran turut dikaitkan dengan langkah politik sejumlah partai. Namun, hubungan wacana tersebut dan pembahasan mengenai ijazah masih berada dalam tahap pernyataan, komunikasi, serta penjajakan politik. Belum terdapat keterangan bahwa DPR telah menetapkan pembentukan panitia khusus, menggunakan hak angket, atau memulai proses pemakzulan secara resmi. Setiap usulan tetap harus melewati prosedur kelembagaan dan memperoleh dukungan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, perkembangan setelah putusan MK perlu dipahami sebagai rencana tindak lanjut, bukan keputusan final DPR. Realisasi pembahasan akan bergantung pada hasil komunikasi antarfaksi, sikap pimpinan parlemen, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan formal. Perkembangan berikutnya juga akan menentukan apakah isu ijazah Gibran tetap menjadi agenda politik terbuka atau bergeser menjadi perdebatan yang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.

