Kabupaten Mandailing Natal | Tim gabungan Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pria berinisial TRB, berusia 39 tahun, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Pengamanan tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 14.20 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah kosong di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Tindakan kepolisian itu dilakukan setelah petugas menerima informasi serta pengaduan dari masyarakat. Warga sebelumnya menyampaikan keresahan terkait dugaan peredaran narkotika yang terjadi di Desa Mompang Julu. Laporan tersebut menjadi perhatian aparat karena berkaitan dengan rasa aman dan ketertiban lingkungan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Informasi dan pengaduan warga kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan oleh tim gabungan Polres Mandailing Natal. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari proses tersebut, petugas melakukan pengamanan terhadap TRB di rumah kosong sebagaimana lokasi yang telah ditentukan dalam penanganan perkara.
Dalam penanganan awal ini, status TRB disebut sebagai pihak yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses kepolisian dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengamanan itu juga menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi aparat dalam merespons keresahan mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan desa.
Kepolisian mengambil langkah penyelidikan setelah memperoleh informasi tersebut agar situasi tetap terkendali. Penanganan dilakukan di wilayah Desa Mompang Julu, tanpa mengabaikan proses hukum yang harus berjalan. Peristiwa ini berawal dari perhatian warga terhadap kondisi lingkungan dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Mandailing Natal melalui tindakan pengamanan terhadap pria berinisial TRB.
Tim gabungan Polres Mandailing Natal mendatangi sebuah rumah kosong di wilayah Mompang Julu setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan penguasaan narkotika di lokasi tersebut. Kedatangan petugas dilakukan untuk menindaklanjuti laporan sekaligus memastikan kondisi bangunan yang disebut dalam informasi itu. Sesampainya di lokasi, personel gabungan melakukan pemeriksaan di sekitar rumah kosong secara cermat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial TRB berada di dalam bangunan. Keberadaan TRB di rumah kosong itu menjadi perhatian petugas karena sesuai dengan informasi awal yang diterima. Petugas kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan dan menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur penindakan di lapangan. Proses tersebut berlangsung ketika TRB masih berada di area rumah kosong.
Namun, saat petugas hendak mengamankannya, TRB berusaha melarikan diri melalui jendela bagian belakang rumah. Upaya tersebut segera direspons oleh personel yang berada di lokasi. Petugas melakukan pengejaran terhadap TRB hingga akhirnya berhasil mengamankannya sekitar 15 meter dari rumah kosong tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada saat rangkaian penindakan berlangsung, sehingga TRB tidak berhasil meloloskan diri dari pengawasan petugas.
Setelah diamankan, TRB dibawa kembali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas selanjutnya mendata kondisi lokasi dan mengamankan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut sebagai bagian dari tahapan penanganan. Seluruh rangkaian tindakan di Mompang Julu itu menjadi langkah awal kepolisian untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, memastikan identitas pihak yang diamankan, serta mendalami dugaan penguasaan sabu yang terjadi di rumah kosong tersebut.
Setelah TRB diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan penemuan tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu plastik klip berukuran kecil yang berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan dalam laporan, barang tersebut memiliki berat bruto 0,20 gram. Status barang itu tetap disebut sebagai dugaan narkotika jenis sabu sesuai dengan keterangan sumber dan hasil temuan awal petugas.
Selain plastik klip tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang lain yang berada di lokasi penggeledahan. Barang-barang itu meliputi satu kaca pirex yang dibungkus menggunakan bungkus rokok merek Gus’e, satu alat hisap sabu atau bong, dua pipet, serta satu mancis. Seluruh benda tersebut kemudian dicatat sebagai barang yang ditemukan dalam rangkaian pengamanan dan pemeriksaan terhadap TRB.
Dalam laporan kepolisian, TRB disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Keterangan itu dicantumkan sebagai bagian dari hasil pemeriksaan setelah penggeledahan berlangsung. Polisi selanjutnya mendokumentasikan plastik klip berisi dugaan sabu beserta peralatan yang ditemukan, termasuk kaca pirex, bong, pipet, dan mancis. Penyebutan barang sebagai dugaan narkotika tetap digunakan sampai terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah diamankan, TRB bersama barang bukti yang ditemukan dalam penindakan tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina). Pemindahan itu dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas kemudian membawa TRB ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan urine sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TRB menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET). Hasil tersebut menjadi salah satu bahan yang akan dianalisis penyidik bersama keterangan terduga pelaku, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang diperoleh selama proses penanganan perkara. Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menentukan perkembangan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Satresnarkoba Polres Madina masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah langkah lanjutan dilakukan, lain melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian, serta menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran setiap pihak yang mungkin berkaitan dengan dugaan penguasaan narkotika tersebut.
Selain itu, kepolisian mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang berhubungan dengan kasus ini. Pengembangan dapat mencakup penelusuran jalur perolehan barang, pihak yang diduga memasok, maupun kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain. Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi atau pengaduan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Informasi dari masyarakat dapat disampaikan kepada kepolisian melalui saluran resmi dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketentuan yang berlaku.

