Batam | Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan lahan pertanian bagi warga transmigrasi lokal di kawasan Rempang Eco-City, Kepulauan Riau. Penyediaan lahan tersebut dilakukan sebelum kawasan itu digunakan untuk pengembangan industri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan mata pencaharian warga selama berlangsungnya masa transisi menuju pembangunan kawasan industri.
Lahan yang disiapkan tidak dimaksudkan sebagai tambahan kawasan permukiman. Fungsinya adalah menyediakan ruang usaha bagi warga agar tetap dapat bekerja dan memperoleh pendapatan ketika proses pengembangan Rempang Eco-City mulai berjalan. Dengan demikian, warga tidak kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba sebelum kegiatan industri benar-benar beroperasi dan membuka peluang kerja baru.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa pemerintah menawarkan lahan sekitar 25 hektare, terutama kepada warga yang memiliki latar belakang sebagai petani. Lahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian sesuai kemampuan dan pengalaman warga. Penawaran itu juga menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan dukungan dengan karakteristik masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan pada sektor agraria.
Penyiapan lahan pertanian menjadi langkah sementara sebelum industri berjalan dan memberikan sumber pekerjaan baru. Selama periode tersebut, warga tetap memiliki kesempatan mempertahankan aktivitas produktif, memenuhi kebutuhan keluarga, serta menjaga kesinambungan pendapatan. Pemerintah dan BP Batam perlu memastikan pengelolaan lahan, akses, serta pendampingan berjalan secara jelas agar fasilitas tersebut benar-benar bermanfaat bagi penerima. Kebijakan ini menempatkan perlindungan penghidupan warga sebagai bagian penting dalam proses perubahan kawasan Rempang.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengonfirmasi bahwa lahan produktif telah diberikan kepada Menteri Transmigrasi. Keterangan tersebut menunjukkan adanya area yang disiapkan untuk mendukung kegiatan pengelolaan lahan dan penghidupan warga Rempang. Dalam penjelasannya, Amsakar menyebut luas lahan yang telah diberikan itu sekitar 20 hektare.
Angka sekitar 20 hektare yang disampaikan Amsakar perlu dibedakan dari keterangan sebelumnya mengenai penawaran lahan sekitar 25 hektare. Kedua angka tersebut merupakan keterangan yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Penyebutan luas sekitar 20 hektare merujuk pada konfirmasi Amsakar mengenai lahan produktif yang telah diberikan kepada Menteri Transmigrasi, sedangkan angka sekitar 25 hektare disebut dalam keterangan sebelumnya sebagai penawaran lahan.
Amsakar berharap pemanfaatan lahan produktif itu dapat menggerakkan potensi masyarakat setempat. Dengan adanya area untuk digarap, warga diharapkan memiliki ruang untuk mengembangkan kegiatan yang dapat menunjang penghidupan mereka. Harapan tersebut juga berkaitan dengan upaya mendukung kemandirian ekonomi warga, sehingga potensi masyarakat Rempang dapat dimanfaatkan melalui pengelolaan lahan yang tersedia.
Lahan garapan tambahan tersebut merupakan area yang berbeda dari lahan permukiman warga. Pembedaan ini penting agar penyediaan lahan produktif tidak dipahami sebagai pengganti atau bagian dari kawasan tempat tinggal masyarakat. Lahan permukiman berkaitan dengan tempat warga menetap, sedangkan lahan garapan disiapkan untuk mendukung aktivitas produktif. Karena itu, konfirmasi mengenai ketersediaan area produktif perlu dipahami sesuai peruntukannya, yakni sebagai lahan tambahan yang diharapkan dapat membantu menjaga penghidupan dan memperkuat kemandirian ekonomi warga Rempang.
Pengelolaan lahan di Rempang disiapkan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah serta kebutuhan penghidupan warga yang telah menetap di kawasan tersebut. Pendekatan ini penting agar lahan garapan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi lingkungan, kemampuan masyarakat, dan peluang pengembangan usaha yang dapat dijalankan secara berkelanjutan. Pemerintah menempatkan pertanian sebagai salah satu pilihan utama untuk mendukung kemandirian ekonomi warga.
Menteri Transmigrasi menyampaikan bahwa kelapa menjadi salah satu komoditas yang direkomendasikan oleh tim peneliti Technical University of Munich (TUM), Jerman. Rekomendasi tersebut menjadi pertimbangan dalam menyusun arah pemanfaatan lahan berdasarkan karakteristik wilayah. Pengembangan komoditas itu diharapkan dapat membantu warga mengelola lahan secara produktif sekaligus menciptakan sumber pendapatan yang lebih stabil bagi keluarga.
Selain pertanian, pemerintah menyiapkan sektor peternakan sebagai pilihan usaha tambahan. Keberadaan pilihan tersebut memberi ruang bagi warga untuk menyesuaikan kegiatan ekonomi dengan kondisi lahan, pengalaman, serta kemampuan masing-masing. Pengelolaan pertanian dan peternakan secara tepat diharapkan mampu memperkuat penghidupan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan wilayah dan kebutuhan warga setempat.
Menteri Transmigrasi Iftitah menegaskan bahwa warga yang telah berada di Rempang tidak boleh terusir ataupun dilupakan. Pesan ini menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam setiap proses penataan dan pengembangan kawasan. Karena itu, pembekalan keterampilan perlu disiapkan agar warga mampu mengambil manfaat dari peluang ekonomi yang hadir. Investasi di kawasan tersebut harus memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar, bukan hanya menghasilkan perubahan bagi wilayah secara umum. Dengan keterampilan yang memadai, warga dapat lebih siap mengelola lahan, memilih kegiatan yang sesuai, dan memperoleh manfaat secara berkelanjutan.
Muhammad Asli Lubis, warga transmigrasi lokal asal Blongkeng yang kini tinggal di Tanjung Banon, memanfaatkan waktu dan lahan yang tersedia untuk mulai bercocok tanam. Dalam tiga bulan terakhir, ia menanam cabai, kangkung, tomat, dan daun bawang. Hasilnya, sekitar 70–80 kilogram sayuran telah dipanen. Salah satu panen paling menguntungkan berasal dari daun bawang, yang mencapai 40 kilogram ketika harga komoditas tersebut berada pada kisaran Rp70.000 per kilogram.
Bagi Muhammad, kegiatan bertani bukan sekadar aktivitas tambahan, melainkan peluang untuk mempertahankan penghidupan keluarga. Ia berharap peminjaman lahan tambahan segera terealisasi agar usaha tersebut dapat dilanjutkan secara lebih konsisten. Dengan ruang tanam yang lebih luas, ia dapat meningkatkan volume produksi, menambah jenis tanaman, serta mengatur masa tanam dan panen dengan lebih baik. Pendapatan dari kebun diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga yang sebelumnya bergantung pada kegiatan pertanian.
Dalam pembahasan penyediaan lahan, terdapat opsi lahan sekitar setengah hingga satu hektare untuk setiap kepala keluarga. Namun, upaya tersebut masih berlangsung dan belum seluruhnya terealisasi. Lahan yang dimaksud juga perlu dibedakan dari lahan rumah. Hunian warga berdiri di atas kavling untuk tempat tinggal, sedangkan lahan garapan berfungsi sebagai ruang produksi pertanian. Perbedaan ini penting agar kebutuhan permukiman tidak dianggap sekaligus memenuhi kebutuhan usaha tani.
Berdasarkan data BP Batam per 13 Mei 2026, sebanyak 242 kepala keluarga atau 842 jiwa telah menempati hunian baru tipe 45 di atas kavling seluas 500 meter persegi. Ukuran kavling tersebut menyediakan ruang untuk rumah dan pekarangan, tetapi tidak otomatis menjadi lahan garapan yang memadai. Peneliti TUM, Walter Timo de Vries, menilai pekarangan cukup untuk mendukung konsumsi mandiri, tetapi belum cukup untuk menghasilkan pendapatan harian. Karena itu, warga yang menggantungkan hidup pada pertanian memerlukan lahan yang lebih luas atau lahan komunal agar kegiatan produksi dapat berlangsung berkelanjutan.

