Masa Depan UMKM di Tengah Rencana Pembongkaran Shopping Center Metro

Masa Depan UMKM di Tengah Rencana Pembongkaran Shopping Center Metro

Kota Metro | Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia, meminta Pemerintah Kota Metro, Lampung, menyiapkan solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak rencana pembongkaran Shopping Center Metro. Permintaan tersebut menempatkan keberadaan pedagang dan pelaku ekonomi kreatif sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan bangunan tersebut.

Rencana pembongkaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik atau penataan kawasan, tetapi juga menyentuh keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat. Selama ini, para pedagang menggantungkan aktivitas usaha pada ruang perdagangan yang tersedia di kawasan Shopping Center Metro. Karena itu, setiap keputusan mengenai bangunan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sehari-hari di dalamnya.

Chusnunia menekankan pentingnya membuka ruang diskusi pemerintah daerah dan pihak-pihak yang berkepentingan. Menurutnya, pembahasan yang melibatkan pelaku usaha diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kondisi serta kebutuhan mereka. Dialog juga menjadi langkah penting untuk memahami persoalan yang dihadapi pedagang dan pelaku ekonomi kreatif sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.

Ia mendorong Pemerintah Kota Metro mencari jalan keluar yang dapat menjaga keberlanjutan kegiatan bisnis para pelaku UMKM. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana pembongkaran perlu dibarengi perhatian terhadap aspek sosial dan ekonomi. Para pedagang tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari bangunan yang akan ditata, melainkan sebagai pelaku ekonomi yang memiliki peran dalam menghidupkan aktivitas perdagangan di Kota Metro.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Shopping Center Metro diharapkan tidak berhenti pada rencana pembangunan atau pembongkaran semata. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan pembahasan yang memadai bersama pelaku usaha. Langkah itu penting agar keputusan terkait bangunan dapat mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian serta kegiatan ekonomi kreatif yang telah berjalan.

Chusnunia memandang Pemerintah Kota Metro memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menentukan arah pengelolaan Shopping Center Metro. Sebagai pemilik aset, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi bangunan, keamanan fasilitas, serta risiko yang mungkin dihadapi pengunjung dan pelaku usaha. Sikap yang menempatkan keselamatan sebagai prioritas patut dihormati, terutama karena setiap kebijakan terkait bangunan publik harus memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat. Pertimbangan tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjalankan tanggung jawabnya secara hati-hati dan terukur.

Meski demikian, perhatian terhadap aspek keselamatan perlu berjalan beriringan dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi yang telah tumbuh di kawasan tersebut. Para pedagang, pekerja, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menggantungkan pendapatan pada aktivitas perdagangan di Shopping Center Metro. Perubahan terhadap fungsi atau kondisi pusat perbelanjaan dapat memengaruhi arus pendapatan, jaringan pelanggan, serta keberlangsungan usaha mereka. Karena itu, proses pembahasan perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh, bukan hanya kondisi fisik aset.

Metro juga disebut mengalami perkembangan yang baik dalam sektor UMKM dan ekonomi kreatif dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya potensi lokal yang perlu dijaga melalui kebijakan yang mendukung produktivitas, kesempatan usaha, dan daya saing pelaku ekonomi. Dalam pandangan Chusnunia, pencarian solusi dapat dilakukan dengan mempertemukan kepentingan pemerintah, pelaku usaha, pengunjung, serta pihak lain yang terdampak. Dialog terbuka, kajian yang memadai, dan pemetaan kebutuhan setiap kelompok dapat membantu menghasilkan pilihan yang saling menguntungkan. Langkah tersebut tetap memberi ruang bagi pemerintah untuk mengutamakan keselamatan, sekaligus memastikan keberlanjutan UMKM dan ekonomi kreatif tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembahasan.

Chusnunia berencana mendengarkan aspirasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif dalam waktu dekat. Langkah ini dipandang penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pedagang, kebutuhan usaha, dan dampak yang mungkin dirasakan apabila terdapat penataan terhadap kawasan Shopping Center Metro. Dengan mendengar pandangan dari pelaku usaha, pembahasan mengenai masa depan kawasan tersebut dapat mempertimbangkan pengalaman serta kepentingan pihak yang selama ini menjalankan kegiatan ekonomi di lokasi itu.

Mekanisme pertemuan dengan para pedagang dan pelaku ekonomi kreatif masih dalam tahap pengaturan. Pertemuan dapat dilakukan secara langsung ataupun menggunakan sarana komunikasi daring, termasuk kemungkinan melalui Zoom. Bentuk dan jadwalnya akan disesuaikan dengan kesiapan pihak-pihak yang terlibat, sehingga aspirasi dapat dihimpun secara tertib dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Pengaturan tersebut juga diperlukan agar pembicaraan berlangsung efektif serta memberikan ruang yang memadai bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, kekhawatiran, dan usulan.

Aspirasi yang terkumpul nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Metro sebagai pemegang kebijakan. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, terutama terkait keberlangsungan aktivitas perdagangan, perlindungan mata pencaharian, dan arah pengembangan ekonomi kreatif di Kota Metro. Penyampaian aspirasi juga dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan praktis pedagang, seperti kepastian tempat berjualan, akses konsumen, fasilitas pendukung, dan keberlanjutan pendapatan.

Namun, rencana mendengarkan aspirasi ini tidak dapat dimaknai sebagai pengumuman bahwa rencana pembongkaran Shopping Center Metro telah dibatalkan, ditunda, atau diubah. Proses tersebut merupakan tahap untuk menghimpun pandangan pelaku usaha sebelum masukan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan. Keputusan mengenai kebijakan kawasan tetap berada pada otoritas terkait dan akan bergantung pada hasil pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Karena itu, pelaku UMKM dan masyarakat perlu menunggu informasi resmi mengenai jadwal pertemuan maupun kebijakan selanjutnya, sembari menyiapkan aspirasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rencana penataan Shopping Center Metro kembali menjadi perhatian setelah pemerintah kota memasang spanduk pengumuman di kawasan pertokoan tersebut pada Jumat, 9 Oktober. Pemasangan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro. Kehadiran sejumlah instansi menunjukkan bahwa langkah ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut penertiban aset dan ruang publik milik pemerintah.

Spanduk yang dipasang memuat pemberitahuan mengenai pengosongan Shopping Center Metro. Selain itu, pemerintah mengumumkan penghentian penarikan retribusi umum dan retribusi sampah di area tersebut. Informasi tersebut menjadi penanda bahwa pola pengelolaan lama akan dihentikan seiring persiapan penataan kawasan. Bagi pedagang, pengumuman itu menimbulkan kekhawatiran karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan tempat usaha, aktivitas jual beli, serta kemungkinan perubahan lokasi berdagang.

Proses pemasangan spanduk berlangsung dalam suasana tegang. Sejumlah pedagang berupaya menghalangi petugas yang datang untuk menyampaikan pengumuman dan memasang informasi resmi. Situasi tersebut menggambarkan adanya perbedaan kepentingan rencana pemerintah dan kebutuhan pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan dari kegiatan perdagangan di Shopping Center Metro. Meskipun demikian, pemasangan spanduk tetap diposisikan sebagai bagian dari tahapan penataan kawasan.

Penataan itu mencakup rencana mengosongkan sekaligus membongkar bangunan pertokoan yang telah berdiri lebih dari 40 tahun. Faktor usia bangunan dan kebutuhan penataan kawasan menjadi latar belakang utama rencana tersebut, meskipun pelaksanaannya berpotensi memengaruhi banyak pelaku usaha kecil dan menengah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, menyatakan bahwa pembongkaran tetap direncanakan. Namun, pemerintah kota belum menetapkan waktu pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 TNI Tahun 2026, Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Rakyat Menanam Pohon Demi Masa Depan Baik