Jakarta | Sebanyak 63.789 tenaga kerja tercatat melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Data tersebut disampaikan berdasarkan pencatatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menjadi informasi utama mengenai jumlah laporan PHK yang masuk selama periode tersebut.
Angka 63.789 itu bersumber dari laporan yang tercatat melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, jumlah tersebut merujuk pada tenaga kerja yang laporan terkena PHK-nya masuk ke dalam sistem JKP sejak Januari sampai September 2026. Pencatatan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima melalui sistem tersebut.
Informasi mengenai jumlah laporan itu dipublikasikan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Kemnaker mencatat periode sembilan bulan pertama 2026 sebagai rentang waktu pengumpulan data, dengan September menjadi bulan terakhir dalam pencatatan yang disampaikan. Data ini memperlihatkan total laporan PHK yang telah masuk hingga akhir periode tersebut.
Keterangan tentang 63.789 laporan PHK mencakup seluruh data yang tercatat dalam sistem JKP pada periode Januari–September 2026. Jumlah itu disajikan sebagai catatan Kemnaker mengenai tenaga kerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan melalui mekanisme yang tersedia di dalam sistem JKP. Informasi ini tidak mencakup pencatatan di luar laporan yang masuk melalui sistem tersebut.
Dalam publikasi bertanggal 11 Oktober 2026, jumlah 63.789 tenaga kerja menjadi angka kumulatif laporan PHK yang tercatat hingga September. Rentang waktu tersebut digunakan untuk menunjukkan perkembangan pencatatan sejak awal tahun sampai bulan kesembilan 2026. Data Kemnaker melalui sistem JKP menjadi dasar penyebutan jumlah laporan PHK dalam periode itu.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling tinggi berdasarkan domisili tenaga kerja hingga September 2026. Dari total 63.789 tenaga kerja yang tercatat melaporkan PHK, sebanyak 13.044 orang berdomisili di Jawa Barat. Jumlah tersebut menempatkan provinsi ini sebagai wilayah dengan kontribusi laporan PHK terbesar dibandingkan provinsi lainnya.
Secara persentase, tenaga kerja berdomisili di Jawa Barat menyumbang sekitar 20,45 persen dari keseluruhan tenaga kerja yang melaporkan PHK. Angka 20,45 persen menunjukkan porsi Jawa Barat terhadap total laporan secara nasional, sedangkan 13.044 orang merupakan jumlah absolut tenaga kerja yang tercatat. Kedua angka tersebut menggambarkan hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menunjukkan besarnya laporan PHK dari provinsi tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengelompokan data itu mengacu pada provinsi domisili tenaga kerja. Dengan demikian, angka 13.044 orang tidak dimaksudkan untuk menunjukkan lokasi perusahaan atau tempat terjadinya PHK, melainkan provinsi tempat tenaga kerja yang bersangkutan tercatat berdomisili. Acuan domisili ini penting agar pembacaan data tidak keliru, terutama ketika membandingkan jumlah laporan antarwilayah.
Posisi Jawa Barat sebagai penyumbang laporan PHK terbanyak terlihat dari gabungan jumlah absolut dan persentasenya. Sebanyak 13.044 tenaga kerja yang berdomisili di provinsi tersebut berarti sekitar satu dari setiap lima tenaga kerja dalam total pencatatan PHK berasal dari Jawa Barat. Sementara itu, angka keseluruhan 63.789 orang menjadi dasar perhitungan persentase tersebut. Data ini memberikan gambaran mengenai sebaran laporan PHK menurut domisili tenaga kerja sampai September 2026, tanpa mengubahnya menjadi informasi mengenai sektor atau pihak tertentu.
Data yang diunggah melalui portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya perbedaan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di setiap provinsi. Dari seluruh wilayah yang tercatat, lima provinsi berikut memiliki jumlah laporan PHK terbesar. Urutannya disusun berdasarkan jumlah pekerja yang tercatat, mulai dari angka tertinggi hingga terendah.
1. Jawa Barat — 13.044 orangJawa Barat menempati posisi pertama dengan 13.044 orang yang tercatat mengalami PHK. Jumlah ini menjadi yang paling tinggi dibandingkan empat provinsi lain dalam daftar, sehingga menjadikan Jawa Barat sebagai wilayah dengan laporan PHK terbanyak hingga September 2026.
2. Banten — 7.733 orangBanten berada di posisi kedua dengan total 7.733 orang. Angka tersebut menempatkan Banten sebagai provinsi dengan jumlah laporan PHK terbesar kedua setelah Jawa Barat. Selisihnya dengan peringkat pertama menunjukkan perbedaan jumlah yang cukup besar.
3. Jawa Timur — 6.154 orangJawa Timur menempati urutan ketiga dengan 6.154 orang yang tercatat dalam laporan PHK. Provinsi ini berada di bawah Banten, tetapi jumlahnya masih lebih tinggi dibandingkan Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
4. Jawa Tengah — 5.585 orangJawa Tengah berada pada peringkat keempat dengan jumlah 5.585 orang. Data tersebut menempatkan provinsi ini dalam kelompok wilayah dengan laporan PHK yang relatif besar berdasarkan catatan pada portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan.
5. DKI Jakarta — 4.587 orangDKI Jakarta menempati posisi kelima dengan total 4.587 laporan pekerja yang mengalami PHK. Meskipun berada di urutan terakhir dalam daftar lima provinsi, angka tersebut tetap menunjukkan jumlah laporan yang signifikan hingga September 2026.
Secara berurutan, daftar tersebut adalah Jawa Barat dengan 13.044 orang, Banten dengan 7.733 orang, Jawa Timur dengan 6.154 orang, Jawa Tengah dengan 5.585 orang, dan DKI Jakarta dengan 4.587 orang. Penyajian ini mempertahankan nama wilayah, angka, serta urutan sebagaimana tercantum dalam sumber data.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa data pemutusan hubungan kerja (PHK) bersifat dinamis dan masih dapat mengalami pembaruan. Perubahan tersebut terjadi karena pekerja yang terkena PHK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan demikian, laporan yang tercatat untuk periode enam bulan terakhir belum sepenuhnya bersifat final ketika pertama kali dipublikasikan. Pembaruan dapat masuk secara bertahap setelah perusahaan atau pekerja menyampaikan informasi serta memenuhi proses administrasi yang diperlukan.
Kondisi ini perlu diperhatikan ketika membaca perkembangan jumlah pekerja terdampak PHK dari satu rilis ke rilis berikutnya. Angka pada periode publikasi yang berbeda tidak dapat dibandingkan secara langsung, terutama apabila rentang enam bulan terakhir masih terbuka untuk pengajuan klaim dan verifikasi. Perbedaan jumlah yang terlihat bukan semata-mata menunjukkan perubahan PHK baru, tetapi juga dapat mencerminkan masuknya laporan tambahan untuk kejadian yang telah berlangsung sebelumnya. Pembacaan data perlu mempertimbangkan waktu pencatatan, pembaruan laporan, dan cakupan periode yang digunakan.
Dalam pembaruan hingga September 2026, sumber tersebut menyebutkan bahwa laporan PHK secara kumulatif di seluruh daerah bertambah 10.299 orang dibandingkan data Agustus 2026. Penambahan itu perlu dipahami dalam kerangka mekanisme pelaporan yang terus berjalan, bukan sebagai angka yang sepenuhnya terlepas dari pembaruan administrasi pada bulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, rujukan utama sebaiknya diarahkan pada rilis publikasi terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan. Rilis tersebut memuat pembaruan data secara lebih rinci berdasarkan bulan, sehingga perkembangan pencatatan dan perubahan angka dapat ditelusuri dengan konteks yang sesuai.
Baca juga: Sistem E-Four pada varian AWD juga mengalami revisi pengaturan | Perkara Empat Pekerja Klinik Sentosa Tak Kunjung Terang, LSM-GMBI Desak Penjelasan Kadis

