Bank Indonesia Perkuat Kerja Sama Tanpa Melepas Independensi Kebijakan

Jakarta | Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan tidak berarti mengurangi kemandirian bank sentral. Kerja sama tersebut diperlukan untuk merespons dinamika perekonomian yang semakin kompleks, baik yang bersumber dari kondisi domestik maupun perkembangan global. Namun, setiap langkah tetap dijalankan dalam koridor kewenangan, mandat, dan kebijakan masing-masing institusi.

Menurut Destry, sinergi harus dipahami sebagai kerja bersama antar-institusi untuk mencapai tujuan yang sama, bukan sebagai peleburan fungsi atau penghilangan peran. Bank Indonesia tetap memiliki independensi dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai mandatnya, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan. Pada saat yang sama, pemerintah dan lembaga terkait juga menjalankan instrumen masing-masing berdasarkan tanggung jawab yang dimiliki.

Pendekatan ini memungkinkan setiap institusi menggunakan kekuatan dan kapasitasnya secara optimal. Kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan sektor riil dapat diarahkan agar saling mendukung, sehingga respons terhadap tantangan ekonomi menjadi lebih terukur dan efektif. Koordinasi juga membantu mengurangi potensi tumpang tindih kebijakan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap arah kebijakan nasional.

Destry menekankan pentingnya seluruh pihak bergerak beriringan dan saling melengkapi. Perbedaan mandat tidak seharusnya menjadi penghalang bagi kolaborasi, melainkan menjadi dasar untuk membangun pembagian peran yang jelas. Dengan demikian, sinergi dapat memperkuat pencapaian sasaran bersama tanpa mengubah prinsip independensi Bank Indonesia. Kemandirian tetap menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan, sementara kerja sama menjadi sarana untuk memastikan setiap kebijakan memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian.

Menurut Destry, kerja sama antar-lembaga hanya dapat berjalan secara efektif apabila dibangun di atas penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing. Setiap institusi memiliki mandat, instrumen, serta tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai penghalang koordinasi, melainkan sebagai dasar agar sinergi berlangsung secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi perlu diarahkan untuk menyatukan perspektif, menyelaraskan kebijakan, dan merespons tantangan bersama, bukan untuk mengambil alih tugas lembaga lain. Dalam praktiknya, suatu lembaga tidak boleh menggunakan alasan sinergi untuk memasuki wilayah keputusan yang menjadi mandat institusi berbeda. Pelampauan kewenangan berisiko menimbulkan tumpang tindih kebijakan, ketidakjelasan akuntabilitas, serta berkurangnya efektivitas pengambilan keputusan. Karena itu, komunikasi yang terbuka harus disertai kejelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan dan melaksanakan setiap kebijakan.

Dalam konteks tersebut, Bank Indonesia tetap menjaga independensinya dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan. Independensi memberikan ruang bagi bank sentral untuk mengambil keputusan berdasarkan mandat, analisis, dan pertimbangan profesional, termasuk dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta mendukung stabilitas sistem keuangan. Sikap independen tidak berarti Bank Indonesia menutup diri dari masukan atau mengabaikan perkembangan kebijakan lembaga lain. Sebaliknya, independensi menjadi landasan agar keputusan dapat dibuat secara kredibel dan konsisten.

Destry menekankan gagasan independensi dalam interdependensi. Artinya, Bank Indonesia memiliki kebebasan dalam menjalankan mandatnya, tetapi pelaksanaan mandat tersebut tetap berlangsung dalam lingkungan ekonomi yang saling berkaitan dan membutuhkan kerja bersama. Bank sentral tidak bekerja sendirian; kebijakan moneter, fiskal, sektor keuangan, dan pembangunan nasional saling memengaruhi. Oleh sebab itu, sinergi tetap diperlukan melalui pertukaran informasi, penyelarasan respons, dan koordinasi yang menghormati batas institusional. Dengan pola tersebut, kerja sama dapat memperkuat hasil kebijakan tanpa mengurangi independensi setiap lembaga.

Pengendalian inflasi menjadi salah satu contoh nyata sinergi Bank Indonesia dan pemerintah. Kerja sama ini menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi memerlukan koordinasi kebijakan, terutama ketika perubahan harga barang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Melalui kolaborasi kelembagaan, Bank Indonesia dan pemerintah menyelaraskan perhatian pada stabilitas harga, sambil tetap menempatkan peran dan kewenangan masing-masing secara jelas.

Sinergi tersebut diterapkan melalui pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Kedua tim menjadi wadah kerja sama dalam mengoordinasikan upaya pengendalian inflasi sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Keberadaan tim ini mencerminkan pendekatan bersama untuk memahami persoalan harga dan mendorong keterpaduan langkah Bank Indonesia dan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama pengendalian inflasi diarahkan untuk menjaga stabilitas harga barang. Harga yang stabil penting bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi karena memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. Koordinasi otoritas moneter dan pemerintah juga membantu memastikan bahwa perhatian terhadap inflasi dilakukan secara menyeluruh, tanpa mengabaikan kondisi yang dihadapi masyarakat.

Tujuan lain dari sinergi ini adalah melindungi daya beli masyarakat. Kenaikan harga yang tidak terkendali dapat mengurangi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pengendalian inflasi tidak hanya berkaitan dengan indikator ekonomi, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan. Kerja sama melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah memperlihatkan bahwa koordinasi dapat berjalan berdampingan dengan independensi kebijakan Bank Indonesia. Masing-masing pihak tetap menjalankan mandatnya, sementara tujuan menjaga kestabilan harga dan daya beli ditempatkan sebagai kepentingan bersama.

Sinergi antarlembaga menjadi semakin penting seiring dengan meluasnya mandat Bank Indonesia. Bank sentral tidak hanya dituntut menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan, tetapi juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peran tersebut mencakup dorongan terhadap perkembangan sektor riil, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan cakupan tanggung jawab yang lebih luas, pelaksanaan kebijakan tidak dapat dilakukan secara terpisah dari kebijakan pemerintah dan dinamika perekonomian nasional.

Perluasan mandat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut menegaskan kebutuhan akan koordinasi yang lebih kuat agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, terukur, dan tetap sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia perlu membangun komunikasi dan kerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perekonomian nasional. Koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan respons terhadap tantangan global, memperkuat ketahanan domestik, dan memastikan dukungan kebijakan bagi dunia usaha serta masyarakat.

Dalam konteks itu, gagasan Destry mengenai sinergi merah putih menggambarkan kerja bersama seluruh unsur bangsa untuk menjaga stabilitas, mendukung pembangunan, dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. Sinergi tersebut bukan berarti menghilangkan batas kewenangan atau menyatukan seluruh keputusan dalam satu institusi. Setiap lembaga tetap menjalankan mandatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tata kelola dan akuntabilitas yang jelas. Bank Indonesia tetap mempertahankan komitmennya terhadap independensi kebijakan, termasuk dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang menjadi kewenangannya. Independensi dan sinergi karena itu perlu dipahami sebagai dua prinsip yang saling melengkapi: keputusan tetap dibuat secara profesional dan bebas dari intervensi, sementara pelaksanaannya diperkuat melalui koordinasi demi kepentingan ekonomi nasional.

Baca juga: VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat