KPK Geledah Tiga Lokasi di Pemalang dalam Penyidikan Dugaan Pemerasan Anom Widiyantoro

KPK Geledah Tiga Lokasi di Pemalang dalam Penyidikan Dugaan Pemerasan Anom Widiyantoro

Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang dilakukan lembaga antirasuah untuk menelusuri informasi dan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dua lokasi lainnya berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Ketiga tempat itu diperiksa untuk mendukung kebutuhan penyidikan dan membantu penyidik memperoleh dokumen maupun informasi yang relevan dengan perkara.

Tindakan penggeledahan dilakukan dalam rentang 6 hingga 8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi yang memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak atau aktivitas yang sedang didalami penyidik KPK. Namun, keterangan mengenai hasil penggeledahan dan barang bukti yang diperoleh belum diuraikan secara terperinci dalam penjelasan tersebut.

Budi menyampaikan informasi itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026. Penjelasan tersebut memberikan gambaran awal mengenai langkah penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan pemerasan yang menyeret Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap ruang Kabag Umum dan dua lokasi lain di lingkungan Pemkab Pemalang menunjukkan bahwa penyidikan juga mencakup penelusuran administrasi serta kemungkinan keterkaitan aparatur pemerintah daerah.

Penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidikan yang dapat dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam suatu perkara. Selanjutnya, KPK akan menilai temuan dari kegiatan tersebut bersama alat bukti lain yang telah dimiliki. Perkembangan mengenai hasil penggeledahan, pemeriksaan pihak terkait, dan langkah hukum berikutnya diharapkan disampaikan melalui keterangan resmi lembaga tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi di Pemalang menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Anom Widiyantoro. Namun, rincian mengenai jenis, jumlah, dan isi setiap dokumen maupun perangkat yang diamankan belum disampaikan secara menyeluruh kepada publik.

Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan lain yang dilakukan Anom. Benda-benda tersebut diamankan untuk membantu penyidik menelusuri informasi yang relevan dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya hubungan pihak-pihak yang diperiksa, komunikasi, serta transaksi atau kegiatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. KPK masih menempatkan seluruh barang yang disita sebagai bahan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari tiga lokasi tersebut akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik. Proses itu diperlukan untuk mengidentifikasi informasi yang dapat membantu mengungkap perkara secara lebih jelas. Analisis juga akan dilakukan dengan mencocokkan temuan penggeledahan dengan keterangan saksi, data lain yang telah diperoleh, serta rangkaian fakta yang sedang dihimpun dalam penyidikan.

Penelaahan barang bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12 huruf b mengenai dugaan penerimaan lain atau gratifikasi. KPK akan menggunakan hasil analisis dokumen dan perangkat elektronik itu untuk mendalami dugaan perbuatan yang disangkakan serta menilai relevansinya terhadap perkara. Sampai proses pemeriksaan selesai, barang-barang yang disita masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidik.

Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang, Eko Daryanto, merupakan salah satu pihak yang sebelumnya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian penyidikan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Anom Widiyantoro. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari informasi lanjutan yang muncul di tengah kegiatan penggeledahan KPK pada sejumlah lokasi di Pemalang.

Berdasarkan keterangan yang tersedia, penyidik KPK memeriksa Eko Daryanto pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, keterangan mengenai pemeriksaan itu belum menjelaskan secara terperinci materi pertanyaan, posisi Eko dalam perkara, maupun hubungan langsungnya dengan lokasi-lokasi yang kemudian digeledah oleh penyidik.

Penyebutan nama Eko Daryanto dalam rangkaian informasi penyidikan perlu ditempatkan secara proporsional. Status sebagai pihak yang pernah diperiksa tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam dugaan tindak pidana atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, termasuk meminta klarifikasi, menggali informasi, atau mengonfirmasi keterangan yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, hubungan pemeriksaan terhadap Eko dan penggeledahan tiga lokasi di Pemalang masih perlu menunggu penjelasan resmi dari KPK. Penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dokumen, keterangan, dan bukti lain guna memperjelas konstruksi perkara. Sampai terdapat informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan atau status hukum pihak-pihak terkait, fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa Eko Daryanto pernah diperiksa pada 9 September 2026 dalam konteks penyidikan yang sama. Perkembangan berikutnya diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai relevansi pemeriksaan tersebut terhadap perkara yang sedang berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Keempat tersangka tersebut ialah Anom selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK. Penetapan para tersangka tersebut mencakup unsur pejabat daerah, pihak swasta, dan pegawai di lingkungan KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik menduga Anom melakukan pemerasan melalui Mohamad Haris. Dalam perkara ini, Haris disebut berperan sebagai pihak yang menjadi orang kepercayaan bupati. Melalui Haris, dugaan pemerasan tersebut dilakukan sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu hal yang ditelusuri penyidik dalam mengungkap perkara yang menjerat Anom dan tiga tersangka lainnya.

Dari total uang yang disebut terkumpul itu, sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Iptu Setya Budi Dias Oktavianto. Hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari keterkaitan antarpihak yang tercantum dalam perkara ini, terutama karena Setya bekerja sebagai staf administrasi KPK.

Lilik juga mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut. Keterangan itu menggambarkan hubungan yang diduga digunakan dalam aliran uang dan keterkaitan antaraktor perkara. Dengan demikian, penyidikan mencakup dugaan pemerasan yang dilakukan Anom melalui Haris, uang sebesar Rp1,98 miliar yang disebut terkumpul, serta sebagian dana yang diberikan kepada Lilik, ayah Setya Budi.

Baca juga: Warga Buka Aduan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Merakurak Diminta Beri Penjelasan