Jakarta | Mulai 14 September 2026, pasokan gas industri dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali dibatasi. Volume yang diterima pelanggan dilaporkan hanya sekitar 78% dari kontrak minimum sebagaimana tercantum dalam perjanjian jual beli gas (PJBG). Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi perusahaan pengguna gas bumi, terutama di sektor manufaktur yang sangat bergantung pada ketersediaan energi tersebut untuk menjalankan proses produksi.
Bagi industri, gas bukan sekadar sumber energi tambahan, melainkan kebutuhan vital yang menopang berbagai tahapan operasional. Gas digunakan sebagai bahan bakar mesin, pembangkit uap, pemanas, serta bagian dari proses produksi pada sejumlah subsektor, termasuk keramik, kaca, baja, pupuk, makanan dan minuman, serta tekstil. Ketika pasokan berkurang, perusahaan harus menyesuaikan kapasitas kerja, mengatur ulang jadwal produksi, atau mencari sumber energi pengganti yang berpotensi meningkatkan biaya.
Tekanan tersebut dapat menghambat rencana ekspansi yang sedang disiapkan pelaku usaha. Ketidakpastian pasokan membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam menambah fasilitas, membeli mesin, dan meningkatkan kapasitas produksi. Dalam jangka lebih panjang, kondisi ini juga dapat melemahkan daya saing industri nasional, khususnya ketika produk dalam negeri harus berhadapan dengan barang impor yang diproduksi dengan biaya energi lebih stabil.
Dampaknya tidak berhenti pada kinerja perusahaan. Penurunan produksi berisiko menahan perekrutan tenaga kerja, mengurangi jam kerja, bahkan memengaruhi keberlangsungan lapangan pekerjaan di kawasan industri. Industri yang seharusnya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi justru menghadapi hambatan dalam memperluas kegiatan usaha.
Pembatasan pasokan untuk pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dinilai sebagai persoalan lama yang belum memperoleh penyelesaian menyeluruh. Selama keseimbangan kebutuhan industri, ketersediaan gas, dan kepastian kontrak belum dibenahi, kebijakan serupa berpotensi terus berulang dan membebani dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian, Saleh Husin, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian pada 2014–2026, menilai persoalan pasokan gas untuk industri merupakan masalah klasik yang terus berulang. Menurutnya, isu tersebut bukan sekadar kendala teknis dalam distribusi energi, melainkan persoalan mendasar yang memengaruhi kesinambungan operasional dan perencanaan usaha di sektor manufaktur. Ketidakpastian mengenai volume pasokan serta harga membuat pelaku industri kesulitan menyusun proyeksi biaya, menjaga kapasitas produksi, dan memenuhi kebutuhan pasar secara konsisten.
Industri keramik menjadi salah satu contoh sektor yang sangat bergantung pada gas bumi. Energi tersebut diperlukan untuk menjalankan proses pembakaran dan menjaga standar kualitas produk, sehingga gangguan pasokan atau kenaikan harga dapat langsung meningkatkan biaya produksi. Saleh mengingatkan bahwa pada 2015, Kementerian Perindustrian telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin kepastian pasokan sekaligus harga gas bagi industri. Namun, setelah persoalan itu kembali muncul, pelaku usaha menilai jaminan tersebut belum sepenuhnya terwujud secara berkelanjutan.
Saat ini, industri disebut hanya memperoleh sekitar 40–45 persen kebutuhan gas industri dengan harga gas bumi tertentu (HGBT). Keterbatasan akses terhadap harga tersebut menyebabkan sebagian perusahaan harus menanggung biaya energi yang lebih tinggi dibandingkan industri di negara pesaing. Situasi ini berpotensi mempersempit margin usaha, menunda ekspansi, serta mengurangi kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja. Apabila tidak segera diatasi melalui kepastian pasokan, mekanisme harga yang transparan, dan koordinasi lintas kementerian, daya saing industri Indonesia dapat melemah. Dalam jangka panjang, ketidakpastian energi juga dapat mengurangi minat investasi baru dan mendorong investor mengalihkan rencana produksinya ke negara yang menawarkan biaya serta jaminan pasokan yang lebih kompetitif.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menyampaikan bahwa pembatasan pasokan gas dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kembali memengaruhi kemampuan industri menjalankan kegiatan produksi. Keterangan tersebut menggambarkan kondisi pasokan yang dihadapi pelaku usaha pada akhir Oktober 2026, ketika gas yang tersedia disebut hanya mencapai 66 persen dari kebutuhan.
Tingkat pasokan tersebut membuat perusahaan pengguna gas tidak dapat mengoperasikan kegiatan produksinya secara maksimal. Kapasitas produksi harus menyesuaikan dengan ketersediaan gas, sementara permintaan dari pelanggan tetap perlu dipenuhi. Akibatnya, perusahaan menghadapi keterbatasan dalam menghasilkan barang sesuai volume dan jadwal yang dibutuhkan oleh pelanggan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan juga harus menanggung kerugian karena kegiatan operasional tidak berjalan pada tingkat yang semestinya. Keterbatasan produksi berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi pesanan, sekaligus meningkatkan tekanan terhadap keberlangsungan kegiatan usaha. Yustinus menyebut situasi ini sebagai persoalan yang langsung dirasakan oleh industri pengguna gas.
Tekanan terhadap operasional kemudian berlanjut pada aspek tenaga kerja. Seiring pasokan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan produksi, industri mulai merumahkan karyawan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa dampak pembatasan tidak hanya berkaitan dengan volume produksi, tetapi juga menyentuh keputusan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan dan tenaga kerjanya.
Dengan demikian, keterangan FIPGB memperlihatkan rangkaian dampak yang berlangsung secara berurutan: pasokan program HGBT pada akhir Oktober 2026 disebut berada di level 66 persen, kemampuan produksi menurun, pemenuhan permintaan pelanggan terganggu, perusahaan menanggung kerugian, dan sebagian karyawan mulai dirumahkan. Informasi tersebut menjadi gambaran mengenai konsekuensi operasional yang dihadapi industri pengguna gas berdasarkan kondisi pasokan yang tersedia.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyampaikan bahwa pembatasan pasokan gas telah membuat industri keramik mengalami kemunduran. Perubahan kondisi tersebut semakin terasa setelah terbitnya Kepmen ESDM No. 281/2026 yang mengatur kembali pemanfaatan gas bagi sektor industri.
Sebelum aturan baru diberlakukan, pelaku industri keramik masih dapat menerima pasokan gas sekitar 73 persen dari kebutuhan. Besaran tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan yang tersedia, sekaligus tingkat harga gas sebesar USD 8-8,5 per MMBtu. Dengan pasokan itu, industri masih memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan produksi, meskipun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan operasional.
Namun, pada September 2026, muncul ketentuan baru yang mengubah ruang pemanfaatan tersebut. Industri keramik hanya dapat menggunakan 40 persen gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Selain menghadapi keterbatasan pasokan, industri juga diminta menurunkan kapasitas produksi agar penggunaan gas menyesuaikan dengan alokasi yang tersedia.
Edy menilai kebijakan tersebut memberikan tekanan langsung terhadap keberlangsungan produksi keramik. Keterbatasan gas membuat proses produksi terhambat dan mengurangi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan operasional pada kapasitas sebelumnya. Kondisi ini juga berdampak pada tenaga kerja, dengan sebanyak 900 karyawan harus dirumahkan.
Tekanan terhadap pasokan energi turut memengaruhi rencana pengembangan industri. Rencana ekspansi yang sebelumnya dipersiapkan kini kembali berada dalam kondisi menunggu karena perusahaan harus menyesuaikan diri dengan keterbatasan gas dan penurunan kapasitas produksi. Keterangan Asaki tersebut menggambarkan bahwa perubahan kebijakan pasokan gas tidak hanya memengaruhi volume produksi, tetapi juga keputusan perusahaan terkait tenaga kerja serta pengembangan usaha.
Baca juga: Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel

