DKPP Verifikasi Dua Aduan Etik Terkait Putusan MK tentang Pencalonan Gibran

DKPP Verifikasi Dua Aduan Etik Terkait Putusan MK tentang Pencalonan Gibran

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Kedua aduan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keputusan dan tindakan lembaga penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan yang sebelumnya telah memicu perdebatan publik.

Berdasarkan informasi yang tersedia, aduan pertama diterima DKPP pada 8 Oktober 2026, sedangkan aduan kedua diterima pada 9 Oktober 2026. Laporan itu ditujukan kepada jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Para pengadu mempersoalkan dugaan pemenuhan atau pelanggaran kewajiban etik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan putusan MK dan proses penyelenggaraan pemilu.

Penerimaan aduan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran. DKPP terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan menilai kelayakan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahap awal ini dapat mencakup verifikasi terhadap identitas para pihak, uraian peristiwa, bukti pendukung, serta kewenangan DKPP untuk menangani perkara.

Setelah proses verifikasi selesai, DKPP akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penilaian terhadap kelengkapan dan substansi aduan. Apabila laporan dinyatakan memenuhi persyaratan, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme persidangan etik. Sebaliknya, aduan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, kedua laporan tersebut saat ini masih berada pada proses awal dan belum membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh jajaran KPU maupun Bawaslu RI.

Pengaduan pertama yang diverifikasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu aduan etik yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu serta polemik hukum yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Berdasarkan informasi DKPP, aduan itu tercatat dalam tanda terima nomor 038/01-08/set-02/X/2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dengan demikian, pihak yang dilaporkan mencakup keseluruhan jajaran pimpinan KPU yang disebut dalam laporan, bukan hanya satu atau dua penyelenggara pemilu.

Substansi laporan berkaitan dengan persoalan yang berkembang setelah putusan MK mengenai gugatan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek persyaratan pencalonan dan pelaksanaan kewenangan penyelenggara pemilu. Aduan dari Permahi kemudian menempatkan tindakan serta keputusan jajaran KPU sebagai objek pemeriksaan etik oleh DKPP.

Informasi mengenai laporan pertama itu disampaikan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangan tertulis pada 12 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menjelaskan bahwa DKPP telah menerima dan mencatat aduan dengan identitas pelapor, nomor tanda terima, serta pihak teradu yang telah ditentukan. Verifikasi terhadap laporan menjadi tahapan awal untuk menilai kelengkapan administrasi dan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Proses itu tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan yang disampaikan pelapor, karena penilaian lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan DKPP.

Aduan etik kedua diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang bertindak dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tanda terima nomor 039/01-08/set-02/X/2026. Pencatatan ini menandai adanya laporan lanjutan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan Gibran.

Dalam laporan itu, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna menggunakan kuasa hukum yang terdiri atas sejumlah advokat. Kehadiran tim kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa pengaduan diajukan melalui pendampingan profesional sekaligus memuat uraian dugaan pelanggaran etik terhadap para pihak yang dilaporkan. Seluruh materi aduan selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi yang dilakukan DKPP sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dari laporan yang hanya berfokus pada pihak tertentu, aduan kedua ini mencantumkan 11 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Mereka terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Dengan demikian, daftar pihak yang diadukan mencakup unsur pimpinan dari dua lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat.

Pelibatan enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI memperluas cakupan pemeriksaan etik yang dimohonkan oleh para pengadu. Laporan tersebut tidak hanya menyoroti kemungkinan tanggung jawab pada satu lembaga, tetapi juga meminta DKPP menilai peran pimpinan KPU dan Bawaslu dalam konteks persoalan yang dipermasalahkan. Verifikasi akan menentukan apakah aduan beserta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa setiap laporan diperiksa berdasarkan kelengkapan administrasi, kejelasan pokok aduan, serta kewenangan DKPP dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa dua aduan etik yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan Gibran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan kedua laporan tersebut menjadi langkah awal dalam mekanisme penanganan perkara, bukan keputusan mengenai benar atau tidaknya materi aduan yang disampaikan oleh para pengadu.

Tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi. Pada tahap ini, DKPP akan memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan, termasuk identitas para pihak, uraian dugaan pelanggaran, bukti awal, serta dokumen lain yang diwajibkan dalam aturan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa laporan memenuhi ketentuan formal sebelum DKPP menentukan tindak lanjutnya.

Proses penerimaan aduan itu berlangsung setelah MK membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam rangkaian perkara pemilu dan turut menjadi konteks bagi laporan etik yang kini diterima DKPP. Meski demikian, penanganan dugaan pelanggaran kode etik tetap dilakukan melalui prosedur yang terpisah dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh MK.

Verifikasi administrasi juga berfungsi sebagai tahapan penyaringan sebelum perkara memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Apabila persyaratan dinilai belum lengkap, pengadu dapat diminta memperbaiki atau melengkapi dokumen sesuai mekanisme yang ditetapkan. Jika seluruh ketentuan terpenuhi, laporan dapat diproses berdasarkan kewenangan dan prosedur pemeriksaan DKPP.

DKPP menegaskan bahwa diterimanya aduan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui tahapan pemeriksaan yang objektif, dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan alat bukti yang relevan. Status penerimaan laporan hanya menandakan bahwa aduan telah dicatat untuk diverifikasi, sedangkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan melalui proses resmi DKPP.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK