Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan penipuan pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyimpan serta mengumpulkan seluruh bukti yang dimiliki. SPPG tersebut juga kerap disebut sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbauan ini penting karena informasi dan dokumen dari masyarakat dapat membantu mengungkap pola komunikasi, identitas pelaku, serta bentuk penyalahgunaan nama lembaga dalam menawarkan pembukaan unit layanan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa bukti yang perlu diamankan tidak terbatas pada dokumen resmi. Masyarakat dapat menyimpan pesan komunikasi, baik melalui aplikasi percakapan, surat elektronik, maupun platform lain yang digunakan pihak penghubung. Identitas orang atau pihak yang menghubungi juga perlu dicatat, termasuk nama, nomor telepon, alamat akun, nama lembaga, dan keterangan lain yang dapat membantu proses penelusuran.
Selain itu, calon korban atau pihak yang merasa dirugikan disarankan mengamankan dokumen yang digunakan untuk meyakinkan mereka. Dokumen tersebut dapat berupa surat penawaran, proposal, formulir, kuitansi, bukti pembayaran, atau materi lain yang mencantumkan logo, nama, dan atribut BGN. Tangkapan layar sebaiknya disimpan bersama informasi waktu dan konteks komunikasi agar rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh.
Khairul menyampaikan bahwa pengumpulan bukti diperlukan agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterangan itu disampaikan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin. Masyarakat diharapkan tidak menghapus percakapan atau dokumen terkait, sekalipun komunikasi telah berhenti, karena setiap detail dapat menjadi bahan pendukung dalam pemeriksaan dan pelaporan kepada pihak berwenang.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau masyarakat agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya berdasarkan klaim seseorang yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut. Imbauan ini penting, terutama apabila terdapat permintaan biaya, penawaran kerja sama, atau janji memperoleh kesempatan untuk mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap informasi perlu diperiksa secara cermat sebelum masyarakat memberikan uang, data pribadi, dokumen, maupun persetujuan apa pun.
Masyarakat disarankan memastikan identitas pihak yang menyampaikan informasi serta mencocokkannya dengan pengumuman dan keterangan pada kanal resmi BGN. Apabila menemukan perbedaan informasi, masyarakat dapat meminta klarifikasi melalui saluran komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah verifikasi tersebut membantu mencegah kerugian akibat penipuan sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai prosedur pembukaan SPPG. BGN juga mengingatkan agar kabar yang belum dipastikan kebenarannya tidak langsung diteruskan melalui media sosial, grup percakapan, atau platform digital lainnya. Penyebaran informasi tanpa verifikasi berpotensi memperluas keresahan dan merugikan pihak yang menjadi sasaran klaim tersebut.
BGN menyediakan beberapa saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penipuan atau meminta penjelasan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) pada layanan 127, SP4N-LAPOR! BGN, serta PO Box 45000. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal Lapor Mas Dar! atau mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu di kantor BGN melalui mekanisme janji temu. Saat menyampaikan laporan, pelapor sebaiknya mencantumkan kronologi, identitas pihak yang diadukan, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung yang relevan. Informasi yang lengkap akan membantu proses pemeriksaan dan tindak lanjut oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya laporan dugaan penipuan dalam pengajuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Laporan tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk memperoleh lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam praktiknya, pihak yang menawarkan bantuan diduga meminta imbalan uang kepada calon pengelola atau pihak yang berminat. Mereka juga disebut mengatasnamakan pejabat BGN atau orang-orang yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di lembaga tersebut.
Modus itu dapat membuat calon korban percaya bahwa proses pengajuan lokasi, pembangunan dapur, dan penetapan SPPG dapat dipercepat melalui jalur tertentu. BGN meminta masyarakat tidak mudah mempercayai tawaran semacam itu serta mengumpulkan bukti apabila menemukan indikasi penipuan. Informasi mengenai pembayaran, percakapan, dokumen, identitas pihak yang menawarkan, dan bukti transfer dinilai penting untuk membantu proses pemeriksaan. Pengumpulan bukti juga diperlukan agar laporan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan jalur hukum yang berlaku.
Salah satu perkara yang mendapat perhatian terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada 29 Mei 2026, BGN menyatakan dukungan terhadap proses hukum atas dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di wilayah tersebut. Perkara itu berkaitan dengan janji penyediaan lokasi, pembangunan gedung, hingga kesiapan operasional dapur. Berdasarkan laporan kepolisian, kerugian korban dalam perkara tersebut mencapai Rp950 juta. Pada tanggal yang sama, seorang terduga berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Dukungan BGN terhadap proses hukum menunjukkan pentingnya penanganan laporan secara terbuka dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi pengingat agar seluruh pihak menggunakan prosedur resmi dalam pengajuan dan pembangunan SPPG.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengajuan dan verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan melalui prosedur sah tidak memungut biaya. Penjelasan ini penting untuk membedakan proses kelembagaan yang resmi dari tawaran pihak tertentu yang menjanjikan pembukaan dapur MBG dengan imbalan uang atau keuntungan lainnya. Setiap calon mitra perlu memahami bahwa persetujuan tidak diperoleh melalui pembayaran kepada individu maupun pihak yang mengaku dapat mempercepat proses.
Pendaftaran mitra dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Portal tersebut menjadi saluran pengajuan yang ditetapkan untuk proses kemitraan, sehingga calon pendaftar tidak perlu menggunakan perantara yang menawarkan bantuan dengan jaminan persetujuan. Informasi mengenai proses pengajuan dan verifikasi harus merujuk pada mekanisme resmi yang disampaikan BGN, bukan pada klaim personal dari pihak yang menyatakan memiliki hubungan khusus dengan pejabat atau lingkungan BGN.
BGN juga meminta agar dugaan penipuan terkait pembukaan dapur MBG disertai bukti yang dapat diperiksa. Bukti tersebut diperlukan untuk membedakan laporan mengenai tawaran tidak sah dari proses pengajuan yang benar-benar berlangsung melalui saluran resmi. Pihak yang menerima ajakan pembayaran, permintaan imbalan, atau janji persetujuan dari orang yang mengaku memiliki akses kepada pejabat atau BGN perlu mencermati bahwa praktik tersebut tidak merupakan bagian dari prosedur pengajuan dan verifikasi SPPG.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas pendaftaran mitra melalui mitra.bgn.go.id tanpa pungutan dan tawaran pihak luar yang mengaitkan persetujuan dengan biaya tertentu. Prosedur resmi tidak bergantung pada perantara maupun pengakuan akses khusus. Penegasan ini menjadi rujukan bagi calon mitra agar tidak menyamakan komunikasi dari pihak yang menawarkan jalan pintas dengan proses yang ditetapkan BGN, serta membantu pengumpulan informasi ketika terdapat dugaan penipuan dalam pembukaan dapur MBG.

