Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya masalah dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penggunaan anggaran pemerintah.
Dalam laporan itu, BPK mencatat penyaluran KIP-K kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Nilai penyaluran yang terkait dengan temuan tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Informasi ini menjadi salah satu sorotan dalam hasil pemeriksaan karena menunjukkan adanya belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan mengenai penyaluran kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia merupakan salah satu dari 93 permasalahan belanja yang diidentifikasi BPK. Secara keseluruhan, 93 permasalahan tersebut memiliki nilai Rp355,16 miliar dan ditemukan pada 53 kementerian atau lembaga. Dengan demikian, persoalan KIP Kuliah menjadi bagian dari gambaran lebih luas mengenai belanja pemerintah yang dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pengungkapan ini menempatkan pengelolaan program pendidikan sebagai salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam IHPS Semester I Tahun 2026. KIP-K merupakan program yang berkaitan dengan dukungan pembiayaan pendidikan tinggi, sehingga ketepatan penyaluran menjadi unsur penting dalam pelaksanaannya. BPK mencatat nilai dan jumlah penerima dalam temuan tersebut sebagai bagian dari permasalahan belanja yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Temuan tersebut berkaitan dengan proses penyaluran bantuan kepada peserta didik yang belum sepenuhnya didukung oleh pemutakhiran data, pencocokan informasi antarinstansi, serta pemantauan penerima secara menyeluruh. Kondisi ini tercermin dari adanya penerima yang tercatat memperoleh bantuan lebih dari satu sumber.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi kelebihan penyaluran PIP kepada 19.331 penerima dengan nilai mencapai Rp12,37 miliar. Nilai tersebut menunjukkan adanya bantuan yang disalurkan kepada penerima yang seharusnya perlu diverifikasi kembali berdasarkan status penerimaan bantuan dan data yang tersedia. BPK mencatat kondisi ini sebagai bagian dari permasalahan pengelolaan belanja bantuan sosial, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya kesengajaan dari pihak tertentu.
Salah satu penyebab kelebihan penyaluran adalah adanya penerima PIP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang pada saat bersamaan juga menerima bantuan PIP dari Kementerian Agama. Tumpang tindih tersebut menunjukkan bahwa integrasi dan pencocokan data penerima antarkementerian masih perlu diperkuat. Dengan data yang lebih terhubung, status penerima dapat diperiksa sebelum bantuan disalurkan dan potensi pembayaran ganda dapat ditekan.
Penyebab lain berkaitan dengan penerima yang telah diberi penandaan oleh pemerintah daerah karena memperoleh bantuan serupa. Penandaan itu semestinya menjadi informasi penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan. Namun, dalam kasus yang ditemukan BPK, informasi tersebut belum sepenuhnya mencegah penyaluran. Temuan ini menegaskan perlunya koordinasi kementerian, pemerintah daerah, serta pengelola data bantuan untuk meningkatkan akurasi daftar penerima, memperjelas mekanisme validasi, dan memastikan bantuan Program Indonesia Pintar diterima oleh pihak yang memenuhi kriteria.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pada penyaluran bantuan pendidikan yang berkaitan dengan validitas dan keunikan data penerima. Salah satu temuan mencakup 86.337 penerima yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan, berstatus nonaktif, atau terdeteksi ganda. Kondisi tersebut menimbulkan potensi kelebihan penyaluran dengan nilai sekitar Rp80,75 miliar. Artinya, persoalan ini berkaitan dengan kemungkinan bantuan disalurkan kepada penerima yang datanya tidak sesuai, sudah tidak aktif, atau tercatat lebih dari satu kali.
Temuan lain menyangkut sekitar 5,3 juta penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil 6 sampai 10, atau tidak memiliki informasi desil. Kelompok desil tersebut menunjukkan penerima berada di luar kelompok prioritas yang lebih membutuhkan, sementara ketiadaan data desil membuat status kelayakannya sulit dinilai. BPK memperkirakan kondisi ini berpotensi menyebabkan kelebihan penyaluran senilai Rp3,83 triliun. Nilai tersebut merupakan potensi yang terkait dengan ketidaktepatan sasaran berdasarkan data sosial ekonomi, bukan akumulasi dari temuan NIK bermasalah.
Selain persoalan kelebihan penyaluran, BPK menilai terdapat dana Program Indonesia Pintar yang belum diaktivasi oleh penerima. Dana yang belum diaktifkan ini menyebabkan bantuan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima, dengan nilai mencapai Rp535,46 miliar. Dalam kasus tersebut, masalah utamanya bukan pembayaran kepada penerima yang tidak memenuhi ketentuan, melainkan bantuan yang telah dialokasikan tetapi belum digunakan karena proses aktivasi belum dilakukan.
Pembedaan ini penting untuk memahami hasil pemeriksaan secara tepat. Kelebihan penyaluran merujuk pada potensi bantuan yang diberikan secara tidak semestinya akibat masalah identitas, duplikasi data, status penerima, atau ketidaksesuaian kondisi sosial ekonomi. Sementara itu, dana yang belum diaktivasi merujuk pada bantuan yang belum bisa dimanfaatkan penerima, meskipun dana tersebut telah dialokasikan. Kedua persoalan tersebut sama-sama memerlukan perbaikan pengelolaan data, pemutakhiran informasi penerima, serta pemantauan tindak lanjut agar bantuan pendidikan lebih tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk kebutuhan belajar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang guna memperbaiki persoalan pendataan dalam penyaluran KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar. Koordinasi tersebut perlu diarahkan pada pembenahan proses verifikasi serta validasi penerima agar penetapan sasaran bantuan didukung informasi yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kelebihan pembayaran yang ditemukan perlu dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas permasalahan administrasi dan penyaluran yang diungkap dalam pemeriksaan BPK.
Khusus kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi pembenahan. Pertama, petunjuk teknis Program Indonesia Pintar perlu ditinjau, termasuk pengaturan mengenai periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan sebagai sumber dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima. Kejelasan periode data diperlukan agar dasar penetapan penerima tidak menimbulkan perbedaan informasi atau ketidaktepatan sasaran.
Kedua, kementerian direkomendasikan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional beserta data desilnya sebagai sumber data dalam penetapan penerima. Ketiga, kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima perlu ditinjau kembali agar pengaturannya selaras dengan tujuan pengendalian penyaluran bantuan. Keempat, BPK merekomendasikan peninjauan terhadap perjanjian kerja sama dengan bank penyalur, terutama ketentuan mengenai sanksi atas kelalaian serta batas maksimal pelaporan akhir program. Pengaturan tersebut diperlukan untuk menentukan nilai dana yang benar-benar tersalur dan besaran bantuan yang harus dikembalikan ke kas negara. Seluruh rekomendasi itu menekankan pentingnya penguatan basis data, kejelasan aturan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan program bantuan pendidikan.
Baca juga: Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu | Tim Pusterad Kunjungi Kodim 0906/Kkr, Tegaskan Pengawasan Program Teritorial Dan Berikan Pengarahan Kepada Babinsa

