Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram turun sebesar Rp20.000. Dengan demikian, harga jualnya kini berada di level Rp2.574.000 per gram.
Perubahan tersebut menempatkan harga emas Antam 1 gram lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya, yang berada di angka Rp2.594.000 per gram. Penurunan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan harga logam mulia, baik untuk kebutuhan investasi maupun pembelian emas secara fisik.
Harga yang ditampilkan di situs Logam Mulia menjadi acuan bagi konsumen untuk mengetahui nilai emas Antam pada hari berjalan. Besaran harga dapat berbeda sesuai berat emas yang dipilih, sehingga pembeli perlu memperhatikan ukuran produk sebelum melakukan transaksi. Untuk ukuran 1 gram, harga pada Selasa, 13 Oktober 2026, tercatat Rp2.574.000.
Pelemahan harga pada ukuran tersebut menunjukkan adanya perubahan nilai jual emas Antam dibandingkan hari sebelumnya. Namun, informasi yang tersedia pada sumber resmi hanya mencatat besaran penurunan dan harga terbaru, tanpa menjelaskan faktor yang melatarbelakanginya. Karena itu, perkembangan harga emas pada perdagangan berikutnya masih perlu dipantau melalui pembaruan resmi dari Logam Mulia.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada 13 Oktober 2026 turut mengalami pelemahan. Nilainya turun sebesar Rp25.000, sehingga harga buyback ditetapkan menjadi Rp2.383.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas Antam kepada pihak pembeli mengalami penurunan pada hari tersebut.
Harga Rp2.383.000 per gram tersebut merupakan harga buyback emas Antam. Artinya, angka itu digunakan sebagai acuan dalam transaksi ketika emas batangan yang telah dimiliki dijual kembali, bukan sebagai harga yang harus dibayarkan konsumen saat membeli emas batangan Antam. Kedua jenis transaksi tersebut memiliki fungsi dan nilai yang berbeda, sehingga pencatatannya perlu dibedakan agar informasi harga tidak menimbulkan kekeliruan.
Dalam transaksi buyback, pemilik emas menerima pembayaran berdasarkan ketentuan harga pembelian kembali yang berlaku. Pada 13 Oktober 2026, patokan tersebut berada di level Rp2.383.000 per gram setelah berkurang Rp25.000. Sementara itu, konsumen yang hendak membeli emas batangan perlu merujuk pada harga jual Antam, bukan angka buyback. Penegasan ini penting karena harga jual dan harga pembelian kembali mencerminkan dua arah transaksi yang berbeda, meskipun sama-sama dinyatakan dalam satuan gram.
Perubahan harga emas Antam pada 13 Oktober 2026 perlu dibaca dengan memperhatikan dua angka utama, yaitu harga jual emas batangan ukuran 1 gram dan harga buyback per gram. Kedua angka tersebut memberikan gambaran berbeda mengenai nilai transaksi. Harga jual menunjukkan dana yang perlu disiapkan ketika membeli emas dari Antam Logam Mulia, sedangkan harga buyback menunjukkan nilai yang menjadi acuan ketika emas dijual kembali kepada pihak pembeli resmi.
Dalam informasi yang tersedia, harga jual emas Antam ukuran 1 gram tercatat mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Penurunan tersebut menjadi dasar bagi calon pembeli untuk menilai biaya awal kepemilikan emas pada hari itu. Pembaca sebaiknya menggunakan nominal harga 1 gram yang tercantum dalam sumber sebagai rujukan utama, karena angka tersebut merupakan ukuran yang disebutkan secara spesifik.
Harga buyback per gram juga ikut melemah. Angka ini penting bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan penjualan kembali, sebab nilai buyback tidak sama dengan harga saat membeli. Selisih harga jual dan buyback dapat memengaruhi hasil transaksi, terutama bagi investor yang memiliki jangka waktu kepemilikan pendek. Karena itu, keputusan membeli atau menjual sebaiknya tidak hanya didasarkan pada arah kenaikan atau penurunan harian, tetapi juga pada perbedaan kedua harga tersebut.
Informasi pada 13 Oktober 2026 hanya mencantumkan harga secara spesifik untuk emas ukuran 1 gram beserta buyback per gram. Oleh sebab itu, pembaca tidak seharusnya menyamakan angka tersebut dengan ukuran lain atau menganggap tersedia rincian harga untuk seluruh varian berat. Setiap ukuran dapat memiliki harga berbeda karena dipengaruhi oleh berat, biaya produksi, dan ketentuan penjualan. Dengan berpegang pada angka 1 gram dan buyback per gram yang telah diberitakan, pembaca dapat memahami nilai transaksi secara lebih tepat tanpa menarik rincian tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.
Transaksi emas batangan Antam memiliki ketentuan pajak yang berbeda berdasarkan jenis transaksi serta status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada pembelian emas batangan Antam, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%.
Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan ketika melakukan pembelian karena status NPWP menjadi salah satu dasar pengenaan pajak dalam transaksi. Dengan demikian, pembeli perlu memastikan data perpajakannya tercatat sesuai dengan kondisi yang berlaku pada saat transaksi pembelian emas batangan Antam dilakukan.
Ketentuan berbeda berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Adapun pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yakni sebesar 3%. Ketentuan ini berlaku khusus untuk transaksi buyback yang nilainya melampaui batas Rp10 juta.
Tarif pajak untuk pembelian dan buyback tersebut menunjukkan bahwa status NPWP berpengaruh terhadap besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan. Pemilik NPWP memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan pihak yang tidak memiliki NPWP, baik dalam transaksi pembelian maupun buyback sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak tidak perlu dibayarkan secara terpisah oleh pemilik emas setelah transaksi selesai. PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak yang memproses transaksi tersebut. Karena itu, nilai akhir yang diterima dalam transaksi buyback atau jumlah yang perlu diselesaikan pada pembelian akan memperhitungkan pemotongan pajak sesuai tarif dan status NPWP masing-masing pihak.

