Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi ruang bagi massa yang didominasi perempuan untuk menyampaikan sikap politik dan tuntutan mereka secara terbuka di hadapan kompleks parlemen.
Dalam aksi itu, peserta membentangkan spanduk berukuran besar sebagai salah satu media penyampaian aspirasi. Spanduk tersebut memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran spanduk menjadi bagian yang menonjol dari rangkaian aksi, sekaligus memperjelas isu utama yang dibawa KNPRI dalam kegiatan tersebut.
Penyampaian tuntutan melalui aksi terbuka menunjukkan upaya kelompok masyarakat untuk menarik perhatian publik dan lembaga perwakilan. Dengan memilih area di depan Gedung DPR RI, KNPRI menyampaikan pesan politiknya di lokasi yang berkaitan langsung dengan aktivitas parlemen dan proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Massa yang hadir bersama-sama membentangkan spanduk sebagai bentuk ekspresi kolektif. Tuntutan pemakzulan terhadap Gibran menjadi inti pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Peristiwa ini menempatkan keterlibatan perempuan dan penyampaian aspirasi melalui ruang publik sebagai bagian penting dari pemberitaan mengenai aksi KNPRI di Jakarta Pusat.
Selain menyampaikan tuntutan melalui orasi dan berbagai pernyataan di ruang publik, massa aksi di depan Gedung DPR RI juga melakukan penggalangan dukungan melalui petisi. Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian aksi yang menunjukkan sikap peserta terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Petisi tersebut disediakan di lokasi aksi agar orang-orang yang hadir dapat menyatakan dukungan secara langsung.
Para peserta membubuhkan tanda tangan pada lembar petisi sebagai bentuk persetujuan terhadap tuntutan yang disuarakan. Proses penandatanganan berlangsung di tengah kegiatan aksi, bersamaan dengan penyampaian aspirasi dan aktivitas lain yang dilakukan massa. Dengan menandatangani petisi, peserta menyampaikan dukungan secara tertulis, selain menyuarakannya melalui kehadiran dan keterlibatan dalam aksi.
Penggalangan tanda tangan dilakukan oleh massa yang berada di lokasi. Peserta yang berminat dapat mengikuti proses tersebut sesuai dengan mekanisme yang disiapkan selama kegiatan berlangsung. Petisi menjadi sarana partisipasi bagi mereka yang ingin memberikan dukungan terhadap tuntutan aksi secara lebih terstruktur dan terdokumentasi. Kegiatan ini juga memperlihatkan adanya upaya untuk menghimpun suara dukungan dari kalangan yang hadir.
Informasi mengenai penggalangan petisi tersebut menegaskan bahwa aksi tidak hanya diisi dengan penyampaian pendapat secara lisan. Dukungan juga dihimpun melalui tanda tangan yang diberikan langsung di tempat kegiatan. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat jumlah tanda tangan, sasaran atau target dukungan, maupun identitas peserta secara lebih khusus. Karena itu, petisi dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi massa dalam mendukung tuntutan tanpa menarik rincian yang tidak tercantum dalam bahan sumber.
Selain menyampaikan tuntutan melalui aksi di depan Gedung DPR RI, KNPRI juga menempuh langkah lain dengan membuka posko pengaduan. Posko ini disediakan sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan agenda aksi. Keberadaannya menunjukkan bahwa penyampaian sikap KNPRI tidak hanya dilakukan melalui kegiatan demonstrasi, tetapi juga melalui pengumpulan suara dan pandangan dari masyarakat.
Melalui posko tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi yang dianggap relevan dengan isu yang sedang dibawa dalam aksi. Aspirasi itu kemudian dihimpun sebagai bagian dari proses penyampaian pendapat. Dengan demikian, posko pengaduan berfungsi sebagai tempat penerimaan dan pengumpulan aspirasi, bukan sebagai sarana untuk memberikan keputusan atau menetapkan hasil tertentu.
Fungsi posko pengaduan berbeda dari petisi yang juga berkaitan dengan dukungan masyarakat. Petisi menjadi wadah bagi masyarakat untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap suatu tuntutan atau sikap. Sementara itu, posko pengaduan tidak berfokus pada tanda tangan, melainkan pada penerimaan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait agenda aksi KNPRI.
Perbedaan tersebut penting untuk dipahami agar kedua langkah itu tidak dianggap sebagai kegiatan yang sama. Petisi merepresentasikan dukungan melalui tanda tangan, sedangkan posko pengaduan menyediakan saluran untuk menampung aspirasi. Keduanya dapat menjadi bagian dari rangkaian upaya KNPRI dalam menyampaikan agenda kepada publik dan pihak yang dituju, tetapi memiliki mekanisme serta fungsi yang berbeda. Posko pengaduan secara khusus ditempatkan sebagai sarana penghimpunan aspirasi masyarakat dalam rangkaian aksi tersebut.
Tuntutan pemakzulan Gibran yang disuarakan KNPRI berangkat dari persoalan yang oleh massa aksi dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam penyampaiannya, hubungan tersebut ditempatkan sebagai salah satu alasan bagi KNPRI untuk meminta DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan terhadap Gibran. Rujukan itu berkaitan dengan isu syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024, sebagaimana disebutkan dalam materi tuntutan yang dibawa ke ruang publik.
Penyebutan putusan tersebut perlu dipahami secara terbatas sesuai konteks aksi. Informasi mengenai keterkaitannya dengan tuntutan pemakzulan tidak dengan sendirinya menjelaskan isi putusan secara menyeluruh, membuktikan adanya pelanggaran, atau menetapkan akibat hukum tertentu. Penilaian terhadap putusan, dasar konstitusional tuntutan, serta langkah yang mungkin ditempuh merupakan hal yang berbeda dan tidak dapat disimpulkan hanya dari penyampaian massa aksi. Demikian pula, tuntutan KNPRI tidak dapat diperlakukan sebagai pernyataan resmi mengenai sikap DPR RI, karena belum ada keterangan yang menyatakan bagaimana lembaga tersebut merespons atau akan menindaklanjuti tuntutan itu.
Melalui aksi tersebut, KNPRI menyampaikan desakan agar DPR RI memperhatikan tuntutan yang mereka ajukan dan memprosesnya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, latar belakang aksi dapat dirangkum sebagai dorongan politik dan publik dari KNPRI yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya isu syarat pendidikan dalam Pilpres 2024, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai substansi putusan maupun status hukum pihak yang disebutkan. Aksi berlangsung di depan Gedung DPR RI pada waktu yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga lokasi tersebut menjadi titik penyampaian tuntutan kepada parlemen.


