Rencana Pemerintah Perluas Akses Keuangan melalui Ponsel dan Rekening Digital

Rencana Pemerintah Perluas Akses Keuangan melalui Ponsel dan Rekening Digital

Jakarta | Pemerintah merencanakan perluasan akses layanan keuangan melalui pemberian telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada setiap warga negara. Gagasan tersebut disampaikan oleh Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, sebagai bagian dari upaya mendorong inklusi keuangan berbasis teknologi. Melalui perangkat dan rekening digital, masyarakat diharapkan dapat memperoleh jalur yang lebih mudah untuk mengakses berbagai layanan keuangan secara formal.

Pernyataan itu disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, rencana penyediaan ponsel dan rekening digital dipaparkan sebagai salah satu gagasan kebijakan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terhubung dengan lembaga keuangan formal.

Rencana tersebut menempatkan telepon genggam sebagai sarana penting untuk menghubungkan masyarakat dengan ekosistem keuangan digital. Rekening yang terintegrasi pada perangkat dapat menjadi pintu masuk bagi layanan seperti penyimpanan dana, pembayaran, transfer, serta akses terhadap produk keuangan lainnya, sesuai dengan ketentuan dan kesiapan infrastruktur yang berlaku. Pendekatan ini juga berpotensi mendukung peningkatan literasi serta partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi digital.

Meski demikian, penyampaian Hashim masih berada pada tahap rencana pemerintah, bukan penanda bahwa program pembagian ponsel telah berjalan. Pelaksanaan gagasan tersebut nantinya memerlukan perumusan kebijakan, pendataan penerima, kesiapan jaringan, perlindungan data pribadi, dan mekanisme pengawasan. Kejelasan mengenai pembiayaan, distribusi, serta tata kelola rekening digital juga akan menjadi faktor penting agar rencana ini dapat diterapkan secara tepat, aman, dan menjangkau masyarakat secara luas.

Rencana perluasan akses keuangan tersebut mencakup perubahan cara pemerintah menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat. Berdasarkan penjelasan Hashim, dana yang selama ini dapat diterima dalam bentuk tunai nantinya diarahkan untuk dikirim langsung ke rekening digital masing-masing penerima. Proses itu memungkinkan bantuan masuk ke rekening penerima melalui ponsel, sehingga perangkat seluler menjadi sarana utama untuk mengakses dan menerima dana yang disalurkan pemerintah.

Dalam skema tersebut, setiap penerima memiliki rekening digital yang menjadi tujuan penempatan dana bantuan. Seluruh dana akan ditempatkan dan dikirim ke rekening penerima, bukan diserahkan secara tunai. Perubahan ini menempatkan rekening digital sebagai bagian penting dari mekanisme distribusi bantuan, sekaligus memperkenalkan penggunaan layanan keuangan melalui perangkat yang telah digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Kementerian Keuangan turut menjelaskan rencana perubahan bentuk penyaluran itu. Bantuan yang sebelumnya diberikan secara tunai akan dialihkan menjadi penyaluran langsung melalui perangkat seluler. Dengan demikian, ponsel tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi media untuk mengakses rekening dan menerima dana bantuan. Mekanisme tersebut dirancang agar dana dapat dikirim langsung kepada penerima sesuai rekening digital yang dimilikinya.

Penyaluran melalui rekening digital juga menegaskan bahwa titik utama proses ini adalah rekening penerima. Dana bantuan tidak berhenti pada proses pemberian secara langsung, melainkan ditempatkan terlebih dahulu dan kemudian dikirim ke rekening digital masing-masing penerima melalui ponsel. Penjelasan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas penggunaan layanan keuangan digital dalam penyaluran bantuan, tanpa mengubah tujuan utama program, yaitu memastikan dana diterima oleh masyarakat yang menjadi penerima bantuan.

Digitalisasi layanan keuangan dipandang Hashim sebagai langkah untuk memperluas jangkauan sistem keuangan hingga ke kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan secara penuh. Melalui ponsel dan rekening digital, kegiatan ekonomi yang berlangsung di luar sektor formal dapat memperoleh jalur pencatatan yang lebih mudah diakses. Pendekatan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemindahan layanan ke media digital, tetapi juga dengan upaya menjangkau aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem keuangan.

Menurut penjelasan Hashim, masih terdapat bagian besar dari masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi informal tanpa keterhubungan yang memadai dengan lembaga perbankan. Kondisi tersebut membuat aktivitas ekonomi mereka belum seluruhnya masuk ke dalam pencatatan sektor keuangan. Karena itu, pemanfaatan ponsel dan rekening digital diarahkan untuk membuka akses yang lebih luas, sekaligus menjangkau masyarakat yang selama ini berada di luar layanan perbankan. Digitalisasi menjadi sarana untuk mendekatkan layanan keuangan kepada aktivitas ekonomi yang sudah berlangsung di tengah masyarakat.

Hashim mengaitkan kondisi tersebut dengan data Bank Dunia yang menyebut sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Kelompok ini masih berada di luar sektor perbankan, sehingga akses mereka terhadap layanan keuangan belum sepenuhnya terbuka. Angka tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi perlunya perluasan layanan berbasis ponsel dan rekening digital. Dengan menjangkau masyarakat yang belum memiliki rekening, pemerintah berupaya memasukkan aktivitas ekonomi informal ke dalam ekosistem keuangan yang lebih tercatat dan mudah diakses.

Rencana perluasan akses keuangan melalui ponsel dan rekening digital turut mencakup penyediaan rekening tanpa biaya pembukaan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Gagasan tersebut telah dibahas dalam rapat kabinet yang dihadiri Hashim. Pembahasan ini menempatkan rekening gratis sebagai salah satu upaya untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan formal, terutama bagi kelompok yang selama ini belum terhubung dengan layanan perbankan.

Dalam rencana yang dibahas, dua bank disebut mendapat tugas untuk mendukung penyediaan rekening tersebut, yaitu bank syariah dan Bank Rakyat. Penugasan itu diarahkan kepada sasaran yang cukup besar, yakni sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening. Angka tersebut menunjukkan masih adanya kebutuhan untuk memperluas kepemilikan rekening, baik sebagai sarana menyimpan dana maupun sebagai pintu masuk ke berbagai layanan keuangan digital.

Biaya pembukaan rekening yang disebutkan sebesar Rp50.000 akan digratiskan bagi penerima yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan awal yang mungkin membuat sebagian masyarakat menunda atau tidak membuka rekening. Dengan penghapusan biaya tersebut, akses terhadap rekening dapat ditawarkan secara lebih terjangkau kepada kelompok sasaran. Namun, rencana ini tidak secara otomatis menjelaskan waktu pelaksanaan ataupun tahapan pendaftarannya.

Sumber menyebutkan bahwa penerima rekening gratis harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Mereka harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan memiliki e-KTP. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelompok yang dapat menerima fasilitas pembukaan rekening tanpa biaya. Nama resmi bank yang akan menjalankan penugasan, prosedur pendaftaran, serta kepastian waktu pelaksanaan belum disebutkan dalam bahan yang tersedia.

Baca juga: CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran