Istri Hamil Dibakar Suami di Metro, Polisi Ungkap Dugaan Motif Kecemburuan

Istri Hamil Dibakar Suami di Metro, Polisi Ungkap Dugaan Motif Kecemburuan

Kota Metro | Seorang suami berinisial JU diduga membakar istrinya, FL, yang sedang hamil, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Metro, Lampung. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar parah pada sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan informasi yang disampaikan, tingkat luka bakar yang diderita FL diperkirakan mencapai sekitar 80 persen.

Luka bakar itu mengenai wajah, badan, hingga kaki korban. Kondisi tersebut membuat FL harus mendapatkan penanganan medis secara intensif. Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Kota Metro. Tim medis terus memantau kondisi korban mengingat luka yang dialaminya tergolong berat dan mencakup area tubuh yang luas.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena korban diduga sedang mengandung ketika mengalami kekerasan tersebut. Namun, polisi belum mengetahui secara pasti kondisi kehamilan FL setelah kejadian. Informasi mengenai keadaan janin masih menunggu pemeriksaan dan keterangan medis dari rumah sakit. Dengan demikian, kondisi kehamilan korban belum dapat dipastikan secara resmi.

Polisi masih menangani perkara ini untuk mengungkap rangkaian kejadian serta dugaan motif di balik tindakan JU. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Penyelidikan juga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung, termasuk tindakan yang dilakukan sebelum dan sesudah korban mengalami luka bakar.

Sementara itu, FL tetap menjalani perawatan untuk menangani luka pada wajah, tubuh, dan kakinya. Kondisi korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, termasuk untuk mendukung penyelidikan dan memastikan kebutuhan medisnya terpenuhi. Kepastian mengenai kondisi kehamilan FL akan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tenaga kesehatan yang merawatnya.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa polisi menduga kecemburuan menjadi pemicu tindakan JU terhadap istrinya. Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan dan informasi yang dikumpulkan penyidik dalam proses penanganan perkara. Menurut polisi, JU diduga terbakar cemburu karena mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.

AKP Rizky menjelaskan, kecurigaan mengenai dugaan perselingkuhan itu diduga memicu pertengkaran tersangka dan korban. Perselisihan tersebut kemudian disebut berkaitan dengan aksi kekerasan yang dilakukan JU terhadap istrinya. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang konflik dan tindakan yang dilakukan tersangka.

Keterangan mengenai motif itu disampaikan sebagai dugaan awal penyidik berdasarkan kecurigaan yang dimiliki tersangka. Polisi tidak menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah terbukti. Dengan demikian, informasi mengenai hubungan korban dengan pria lain masih ditempatkan sebagai alasan yang diduga berada di balik kecemburuan JU, bukan sebagai fakta yang sudah dipastikan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan menjadi pemicu kekerasan dari sisi kecurigaan tersangka. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut. Proses hukum berfokus pada tindakan kekerasan yang dilaporkan serta pembuktian atas peristiwa yang terjadi, sementara motif kecemburuan didalami sebagai bagian dari penyidikan.

Peristiwa yang menimpa seorang perempuan hamil tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Waktu kejadian yang berlangsung pada dini hari menjadi bagian penting dalam kronologi yang sedang didalami oleh kepolisian. Hingga informasi yang tersedia, polisi masih mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Dalam penanganan awal, polisi menduga tersangka menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite. Bahan bakar itu disebut disiramkan ke bagian kepala korban sebelum api menyambar tubuhnya. Keterangan tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk menjelaskan bagaimana peristiwa berlangsung. Karena perkara masih dalam proses pengungkapan, informasi mengenai urutan kejadian disampaikan berdasarkan dugaan dan keterangan yang telah diperoleh, bukan sebagai kesimpulan akhir atas seluruh fakta hukum.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar setelah api menyambar tubuhnya. Luka tersebut merupakan dampak langsung dari peristiwa pembakaran yang diduga terjadi pada dini hari tersebut. Informasi yang tersedia belum merinci tingkat keparahan, luas luka, maupun bagian tubuh lain yang terdampak selain menyebut adanya luka bakar pada tubuh korban. Kondisi dan penanganan korban selanjutnya menjadi bagian yang perlu diperhatikan, sementara polisi terus mendalami perkara serta mengumpulkan keterangan untuk memperjelas kronologi dan dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.

Setelah peristiwa pembakaran terjadi, korban segera memperoleh perawatan medis di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Penanganan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi korban, termasuk luka yang dialaminya dalam kejadian itu. Karena korban sedang hamil, pemeriksaan dan perawatan juga menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi kesehatan ibu serta kandungannya tetap mendapat perhatian medis.

Di sisi lain, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian, mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan peristiwa, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Keterangan para saksi diperlukan untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh dan memperjelas dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.

Tidak lama setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri kepada polisi. Setelah menjalani pemeriksaan awal dan proses hukum sesuai ketentuan, tersangka kemudian ditahan di Mapolres. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghambat proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang itu meliputi satu korek api gas berwarna merah, satu botol air mineral yang berisi pertalite, kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, dan pakaian dalam. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam-perak. Seluruh barang tersebut selanjutnya didokumentasikan dan diperiksa untuk mendukung pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga | Kasus Arisan Online Kediri Memanas: Istri Anggota Polisi Ditahan, Rp2,465 Miliar Dipersoalkan