Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Jakarta–Lampung, Dua Senjata Rakitan Disita

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Jakarta–Lampung, Dua Senjata Rakitan Disita

Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan jaringan Jakarta–Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara curanmor yang diduga memiliki keterkaitan lintas wilayah Jakarta dan Lampung. Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial DAY, berusia 28 tahun, dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

DAY ditangkap pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan itu dilakukan di lokasi yang disebut menjadi tempat tersangka berada. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua senjata api rakitan dan sejumlah amunisi. Barang-barang itu menjadi bagian dari temuan yang disita dalam penanganan perkara ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Lampung. Imron juga menyampaikan adanya kepemilikan dua senjata api rakitan serta sejumlah amunisi dalam pengungkapan yang dilakukan polisi. Keterangan tersebut menjadi penjelasan awal mengenai penangkapan DAY dan barang yang disita di kawasan Bekasi.

Perkara ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario pada 1 September 2026. Kendaraan tersebut berada di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat. Lokasi itu kemudian menjadi titik awal penyelidikan karena sepeda motor tersebut diduga diambil oleh pelaku ketika berada di area tersebut. Peristiwa hilangnya kendaraan menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri rangkaian kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian.

Dalam penelusuran perkara, DAY diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia diduga bersama seorang rekan yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keterangan tersebut menempatkan DAY dan rekannya sebagai dua pihak yang diduga berkaitan dengan pengambilan Honda Vario di kawasan Cikarang Barat. Status rekan DAY sebagai DPO menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pencarian terhadap orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Saat menjalankan aksi, DAY dan rekannya diduga menggunakan kunci letter T serta anak kunci yang telah dimodifikasi. Kedua benda tersebut diduga dipakai untuk mengambil sepeda motor Honda Vario yang berada di depan Warung Soto Boyolali. Penggunaan peralatan itu menjadi bagian penting dalam rangkaian dugaan pencurian karena menunjukkan sarana yang diduga digunakan untuk mengakses dan mengambil kendaraan. Dengan demikian, awal perkara ini berpusat pada hilangnya Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, dugaan keterlibatan DAY bersama seorang rekan, serta penggunaan kunci letter T dan anak kunci modifikasi dalam aksi tersebut.

Penyidik menduga jaringan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di Cikarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang masih berlangsung, para pelaku diduga juga terlibat dalam aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Jakarta. Dugaan keterkaitan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui pola operasi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan aksi di tiga lokasi Jakarta tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, mencocokkan barang bukti, dan menelusuri hubungan perkara di Cikarang dengan laporan pencurian di wilayah Jakarta. Setiap keterkaitan yang ditemukan akan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut terdiri atas dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, serta satu kunci letter T. Kunci letter T diduga digunakan untuk membantu membobol atau menghidupkan kendaraan dalam aksi pencurian, sedangkan senjata dan amunisi menjadi temuan yang turut didalami karena berpotensi berkaitan dengan keamanan maupun ancaman selama pelaksanaan kejahatan.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengujian dan mencocokkannya dengan keterangan yang diperoleh selama proses hukum, termasuk untuk menilai fungsi serta keterkaitan masing-masing benda dengan perkara yang sedang ditangani. Karena penyidikan masih berjalan, dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian di tiga tempat di Jakarta tetap harus dipahami sebagai temuan sementara. Penetapan kesalahan dan pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan bukti yang sah.

Dalam proses hukum, tersangka berinisial DAY dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 KUHP yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penerapan kedua pasal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita, serta rangkaian fakta yang ditemukan dalam pengungkapan perkara.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat. Penyidik memburu rekan tersangka lain yang telah berstatus buron. Upaya tersebut dilakukan dengan menelusuri keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, mencermati hubungan antarpihak, serta mengidentifikasi peran masing-masing orang dalam rangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api.

Selain mencari buron, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan DAY dalam tindak pidana lain. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki hubungan dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah berbeda. Polda Metro Jaya turut menelusuri tempat kejadian perkara lainnya guna mencocokkan modus operandi, waktu kejadian, barang bukti, dan informasi dari para saksi. Pengembangan ini diperlukan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada satu kejadian atau satu tersangka saja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Imron, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

Baca juga: Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026 | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga