Opini  

Pelayanan Publik di Bawah Sorotan, Dugaan Percaloan di Samsat dan Satpas Tulungagung Mengemuka

### Calo Diduga Bebas Berkeliaran di Samsat dan Satpas Tulungagung, SIM C Disebut Dipatok Rp800 Ribu: Pengawasan ke Mana?

TULUNGAGUNG, 14 Oktober 2026 — Pelayanan publik semestinya menjadi tempat masyarakat mendapatkan kepastian prosedur, biaya, dan waktu, bukan ruang yang memunculkan kecurigaan tentang adanya jalur khusus berbayar. Namun, dugaan aktivitas percaloan di lingkungan Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tulungagung kini memunculkan pertanyaan serius. Sejumlah warga mengaku ditawari jasa pengurusan dokumen sejak berada di area parkir, bahkan sebelum memasuki loket resmi. Jika praktik tersebut benar terjadi secara terbuka, persoalannya bukan sekadar keberadaan orang yang menawarkan jasa, melainkan sejauh mana pengawasan dijalankan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga diduga ditawari kemudahan dengan narasi bahwa mengurus sendiri dokumen kendaraan merupakan proses yang ribet dan memakan waktu. Kalimat seperti, “Daripada urus sendiri ribet, lewat kami saja, cepat,” disebut menjadi salah satu pendekatan yang digunakan untuk menarik calon pengguna jasa. Situasi ini patut dikritisi karena pelayanan resmi seharusnya memberikan informasi yang jelas agar masyarakat percaya diri mengurus administrasi secara mandiri. Jika justru muncul kesan bahwa jalur perantara lebih mudah daripada prosedur resmi, pengelola pelayanan wajib menjelaskan penyebabnya, memperbaiki akses informasi, dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kebingungan warga.

Sorotan lebih tajam muncul dari informasi masyarakat mengenai dugaan jasa pengurusan SIM C dengan tarif mencapai Rp800.000. Menurut keterangan sumber, calon pemohon disebut cukup menyiapkan fotokopi KTP, datang ke Satpas sesuai arahan, menjalani proses foto, kemudian menunggu kabar berikutnya. Klaim ini menimbulkan pertanyaan mendasar: layanan apa yang sebenarnya dibayarkan, apakah seluruh tahapan resmi tetap dijalankan, dan apakah biaya tersebut memiliki rincian yang dapat dipertanggungjawabkan? Informasi ini masih harus diverifikasi, tetapi besarnya tarif yang disebutkan layak menjadi perhatian aparat pengawas. Masyarakat berhak mengetahui biaya resmi, tahapan ujian, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengaduan apabila menemukan tawaran yang mencurigakan.

Jika dugaan tersebut benar, pengawasan tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat mengurus dokumen sendiri. Pengelola Samsat dan Satpas perlu menjelaskan bagaimana pihak yang menawarkan jasa dapat beraktivitas di sekitar area pelayanan, apakah terdapat pembatasan akses, dan bagaimana pengawasan terhadap interaksi antara perantara dengan pemohon dilakukan. Keberadaan calo di suatu lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan petugas atau pembiaran institusi. Namun, apabila aktivitas tersebut berlangsung berulang dan ditemukan pelanggaran, alasan tidak mengetahui keadaan di lapangan tentu perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Pelayanan publik tidak cukup hanya memiliki loket dan prosedur tertulis; pengawasan nyata juga harus dapat dirasakan masyarakat.

Dari aspek hukum, dugaan yang ditemukan harus diuji berdasarkan bukti dan unsur deliknya. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penipuan, sedangkan Pasal 482 mengatur pemerasan. Penerapannya bergantung pada fakta perbuatan, termasuk ada tidaknya tipu muslihat, maksud menguntungkan secara melawan hukum, atau pemaksaan sebagaimana dirumuskan dalam masing-masing pasal. Apabila ditemukan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu diuji sesuai unsur hukumnya. Di sisi pelayanan, Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pelaksana pelayanan publik melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal-pasal tersebut bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi, melainkan dasar yang dapat ditelaah apabila ditemukan fakta pendukung.

Karena itu, BPK, Ombudsman Republik Indonesia, dan Propam Polda Jawa Timur patut menjalankan fungsi masing-masing apabila terdapat pengaduan dan bukti yang relevan. Ombudsman dapat menelaah dugaan maladministrasi, Propam dapat memeriksa dugaan pelanggaran anggota Polri, sedangkan BPK bekerja sesuai kewenangannya dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan yang dibutuhkan bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya papan larangan calo, melainkan menelusuri kebenaran tarif yang ditawarkan, alur pembayaran, keabsahan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak internal jika ada bukti. Pihak Samsat dan Satpas Polres Tulungagung juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi resmi agar pemberitaan tidak berhenti pada klaim sepihak.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa pelayanan sudah berjalan baik, melainkan bukti bahwa prosedur benar-benar transparan dan pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu. Jika pengurusan SIM dan administrasi kendaraan dapat dilakukan melalui jalur resmi dengan persyaratan serta biaya yang jelas, mengapa masih ada warga yang merasa perlu mencari perantara? Pertanyaan ini harus dijawab melalui evaluasi terbuka, bukan dengan mengabaikan keluhan atau buru-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan. Dugaan percaloan di Samsat dan Satpas Tulungagung harus menjadi ujian bagi keseriusan pengawasan pelayanan publik. Publik menunggu klarifikasi, pemeriksaan berbasis bukti, dan langkah nyata agar masyarakat tidak merasa bahwa kemudahan pelayanan hanya bisa diperoleh dengan membayar lebih. (Bersambung).