Jakarta | Polisi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober.
Peningkatan status perkara ini menandai dimulainya tahap penyidikan dalam kasus yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap penyelidikan, kepolisian berfokus memperoleh informasi awal dan menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Setelah statusnya ditingkatkan, proses penanganan perkara memasuki tahapan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang relevan. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat perkara menjadi lebih terang dan memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan dapat diperiksa berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda. Namun, perkembangan mengenai penetapan tersangka, motif, maupun hasil akhir perkara belum disampaikan dalam informasi tersebut. Karena itu, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atau arah akhir proses hukum.
Setelah perkara dugaan penganiayaan terhadap koordinator BEM UI dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik Subdit Jatanras melanjutkan sejumlah langkah untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan serta membantu penyidik menyusun gambaran perkara berdasarkan informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian.
Keterangan mengenai pemeriksaan saksi itu disampaikan Imron. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menjalankan proses pendalaman setelah status perkara berubah menjadi penyidikan. Dalam tahap ini, keterangan saksi menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang perlu dicermati dan dibandingkan dengan informasi maupun alat bukti lain. Penyidik dapat terus mengembangkan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk menelusuri informasi tambahan yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik Subdit Jatanras juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sedikitnya 26 titik CCTV telah dikantongi penyidik sebagai bagian dari bahan penelusuran. Pengambilan gambar dari sejumlah CCTV lainnya masih berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan membantu memastikan informasi mengenai situasi di sekitar lokasi berdasarkan sumber dokumentasi yang tersedia. Imron menyampaikan perkembangan tersebut tanpa memaparkan identitas pihak yang terekam, isi rekaman, ataupun temuan tertentu dari CCTV. Karena proses pengambilan dan pemeriksaan rekaman masih berjalan, informasi mengenai hasil penelusuran kamera pengawas belum dapat dijelaskan lebih lanjut. Penyidik masih menghimpun keterangan dari saksi serta bahan pendukung lain sebelum menyampaikan perkembangan berikutnya terkait perkara tersebut.
Dalam proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap koordinator BEM UI, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut dikumpulkan sebagai bagian dari kebutuhan penyelidikan, terutama untuk membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa dan menguji keterangan yang telah diperoleh dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, barang yang diamankan meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, satu peci berwarna hitam, satu kacamata berwarna hitam-oranye, satu lakban berwarna hitam, serta satu sarung berwarna hitam-putih. Seluruh barang itu kemudian dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk menjalani analisis dan penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan laboratorium forensik dapat mencakup penelusuran terhadap berbagai kemungkinan temuan yang melekat pada barang, sesuai kebutuhan penyidik dan prosedur pemeriksaan yang berlaku. Hasil analisis tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam melengkapi proses penyidikan, bersama keterangan saksi, dokumen, rekaman, maupun bukti lain yang diperoleh selama penanganan perkara.
Meski demikian, keberadaan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan penganiayaan. Statusnya masih merupakan barang yang diduga berkaitan dengan perkara dan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian mengenai relevansi, hubungan, serta nilai pembuktiannya akan ditentukan berdasarkan hasil analisis Puslabfor dan keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan secara sah oleh penyidik.
Pengiriman barang ke Puslabfor juga menunjukkan bahwa polisi berupaya memastikan setiap temuan diperiksa melalui tahapan forensik sebelum digunakan dalam proses hukum. Dengan demikian, informasi mengenai barang yang diamankan perlu dipahami secara proporsional, tanpa menarik kesimpulan mengenai pelaku atau motif sebelum penyidikan menghasilkan temuan yang lebih lengkap.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI, Hafidz Hernanda, bermula ketika ia disebut menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Oktober. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan konsolidasi di wilayah Tebet. Dalam perjalanan tersebut, ia diduga diserang di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21.
Menurut keterangan yang disampaikan, insiden itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik. Hafidz disebut mengalami penganiayaan, pencurian, serta ancaman pembunuhan. Rangkaian dugaan tindakan tersebut kemudian menjadi dasar bagi BEM UI untuk menempuh proses hukum dan melaporkannya kepada kepolisian. Seluruh informasi mengenai peristiwa itu masih berada dalam tahap penanganan dan penyidikan, sehingga dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Laporan BEM UI disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober, dengan persetujuan Hafidz. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan, perkara yang diadukan mencakup tiga ketentuan pidana, yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
Pelaporan itu menjadi langkah awal untuk mengungkap identitas pelaku, motif, serta rangkaian kejadian yang dialami Hafidz. Kepolisian selanjutnya memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan mendalami laporan berdasarkan ketentuan yang dicantumkan. Adapun tanggal peristiwa dan tanggal pelaporan disebut sebagaimana tercantum dalam keterangan sumber, tanpa mengubah perbedaan penulisan tahun yang terdapat dalam kutipan.
Baca juga: Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa Memasuki Tahap Finishing dan Pengecatan
