GoTo Bahas Penarikan Saham Tresuri dan Pergantian Pengurus dalam RUPSLB

GoTo Bahas Penarikan Saham Tresuri dan Pergantian Pengurus dalam RUPSLB

Jakarta | PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2026. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dan menjadi forum bagi pemegang saham untuk membahas sejumlah keputusan strategis terkait perseroan.

Dalam RUPSLB itu, terdapat dua agenda utama yang akan dibahas. Agenda pertama adalah permintaan persetujuan atas pengurangan modal perseroan. Pembahasan ini berkaitan dengan rencana penarikan saham tresuri, yakni saham perseroan yang sebelumnya telah diperoleh kembali dan tercatat sebagai bagian dari saham yang dimiliki perusahaan. Persetujuan pemegang saham diperlukan agar langkah tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agenda kedua menyangkut perubahan susunan pengurus GoTo. Pemegang saham akan membahas dan memberikan keputusan mengenai penyesuaian komposisi pengurus perseroan melalui mekanisme RUPSLB. Perubahan tersebut menjadi bagian dari agenda resmi rapat dan akan ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan serta keputusan pemegang saham.

Penyelenggaraan RUPSLB pada 14 Oktober 2026 menempatkan dua isu tersebut sebagai fokus utama, yaitu pengurangan modal perseroan melalui penarikan saham tresuri dan perubahan susunan pengurus. Dengan demikian, rapat ini menjadi momentum bagi GoTo untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas langkah korporasi yang telah diagendakan. Seluruh keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi perseroan dalam menindaklanjuti proses administratif dan korporasi sesuai peraturan yang berlaku.

Agenda pertama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GoTo membahas rencana pengurangan modal perseroan melalui penarikan kembali sebagian saham tresuri. Saham tresuri yang menjadi objek rencana tersebut berasal dari aksi pembelian kembali saham GoTo yang dilakukan dalam periode 12 Juni 2024 hingga 11 Juni 2025. Manajemen mengusulkan penarikan sebanyak 32.186.417.803 saham Seri A.

Apabila memperoleh persetujuan pemegang saham, langkah ini akan mengurangi jumlah saham yang telah diterbitkan dan mengubah ketentuan dalam anggaran dasar GoTo, khususnya mengenai modal ditempatkan dan modal disetor. Penyesuaian tersebut diperlukan agar struktur permodalan perseroan mencerminkan jumlah saham setelah saham tresuri ditarik kembali. Dengan demikian, agenda ini tidak hanya berkaitan dengan penghapusan saham dari peredaran, tetapi juga menuntut perubahan formal terhadap dokumen dasar perusahaan.

Manajemen menyatakan bahwa rencana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Pasal 21 huruf b POJK 29/2023, saham yang diperoleh melalui pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara ditarik kembali melalui pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor. Namun, pelaksanaan mekanisme tersebut wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemegang saham. Oleh karena itu, keputusan RUPSLB menjadi dasar penting bagi GoTo untuk menjalankan penarikan 32,18 miliar saham Seri A dan menyelesaikan perubahan anggaran dasar yang terkait dengan pengurangan modal perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 28 Juli 2026, GoTo menjelaskan perubahan rencana pemanfaatan saham hasil pembelian kembali atau saham tresuri. Sebelumnya, perseroan berencana mengalihkan saham hasil buyback tersebut untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan dewan komisaris perseroan serta perusahaan anak. Program tersebut dirancang sebagai skema kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan melalui Employee Stock Ownership Program (ESOP) dan Management Stock Ownership Program (MSOP).

Rencana pelaksanaan ESOP/MSOP menggunakan saham tresuri itu sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Juni 2025. Dengan persetujuan tersebut, saham hasil buyback pada awalnya disiapkan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan program kepemilikan saham yang ditujukan kepada karyawan, direksi, dan dewan komisaris GoTo maupun perusahaan anak.

Namun, berdasarkan keputusan perseroan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi tersebut, pelaksanaan program ESOP/MSOP menggunakan saham tresuri dibatalkan. Keputusan ini berarti saham hasil buyback tidak lagi dialihkan untuk menjalankan program kepemilikan saham sebagaimana rencana sebelumnya yang telah disetujui dalam RUPSLB.

Manajemen menyampaikan bahwa pembatalan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar global serta nasional. Selain itu, keputusan tersebut memperhatikan kepentingan perseroan dan upaya untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi seluruh pemegang saham. Pertimbangan itu menjadi dasar perseroan dalam meninjau kembali penggunaan saham tresuri serta menetapkan pembatalan pelaksanaan ESOP/MSOP dengan menggunakan saham hasil buyback. Perseroan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan manajemen terhadap situasi pasar dan kepentingan seluruh pemegang saham.

Agenda kedua dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GoTo berkaitan dengan permintaan persetujuan atas pengunduran diri Catherine Hindra dari jabatannya sebagai wakil direktur utama perseroan. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan perubahan susunan pengurus GoTo yang akan dimintakan keputusan pemegang saham melalui mekanisme rapat luar biasa.

Perseroan menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Catherine Hindra telah diterima pada 28 Agustus 2026. Selanjutnya, permintaan persetujuan tersebut akan dibahas dan diputuskan dalam RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan serta peraturan pasar modal yang berlaku. Keputusan pemegang saham atas agenda ini akan menentukan tindak lanjut terkait posisi wakil direktur utama dan susunan kepengurusan GoTo setelah rapat berakhir.

Sejalan dengan pelaksanaan RUPSLB, perseroan juga menetapkan kriteria pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara. Pemegang saham yang dapat mengikuti rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham GoTo dan/atau pemilik saham perseroan pada subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 21 September 2026, hingga penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada pukul 16.00 WIB. Penetapan tanggal dan waktu tersebut menjadi dasar bagi perseroan dalam menyusun daftar peserta RUPSLB yang memiliki hak untuk menghadiri rapat dan mengambil keputusan atas agenda yang telah disampaikan.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI Masa Bakti 2026–2030