Bisnis  

BEI Mengeluarkan FILM dan MGLV dari Daftar Saham Berkonsentrasi Tinggi

Paramita Bangun Sarana Siapkan Pemecahan Saham, Nilai Nominal Turun Jadi Rp25

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan perubahan status kepemilikan saham pada dua emiten yang tercatat di pasar modal. PT MD Entertainment Tbk dengan kode saham FILM dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk dengan kode saham MGLV tidak lagi masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Pencabutan status tersebut dilakukan setelah BEI dan KSEI melakukan penilaian terhadap struktur kepemilikan saham kedua perusahaan berdasarkan metodologi yang berlaku. Penilaian ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu emiten masih memenuhi kriteria konsentrasi kepemilikan tinggi. Dengan demikian, perubahan kategori FILM dan MGLV mencerminkan hasil evaluasi atas komposisi pemegang saham, bukan perubahan pada status pencatatan saham kedua emiten di Bursa Efek Indonesia.

Status HSC digunakan untuk memberikan informasi tambahan kepada investor mengenai tingkat pemusatan kepemilikan saham pada emiten tertentu. Ketika suatu perusahaan tidak lagi berada dalam kategori tersebut, informasi ini menunjukkan bahwa struktur kepemilikannya telah mengalami perubahan berdasarkan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara pasar dan lembaga penyimpanan serta penyelesaian transaksi efek.

Dalam pengumuman itu, MGLV perlu diperhatikan karena emiten tersebut sebelumnya menggunakan nama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Perubahan nama menjadi PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk tidak menandakan adanya emiten baru, melainkan merupakan perubahan identitas perseroan yang tetap menggunakan kode saham MGLV. Penyebutan nama lama diperlukan agar catatan mengenai status HSC dan riwayat perusahaan dapat dipahami secara tepat oleh investor serta pihak-pihak yang mengikuti perkembangan pasar modal.

Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengeluarkan FILM dan MGLV dari daftar saham berkonsentrasi tinggi (HSC) didasarkan pada evaluasi terhadap struktur kepemilikan saham masing-masing emiten. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, sehingga gambaran yang digunakan mencakup keseluruhan bentuk pencatatan kepemilikan saham sesuai informasi yang tersedia bagi bursa.

Untuk FILM, evaluasi atas struktur kepemilikan saham dilakukan berdasarkan data per 5 Oktober 2026. Hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan saham FILM sudah tidak lagi memenuhi kriteria HSC yang ditetapkan BEI. Dengan demikian, FILM tidak lagi dikategorikan sebagai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi berdasarkan hasil pengukuran pada tanggal tersebut.

Sementara itu, MGLV dinilai berdasarkan data kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 30 September 2026. Evaluasi BEI menunjukkan bahwa perseroan juga tidak lagi berada dalam kategori HSC. Perbedaan tanggal penilaian tersebut merupakan bagian dari dasar keputusan untuk masing-masing emiten, sehingga hasil evaluasi FILM dan MGLV merujuk pada periode pengukuran yang berbeda.

Adapun pengumuman status HSC menggunakan metodologi penentuan berdasarkan struktur kepemilikan saham per 1 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI. Pencabutan status tersebut berarti kepemilikan saham FILM dan MGLV, menurut kriteria bursa, dinilai tidak lagi terpusat pada segelintir pemegang saham. Status ini mencerminkan hasil penerapan metodologi BEI terhadap data kepemilikan yang digunakan, tanpa mengubah dasar penilaian yang telah ditetapkan untuk masing-masing emiten.

Sebanyak 19 emiten masih tercatat sebagai perusahaan dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Status tersebut menunjukkan bahwa emiten-emiten tersebut belum memenuhi kriteria kepemilikan saham yang ditetapkan dalam aturan pasar modal. Daftar ini tetap menjadi bagian dari pemantauan karena struktur kepemilikan sahamnya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelompok pertama terdiri atas PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk. (SMMT), PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA), dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB). Keempat emiten tersebut masih masuk dalam daftar perusahaan dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi karena kriteria kepemilikan saham yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Dari sektor perbankan, terdapat PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD). Pengelompokan ini digunakan untuk memudahkan pembacaan daftar, tanpa mengubah status masing-masing emiten. Ketiganya masih tercatat karena belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham berdasarkan aturan pasar modal.

Emiten berikutnya adalah PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL), PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP), PT Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk. (SHIP). Seluruhnya masih berstatus perusahaan dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Daftar tersebut dilengkapi oleh PT Akasha Wira International Tbk. (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), serta PT Temas Tbk. (TMAS). Dengan demikian, keseluruhan daftar mencakup 19 emiten yang belum memenuhi kriteria kepemilikan saham sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pasar modal.

Penetapan suatu saham dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak dapat dipahami sebagai bukti bahwa emiten telah melakukan pelanggaran. Status tersebut merupakan hasil pencatatan dan pengelompokan berdasarkan metodologi tertentu, terutama yang berkaitan dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham. Dengan demikian, pengumuman HSC menggambarkan kondisi struktur kepemilikan pada periode pengamatan, bukan keputusan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal.

Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa masuknya saham ke dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran oleh emiten, pemegang saham, atau pihak terkait. Otoritas Jasa Keuangan juga menyampaikan bahwa emiten tidak akan dikenai sanksi hanya karena sahamnya tercantum dalam daftar tersebut. Penegasan ini penting agar investor tidak menyamakan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan dengan temuan pelanggaran, tindakan penegakan hukum, atau keputusan pemberian sanksi. Penilaian atas kepatuhan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan otoritas.

Meski demikian, saham berstatus HSC yang aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai aktivitas perdagangan dan kondisi kepemilikan saham yang bersangkutan. Tahap ini tidak dapat ditafsirkan sebagai kepastian bahwa telah terjadi pelanggaran, karena hasil pemeriksaan belum ditetapkan. Oleh sebab itu, informasi HSC sebaiknya diperlakukan sebagai pemberitahuan mengenai status berdasarkan metodologi kepemilikan saham, bukan sebagai kesimpulan atas kepatuhan emiten. Investor perlu menunggu keterangan resmi berikutnya sebelum menarik penilaian mengenai hasil pemeriksaan atau kemungkinan tindakan lanjutan.