Jakarta | Perusahaan swasta memiliki peran yang sangat besar dalam menopang aktivitas ekonomi Indonesia. Burhanuddin Abdullah, Dewan Penasihat Prasasti Center of Policy, menyampaikan bahwa perusahaan swasta dan badan usaha milik negara secara bersama-sama menghasilkan sekitar 95 persen nilai tambah ekonomi Indonesia. Pernyataan tersebut menegaskan besarnya kontribusi kedua kelompok badan usaha dalam pembentukan nilai tambah di dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Burhanuddin Abdullah juga menyebutkan bahwa kontribusi perusahaan swasta sendiri mencapai sekitar 90 persen dari total aktivitas sektor usaha. Angka tersebut menunjukkan bahwa perusahaan swasta menjadi bagian utama dalam aktivitas sektor usaha Indonesia, sementara badan usaha milik negara turut melengkapi peran tersebut dalam menghasilkan nilai tambah.
Pernyataan mengenai dominannya peran perusahaan swasta itu disampaikan dalam opening remarks Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi tempat penyampaian pandangan mengenai posisi perusahaan swasta dan badan usaha milik negara dalam aktivitas ekonomi Indonesia. Berdasarkan keterangan tersebut, kedua kelompok badan usaha secara bersama-sama menyumbang sekitar 95 persen nilai tambah, dengan perusahaan swasta menyumbang sekitar 90 persen dari keseluruhan aktivitas sektor usaha.
Data yang disampaikan Burhanuddin Abdullah menggambarkan pembagian peran perusahaan swasta dan badan usaha milik negara dalam perekonomian Indonesia. Perusahaan swasta disebut memiliki kontribusi sekitar 90 persen terhadap total aktivitas sektor usaha, sedangkan kontribusi perusahaan swasta bersama badan usaha milik negara mencapai sekitar 95 persen nilai tambah ekonomi. Keterangan ini menjadi inti pembahasan mengenai peran perusahaan swasta sebagai penopang utama nilai tambah ekonomi Indonesia dalam Indonesia Policy Forum 2026.
Direktur Riset Prasasti, Adhi Nugroho Saputro, berpandangan bahwa pemerintah perlu terus mendorong kontribusi perusahaan swasta dalam penciptaan ekonomi. Peran dunia usaha tidak hanya penting sebagai sumber investasi dan lapangan kerja, tetapi juga sebagai penggerak produksi, inovasi, serta peningkatan produktivitas di berbagai sektor. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, perusahaan swasta dapat memperluas kapasitas usaha, memperkuat rantai pasok domestik, dan menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dorongan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mencapai target pertumbuhan sebesar 8 persen. Pencapaian sasaran itu membutuhkan partisipasi luas dari sektor swasta, bukan semata-mata mengandalkan belanja pemerintah atau perusahaan berskala besar. Pemerintah dapat memperkuat iklim usaha melalui penyederhanaan perizinan, kepastian regulasi, akses pembiayaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap digitalisasi. Kebijakan yang tepat akan membantu pelaku usaha berkembang dari kegiatan berorientasi subsisten menuju kegiatan produktif dengan daya saing lebih tinggi.
Peluang peningkatan kontribusi tersebut masih sangat besar karena struktur perusahaan swasta di Indonesia didominasi usaha mikro dan kecil. Data menunjukkan terdapat sekitar 24 juta perusahaan non-pertanian di Indonesia, dengan 99 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil. Kondisi ini memperlihatkan luasnya basis pelaku usaha yang berpotensi dikembangkan, sekaligus menunjukkan bahwa jumlah usaha menengah dan besar masih sangat terbatas. Karena itu, strategi penguatan dunia usaha perlu mencakup pendampingan, akses pasar, teknologi, pembiayaan, dan kemitraan yang memungkinkan usaha mikro serta kecil naik kelas. Pertumbuhan kelompok usaha tersebut dapat memperluas penciptaan nilai tambah secara merata dan memperkuat fondasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Peningkatan skala perusahaan swasta merupakan salah satu jalur penting untuk memperkuat kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian Indonesia. Usaha kecil dan menengah tidak hanya perlu bertahan, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang menjadi perusahaan besar melalui peningkatan produktivitas, perluasan pasar, penguatan tata kelola, serta pemanfaatan teknologi. Kenaikan skala tersebut dapat mengubah kapasitas usaha dalam menghasilkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan membangun rantai pasok yang lebih luas.
Secara jumlah, perusahaan besar hanya mencakup sekitar 0,12 persen dari keseluruhan perusahaan di Indonesia. Meskipun proporsinya sangat kecil, kelompok ini memiliki dampak yang jauh lebih besar terhadap aktivitas ekonomi nasional. Perusahaan berskala besar umumnya mempunyai kemampuan produksi, investasi, inovasi, dan distribusi yang lebih kuat. Kemampuan tersebut memungkinkan mereka menggerakkan banyak sektor sekaligus, mulai dari industri pengolahan, perdagangan, jasa, hingga transportasi dan logistik.
Besarnya pengaruh perusahaan besar tercermin dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto yang mencapai sekitar 40 persen. Kelompok ini juga menyerap sekitar 55 persen tenaga kerja. Data tersebut menunjukkan bahwa ukuran dan kapasitas perusahaan berhubungan erat dengan besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan serta jumlah kesempatan kerja yang tersedia. Semakin banyak usaha kecil dan menengah yang mampu naik kelas, semakin besar pula peluang penguatan basis produksi nasional.
Proses naik kelas memerlukan dukungan ekosistem yang memungkinkan perusahaan meningkatkan akses pembiayaan, keterampilan manajemen, teknologi, sertifikasi, dan jaringan pemasaran. Kebijakan yang mendorong kemitraan perusahaan besar dan usaha kecil-menengah juga dapat membantu transfer pengetahuan serta membuka akses terhadap rantai pasok nasional dan global. Dengan demikian, pertumbuhan perusahaan swasta tidak berhenti pada penambahan jumlah pelaku usaha, tetapi berkembang menjadi peningkatan kapasitas dan daya saing.
Penguatan perusahaan kecil dan menengah menjadi perusahaan besar sejalan dengan cita-cita mempercepat perekonomian Indonesia menuju negara maju. Basis perusahaan yang lebih kuat dapat memperluas penciptaan nilai tambah, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang mendekati 8 persen. Karena itu, agenda peningkatan skala usaha perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi jangka panjang.
Menurut Adhi, terdapat tiga hambatan utama yang secara langsung memengaruhi kemampuan perusahaan kecil dan menengah untuk memperbesar skala usaha. Hambatan pertama berkaitan dengan tenaga kerja. Ketersediaan dan kondisi tenaga kerja menjadi faktor penting bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kapasitas kegiatan usahanya. Tanpa dukungan tenaga kerja yang memadai, proses pengembangan perusahaan dapat berjalan lebih lambat dan kemampuan untuk memperluas usaha menjadi terbatas.
Hambatan kedua adalah regulasi. Ketentuan yang harus dihadapi perusahaan dapat memengaruhi ruang gerak serta kelancaran kegiatan usaha, khususnya bagi perusahaan dengan skala kecil dan menengah. Regulasi yang menjadi beban bagi pelaku usaha berpotensi menghambat upaya mereka untuk tumbuh dan meningkatkan skala bisnis. Karena itu, persoalan regulasi termasuk faktor yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan perusahaan.
Adhi juga menyoroti pungutan liar sebagai hambatan ketiga. Praktik tersebut dapat menambah beban yang harus ditanggung perusahaan dan mengganggu kelancaran aktivitas usaha. Bagi perusahaan kecil dan menengah, gangguan semacam ini dapat semakin membatasi kemampuan untuk berkembang, terutama ketika mereka sedang berupaya memperbesar kapasitas dan jangkauan usahanya.
Dalam pandangan tersebut, permodalan atau persoalan keuangan tidak disebut sebagai faktor penentu bagi banyak perusahaan mikro dan kecil. Mereka dinilai memiliki aset yang dapat dijaminkan untuk memperoleh pembiayaan modal. Dengan demikian, hambatan yang lebih langsung justru berada pada persoalan tenaga kerja, regulasi, dan pungutan liar.
Berbagai hambatan itu perlu segera diselesaikan agar potensi perusahaan swasta dapat berkembang secara lebih optimal. Perusahaan kecil dan menengah yang mampu memperbesar skala usahanya akan memiliki peran lebih kuat dalam mendukung percepatan ekonomi Indonesia. Pengurangan hambatan tersebut menjadi penting agar kemampuan sektor swasta dalam menciptakan nilai tambah dapat terus meningkat.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma” | Dedy Luqman Hakim: Aparat Penegak Hukum Harus Menjadi Pengabdi Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

