Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami pengaduan mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah rangkaian aksi demonstrasi pada Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pengguna platform digital. Komnas HAM tidak hanya menelaah laporan yang masuk, tetapi juga memeriksa informasi dari pihak pemerintah yang berkaitan dengan penurunan sejumlah konten pascademonstrasi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan perkembangan pemeriksaan itu di Jakarta pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa lembaganya telah meminta keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sebuah pertemuan dengan tiga perwakilan kementerian. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk mengklarifikasi tindakan serta pertimbangan yang mendasari kebijakan terkait ruang digital.
Pendalaman ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembatasan atau pengelolaan konten tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Komnas HAM perlu mengetahui apakah terdapat landasan hukum yang jelas, prosedur yang proporsional, serta mekanisme pengawasan dan pemulihan bagi pihak yang terdampak. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Komnas HAM masih membandingkan keterangan para pihak, menelaah dokumen pendukung, dan menilai konteks penerapan kebijakan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan pendekatan itu, proses pemantauan diharapkan tetap objektif sekaligus memastikan kewenangan negara di ruang digital tidak mengurangi jaminan hak-hak fundamental warga.
Dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan mengenai langkah yang diambil setelah demonstrasi pada Agustus 2026. Komdigi menyatakan tidak melakukan pembatasan internet selama periode tersebut. Menurut keterangan kementerian, akses masyarakat terhadap jaringan internet tidak diputus atau diperlambat secara menyeluruh sebagai kebijakan untuk meredam arus informasi terkait demonstrasi.
Meski demikian, Komdigi mengakui telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus 2026. Penurunan itu, menurut penjelasan yang disampaikan kepada Komnas HAM, dilakukan berdasarkan hasil patroli siber. Melalui pemantauan tersebut, aparat menemukan sejumlah materi digital yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Karena itu, tindakan yang diambil disebut ditujukan pada konten tertentu, bukan pada akses internet secara umum.
Patroli siber menjadi dasar awal bagi Komdigi untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti unggahan yang dinilai bermasalah. Namun, keterangan mengenai dugaan pelanggaran hukum tersebut masih perlu diuji secara lebih terperinci, termasuk dengan melihat jenis konten, aturan yang dijadikan dasar, serta prosedur yang digunakan dalam proses penurunan. Perbedaan pembatasan internet dan penghapusan konten juga menjadi aspek penting dalam menilai tindakan tersebut.
Komnas HAM masih memeriksa jenis konten yang diturunkan serta alasan di balik setiap tindakan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menilai apakah penurunan 486 konten memiliki dasar hukum yang memadai, dilakukan secara proporsional, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Lembaga tersebut juga perlu memastikan bahwa langkah penegakan hukum tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
Penilaian Komnas HAM akan menentukan apakah kebijakan tersebut tetap menghormati hak atas kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, pemantauan terhadap konten digital harus berjalan seimbang dengan kewajiban negara mencegah pelanggaran hukum dan perlindungan terhadap ruang publik. Kejelasan dasar hukum, transparansi proses, serta kesempatan untuk memperoleh penjelasan menjadi unsur penting agar tindakan penurunan konten tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan.
Penelusuran Komnas HAM mencakup berbagai materi digital yang berkaitan dengan rangkaian aksi demonstrasi pada Agustus serta peristiwa meninggalnya BS. Jenis konten yang diperiksa tidak hanya berupa unggahan berita atau dokumentasi kegiatan, tetapi juga video, foto, dan materi lain yang beredar luas di media sosial. Menurut penjelasan Saurlin, terdapat video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar. Materi semacam itu menjadi perhatian karena dapat memperlihatkan tindakan kekerasan secara eksplisit, memicu penyebaran ulang, serta berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Selain konten yang berkaitan langsung dengan aksi, sejumlah unggahan mengenai meninggalnya BS juga sempat menjadi viral. Penyebaran yang cepat membuat materi tersebut muncul di berbagai platform dan dibagikan oleh banyak pengguna. Dalam penelusuran itu, penting dibedakan konten yang diturunkan melalui tindakan pemerintah dan konten yang dihapus oleh pengelola platform. Komdigi disebut melakukan penurunan terhadap sebagian materi berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, sementara pemilik platform dapat mengambil keputusan sendiri atas unggahan yang berada di layanannya.
Sejumlah platform media sosial dilaporkan menghapus secara mandiri beberapa konten terkait kasus BS karena dinilai melanggar ketentuan komunitas atau community guidelines masing-masing. Aturan tersebut umumnya mengatur larangan terhadap materi kekerasan ekstrem, eksploitasi korban, atau penyebaran gambar yang berpotensi membahayakan pengguna. Dengan demikian, penghapusan konten viral tersebut tidak semata-mata merupakan hasil tindakan pemerintah. Keputusan platform juga dapat berasal dari sistem moderasi otomatis, laporan pengguna, atau peninjauan internal. Perbedaan mekanisme ini menjadi bagian penting dalam pendalaman Komnas HAM untuk memahami dasar, proses, dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap penurunan konten.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melanjutkan pemeriksaan dengan menelusuri kemungkinan adanya pembatasan akses internet yang dilakukan oleh pihak lain. Penelusuran ini diperlukan karena kewenangan terkait pengelolaan, pengaturan, dan pembatasan akses internet tidak hanya berada pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada penjelasan mengenai penurunan 486 konten setelah demonstrasi Agustus, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang mungkin memiliki peran dalam proses pembatasan tersebut.
Komnas HAM kemungkinan tidak kembali memanggil Komdigi dalam tahap berikutnya. Keterangan dan informasi yang telah diperoleh dari kementerian tersebut dinilai cukup untuk mendukung pemeriksaan awal. Namun, hal itu tidak berarti pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi dihentikan. Komnas HAM tetap dapat meminta keterangan dari lembaga negara, penyedia layanan, platform digital, maupun pihak lain yang relevan untuk membandingkan informasi dan memahami rangkaian pengambilan keputusan secara lebih menyeluruh.
Permintaan keterangan lanjutan akan diarahkan untuk menguji apakah pembatasan atau pengurangan akses terhadap konten memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan memenuhi prinsip perlindungan hak asasi manusia. Komnas HAM juga perlu melihat dampaknya terhadap kebebasan masyarakat dalam memperoleh serta menyampaikan informasi. Setiap tindakan yang membatasi ruang ekspresi publik harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai tujuan, prosedur, jangka waktu, dan pihak yang menetapkannya.
Pemeriksaan tersebut melanjutkan pemantauan Komnas HAM terhadap rangkaian kekerasan dalam aksi pada 27 Agustus 2026. Sebelumnya, lembaga itu telah mengumpulkan informasi dari korban, keluarga korban, rumah sakit, pendamping hukum, dan kepolisian. Penyelidikan diarahkan untuk memastikan penghormatan serta perlindungan hak asasi manusia dalam penyampaian pendapat di muka umum, sekaligus menilai penanganan situasi setelah aksi berlangsung. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan membantu membangun gambaran yang utuh mengenai peristiwa, tindakan aparat, dan pemenuhan hak para warga yang terdampak.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka | Berlangsung Khidmat: Dandim Bojonegoro Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
