Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah memperkuat keterlibatan dalam percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC). Menurutnya, keberhasilan penanggulangan penyakit tersebut tidak cukup ditopang oleh kebijakan nasional, tetapi memerlukan pelaksanaan yang konsisten di seluruh tingkatan pemerintahan. Karena itu, pembagian peran pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan perlu dirumuskan secara jelas.
Kejelasan tanggung jawab diperlukan agar program tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan atau arahan administratif. Setiap unsur pemerintahan harus memahami tugasnya, memiliki ruang untuk bertindak, serta bekerja berdasarkan koordinasi yang berkelanjutan. Dengan pembagian tersebut, upaya pencegahan, penemuan kasus, pendataan, pengobatan, dan pemantauan TBC dapat diterapkan secara nyata sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Wiyagus menjelaskan, pemerintah provinsi berperan sebagai pengendali kebijakan. Provinsi perlu memastikan arah program berjalan selaras, sekaligus mendorong koordinasi antardaerah. Pada tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota memiliki tanggung jawab mengintegrasikan program penanggulangan TBC ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengintegrasian ini penting agar dukungan pembiayaan, perencanaan, dan pelaksanaan program memiliki dasar yang kuat.
Selanjutnya, kecamatan didorong menjadi koordinator operasional yang menghubungkan kebijakan daerah dengan pelaksanaan di wilayah. Desa dan kelurahan berperan sebagai unsur penting dalam pendataan serta deteksi, karena berada paling dekat dengan masyarakat. Informasi dari tingkat tersebut dapat membantu menemukan warga yang memerlukan pemeriksaan dan memastikan tindak lanjut dilakukan. Pernyataan mengenai pembagian peran itu disampaikan Wiyagus pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penegasan tersebut diharapkan memperkuat kerja bersama agar eliminasi TBC dapat diwujudkan melalui langkah terencana, terukur, dan benar-benar berjalan di lapangan.
Percepatan eliminasi TBC tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Pembagian peran pemerintah daerah, pemerintah desa, fasilitas pelayanan kesehatan, dan unsur masyarakat perlu berjalan dalam arah yang sama. Kerja sama antarlembaga memastikan informasi mengenai TBC tersampaikan secara konsisten, sementara dukungan masyarakat membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka terhadap upaya deteksi dan penanggulangan penyakit tersebut.
Dalam kolaborasi ini, posyandu dan PKK memiliki kedekatan langsung dengan keluarga serta komunitas di tingkat lokal. Kedekatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi yang mudah dipahami, mendorong perhatian terhadap kesehatan, dan menyampaikan pentingnya mencari informasi yang benar mengenai TBC. Tokoh masyarakat juga berperan membangun kepercayaan, menguatkan pesan kesehatan, serta mengajak warga untuk tidak mengucilkan orang yang mengalami TBC.
Akademisi dapat mendukung penyampaian pengetahuan berbasis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, media berperan memperluas jangkauan edukasi dan membantu menghadirkan pemberitaan yang tidak memperkuat prasangka. Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan memiliki ruang untuk bertanya tanpa rasa takut.
Penghapusan stigma menjadi bagian penting dari kerja bersama tersebut. TBC kerap dipandang secara keliru sehingga orang yang mengalaminya dapat merasa malu, dijauhi, atau enggan menyampaikan kondisinya. Sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh lembaga dan unsur masyarakat dapat menumbuhkan empati serta mendorong sikap saling mendukung. Pesan Wiyagus menegaskan bahwa TBC dapat disembuhkan selama upaya penanganannya dilakukan melalui kolaborasi. Karena itu, setiap pihak perlu menjalankan perannya secara saling melengkapi, agar deteksi dan edukasi berlangsung lebih kuat serta masyarakat tidak menghadapi persoalan TBC seorang diri.
Wiyagus menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) bukan semata-mata pilihan kebijakan, melainkan bagian dari amanat konstitusi. Negara berkewajiban memenuhi hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan berkesinambungan. Karena itu, upaya eliminasi TBC harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa. Penanganan penyakit menular ini tidak cukup dilakukan melalui kegiatan sesaat, tetapi memerlukan perencanaan, pembiayaan, serta pelayanan yang konsisten sampai tingkat masyarakat.
Dalam pandangan tersebut, dukungan terhadap program kesehatan, termasuk eliminasi TBC dan cek kesehatan gratis, tidak semestinya dipahami hanya sebagai bentuk dukungan politik kepada pemerintah. Program-program itu merupakan instrumen untuk memastikan amanat konstitusi berjalan secara nyata dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Cek kesehatan gratis, misalnya, dapat membantu menemukan gejala atau faktor risiko lebih awal, sedangkan penguatan layanan TBC memungkinkan warga memperoleh pemeriksaan, pengobatan, pendampingan, dan pemantauan secara tepat. Orientasi utamanya adalah perlindungan kesehatan masyarakat, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Wiyagus juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memasukkan program kesehatan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa pencantuman program TBC dalam rencana kerja dan APBD harus diikuti pelaksanaan yang operasional. Anggaran perlu diterjemahkan menjadi kegiatan yang jelas, tenaga pelaksana, target layanan, pengadaan sarana, serta mekanisme pemantauan yang dapat dipertanggungjawabkan. Program tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas kertas atau sekadar memenuhi persyaratan administratif. Pemerintah daerah hingga desa perlu memastikan setiap alokasi benar-benar mendukung penemuan kasus, pengobatan tuntas, pencegahan penularan, dan edukasi warga. Dengan demikian, perencanaan daerah menjadi dasar pelayanan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Wiyagus menyampaikan penghargaan kepada para kader TBC yang terus membantu pelaksanaan program di tengah masyarakat. Peran mereka menjadi bagian penting dalam menjaga agar upaya penanggulangan tuberkulosis tidak berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi tetap hadir dalam kehidupan warga. Melalui keterlibatan para kader, pesan mengenai pencegahan, kepedulian terhadap gejala, serta pentingnya mengikuti proses layanan dapat terus disampaikan secara dekat dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Apresiasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada kader secara umum, tetapi juga secara khusus kepada para kader perempuan. Wiyagus menyoroti keberanian dan semangat mereka dalam menjalankan peran di tengah masyarakat. Keterlibatan itu menunjukkan bahwa pelaksanaan program membutuhkan keteguhan, kepedulian, dan kesediaan untuk terus mendampingi masyarakat dalam berbagai keadaan. Peran kader perempuan juga mencerminkan pentingnya kontribusi setiap unsur masyarakat dalam mendukung upaya eliminasi TBC.
Penghargaan kepada para kader menjadi pengingat bahwa keberlanjutan program sangat bergantung pada kehadiran dan keterlibatan di tingkat masyarakat. Karena itu, semangat yang telah ditunjukkan perlu dijaga agar komunikasi, pendampingan, dan perhatian terhadap persoalan TBC tetap berlangsung. Dukungan terhadap kader, termasuk penghormatan atas keberanian dan pengabdian kader perempuan, dapat memperkuat pelaksanaan program secara berkelanjutan. Dengan menjaga peran tersebut tetap hidup di tengah masyarakat, upaya eliminasi TBC dapat terus dijalankan secara bersama-sama, sesuai dengan pembagian peran yang telah didorong dari pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Baca juga: TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas, Tim Alfa Diterjunkan dari Udara | TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau | Berbagi Kebahagiaan HUT RI, Kepala Suku Senggi Gelar Lomba dan Pembagian Sembako

