Sosial  

Hashim Ungkap Rencana Ponsel Gratis dengan Rekening Digital bagi Warga

Hashim Ungkap Rencana Ponsel Gratis dengan Rekening Digital bagi Warga

Jakarta | Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membagikan ponsel gratis kepada masyarakat. Perangkat tersebut disebut tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga akan dilengkapi rekening digital pemerintah. Rekening itu dirancang memiliki saldo awal sebesar Rp50 ribu bagi setiap penerimanya.

Hashim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk seluruh warga negara. Ia menyebut setiap warga akan memperoleh ponsel yang terhubung dengan rekening digital pemerintah sebagai tempat tersedianya sekaligus tersalurkannya dana. Dengan skema tersebut, ponsel dan rekening digital diharapkan menjadi sarana yang menghubungkan masyarakat dengan penyaluran dana pemerintah secara langsung.

Rencana itu disampaikan Hashim dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menempatkan rekening digital sebagai bagian penting dari program pembagian perangkat tersebut, bukan sekadar fasilitas tambahan. Saldo awal Rp50 ribu menjadi dana awal yang disebut akan tersedia di dalam rekening masing-masing warga.

Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam forum tersebut masih berupa rencana kebijakan. Detail mengenai mekanisme pendataan penerima, waktu pelaksanaan, jenis ponsel, serta tata cara penggunaan rekening digital belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. Pemerintah juga belum memaparkan secara rinci bagaimana penyaluran perangkat dan dana akan dilakukan agar dapat menjangkau seluruh warga negara.

Pernyataan Hashim menegaskan adanya gagasan untuk menggabungkan bantuan perangkat komunikasi dengan sistem keuangan digital pemerintah. Melalui kombinasi itu, masyarakat bukan hanya menerima ponsel, melainkan juga akses awal terhadap rekening yang dapat menjadi saluran penempatan dan penyaluran dana publik. Perkembangan berikutnya akan menentukan bentuk, cakupan, serta pelaksanaan nyata dari rencana tersebut.

Program rekening digital gratis yang diungkapkan Hashim ditujukan kepada warga negara yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki rekening bank. Kelompok ini dipandang perlu memperoleh akses ke layanan keuangan formal sejak memasuki usia dewasa, terutama karena rekening dapat menjadi pintu masuk untuk menerima bantuan, melakukan transaksi, menabung, serta menggunakan layanan digital secara lebih aman. Sasaran tersebut juga mencakup masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan karena kendala administrasi, lokasi, biaya, atau keterbatasan pengetahuan mengenai produk keuangan.

Untuk menyediakan rekening tersebut, pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua bank akan memfasilitasi proses pembukaan rekening bagi warga yang memenuhi kriteria, sehingga masyarakat tidak harus mengupayakan akses perbankan secara mandiri. Penunjukan BRI dan BSI diharapkan dapat memperluas jangkauan program melalui jaringan kantor, agen, serta layanan perbankan digital yang telah tersedia di berbagai daerah.

Menurut penjelasan Hashim, cakupan program ini diperkirakan mencapai sekitar 30 persen penduduk Indonesia. Angka tersebut dikaitkan dengan data Bank Dunia yang menunjukkan masih adanya proporsi besar masyarakat Indonesia di luar sektor perbankan. Mereka belum mempunyai rekening atau belum menggunakan layanan bank secara rutin, sehingga belum sepenuhnya terhubung dengan sistem keuangan formal.

Besaran 30 persen itu menggambarkan tantangan inklusi keuangan yang masih perlu ditangani secara bertahap. Kelompok di luar perbankan tidak selalu berada dalam kondisi yang sama. Sebagian tinggal di wilayah dengan akses layanan terbatas, sementara sebagian lain belum memiliki dokumen atau penghasilan yang dianggap memadai oleh lembaga keuangan. Dengan sasaran awal warga berusia 17 tahun yang belum memiliki rekening, pemerintah dan bank yang ditunjuk berupaya membangun kebiasaan menggunakan layanan keuangan sejak dini. Rekening gratis tersebut diharapkan menjadi sarana awal bagi penerima untuk mengenal transaksi nontunai, menyimpan dana, dan mengakses layanan keuangan lain sesuai kebutuhannya.

Rekening digital yang direncanakan terpasang pada ponsel warga tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi sehari-hari. Menurut penjelasan Hashim, rekening tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai saluran pemerintah untuk menyalurkan bantuan tunai kepada penerima manfaat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, ponsel dan rekening digital di dalamnya memiliki fungsi lanjutan dalam mendukung proses penyaluran bantuan.

Perubahan utama terletak pada cara bantuan disampaikan kepada masyarakat. Bantuan tidak lagi dibagikan secara fisik melalui mekanisme yang mengharuskan penerima menerima uang secara langsung dalam bentuk tunai. Sebagai gantinya, dana akan dikirimkan ke rekening digital yang terpasang pada ponsel masing-masing penerima. Mekanisme ini menempatkan rekening digital sebagai jalur langsung pemerintah dan warga penerima manfaat.

Dalam skema tersebut, Kementerian Keuangan menjadi pihak yang mengirimkan bantuan ke rekening digital penerima. Dana yang disalurkan akan masuk ke rekening yang terhubung dengan ponsel, sehingga penerima dapat mengakses bantuan melalui sarana digital yang telah disediakan. Penggunaan rekening ini juga menandai perubahan dari penyaluran berbasis fisik menuju sistem yang memanfaatkan infrastruktur digital.

Fungsi rekening digital sebagai saluran bantuan menuntut adanya keterhubungan yang jelas identitas penerima, ponsel, dan rekening yang digunakan. Hal itu penting agar dana dari pemerintah dapat diarahkan kepada penerima manfaat yang berhak, sesuai data dan ketentuan yang berlaku. Penjelasan Hashim menunjukkan bahwa ponsel gratis tersebut diposisikan bukan sekadar perangkat komunikasi, melainkan bagian dari sarana penyaluran program pemerintah. Melalui rekening digital, proses pengiriman bantuan dilakukan secara langsung dari Kementerian Keuangan kepada rekening masing-masing penerima, tanpa pembagian bantuan secara fisik.

Program ponsel gratis yang dikaitkan dengan pembukaan rekening digital bagi warga belum memasuki tahap pelaksanaan pada 2026. Pemerintah masih membahas berbagai aspek teknis, termasuk desain rekening, mekanisme penyaluran, basis data penerima, serta keterhubungan layanan tersebut dengan administrasi kependudukan. Karena itu, informasi mengenai program ini perlu dipahami sebagai rencana kebijakan yang masih berada dalam proses pembahasan, bukan sebagai fasilitas yang sudah dapat diterima masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada 23 September bahwa program rekening gratis tersebut diproyeksikan mulai berjalan pada awal 2027. Pernyataan itu menunjukkan adanya target waktu pelaksanaan, tetapi belum menjadi tanda bahwa seluruh persiapan telah selesai. Pemerintah masih perlu menetapkan aturan teknis, membangun sistem pendukung, dan memastikan koordinasi antarlembaga sebelum layanan dapat diterapkan secara luas.

Dalam mekanisme yang direncanakan, rekening digital akan diberikan secara otomatis kepada warga bersamaan dengan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Skema tersebut diharapkan dapat membuat pembukaan rekening berlangsung lebih sederhana karena data kependudukan menjadi bagian dari proses verifikasi. Dengan pendekatan itu, warga tidak perlu melalui prosedur terpisah untuk mengakses rekening, meskipun rincian mengenai persyaratan, penyedia layanan, keamanan data, dan penggunaan rekening masih menunggu keputusan pemerintah.

Rencana pemberian ponsel dan rekening digital juga belum dapat dianggap sebagai program yang telah terealisasi. Hingga 2026, belum ada pelaksanaan resmi yang memungkinkan seluruh warga menerima fasilitas tersebut secara otomatis. Proyeksi awal 2027 masih bergantung pada hasil pembahasan teknis dan kesiapan infrastruktur. Dengan demikian, masyarakat sebaiknya membedakan target pelaksanaan yang disampaikan pemerintah dan kebijakan yang sudah berlaku. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh regulasi, jadwal resmi, serta pengumuman lembaga terkait mengenai tahapan implementasinya.

Baca juga: Cyber Competition 2026 Jadi Wadah Cetak Talenta Muda di Ranah Digital