Kewajiban Sertifikasi Halal UMK Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Gratis

Kewajiban Sertifikasi Halal UMK Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Gratis

Jakarta | Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban jaminan produk halal pada 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi batas penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan dan minuman, karena produk mereka harus telah memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemenuhan jaminan halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemberlakuan kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam cakupan pengaturan. Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Dalam tahap awal yang disoroti, ketentuan ini berkaitan dengan produk makanan dan minuman milik pelaku usaha mikro dan kecil. Pada 18 Oktober 2026, produk tersebut ditetapkan harus telah memiliki sertifikat halal sebagai bentuk pemenuhan kewajiban jaminan produk halal. Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil perlu memperhatikan batas waktu tersebut dan memastikan proses sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menempatkan sertifikat halal sebagai bagian penting dari kepatuhan usaha, khususnya bagi produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh kelompok usaha tersebut. Pemberlakuan sesuai landasan hukum yang telah ditetapkan juga memberikan kejelasan mengenai waktu mulai berlakunya kewajiban, sehingga persiapan menuju tanggal tersebut dapat dilakukan secara terarah.

Menghadapi tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil pada 18 Oktober 2026, pemerintah menyiapkan dukungan berupa 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis. Fasilitas tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan sertifikasi. Penyediaan kuota ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku tanpa seluruh beban biaya harus ditanggung secara mandiri.

Program tersebut dikaitkan dengan kesiapan pelaku usaha dalam menjalankan proses sertifikasi halal. Kesiapan itu mencakup pemahaman mengenai persyaratan, ketersediaan dokumen yang diperlukan, penerapan proses produksi sesuai ketentuan, serta kesediaan mengikuti tahapan pemeriksaan atau pendampingan. Dengan demikian, kuota gratis tidak hanya berkaitan dengan jumlah fasilitas yang disediakan, tetapi juga dengan kemampuan pelaku UMKM untuk memenuhi kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam program.

Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait perlu memastikan informasi mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta penggunaan kuota dapat diakses secara jelas oleh calon peserta. Pendampingan juga menjadi unsur penting, terutama bagi usaha yang belum terbiasa mengurus dokumen administrasi atau menelusuri bahan dan proses produksinya. Pelaku usaha dapat memanfaatkan kanal resmi untuk mengetahui jadwal, kriteria penerima, serta tahapan pengajuan yang berlaku.

Jumlah 1,35 juta kuota menunjukkan skala dukungan yang disiapkan untuk membantu UMKM menghadapi masa pemberlakuan kewajiban. Namun, penyediaan kuota tidak berarti setiap pengajuan akan otomatis disetujui atau seluruh pelaku usaha telah mengakses program tersebut. Penerimaan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, kesiapan data, dan ketentuan teknis yang ditetapkan. Karena itu, pelaku UMKM perlu mempersiapkan proses usahanya sejak dini agar peluang memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis dapat lebih optimal.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo menjelaskan arah kebijakan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, penyediaan sertifikasi halal gratis oleh pemerintah tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha. Pertimbangan tersebut diperlukan agar proses pelaksanaan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan kemampuan UMK dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dradjad menegaskan bahwa program gratis tersebut disiapkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi, bukan sekadar memperluas jumlah penerima fasilitas. Kesiapan setiap usaha menjadi bagian penting dalam pelaksanaan karena proses sertifikasi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, pemerintah berupaya memastikan dukungan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara efektif oleh UMK yang menjadi sasaran kebijakan.

Dalam keterangannya, Dradjad juga menegaskan bahwa implementasi jaminan produk halal akan dimulai tiga hari setelah pelaksanaan ISEF 2026 tersebut. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar. Selain itu, penerapan jaminan produk halal ditujukan untuk menjamin mutu produk serta memperkuat daya saing industri nasional. Dengan demikian, sertifikasi halal diposisikan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan pasar dan mendukung kemampuan produk dalam negeri untuk bersaing, tanpa mengesampingkan kesiapan pelaku UMK dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib telah memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini menandai berakhirnya masa persiapan bagi pelaku usaha untuk memastikan status kehalalan produk, bahan, proses produksi, hingga penyajiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pelaku UMK agar tidak menunggu sampai batas waktu tersebut semakin dekat. Menurutnya, ketertiban halal perlu mulai dibangun sejak sekarang melalui pendataan bahan baku, pemeriksaan proses produksi, serta pemenuhan dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan sertifikasi. Langkah lebih awal dapat membantu pelaku usaha memahami persyaratan, memperbaiki proses yang belum sesuai, dan menghindari hambatan administratif ketika kewajiban diberlakukan.

Pada tahun sebelumnya, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban untuk menaati regulasi. Pemenuhan sertifikasi juga dapat menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia. Kejelasan status halal berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan mendorong pelaku UMK membangun tata kelola usaha yang lebih tertib. Dalam konteks tersebut, kewajiban sertifikasi dapat menjadi bagian dari pengembangan bisnis, bukan sekadar beban tambahan bagi pelaku usaha.

Ketertiban halal juga mendorong keterhubungan yang lebih baik pelaku usaha, pemasok bahan, lembaga pendamping, dan pemerintah. Ketika setiap pihak memahami perannya, proses produksi dapat berlangsung lebih transparan dan konsisten. Bagi UMK, persiapan sejak dini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban pada 18 Oktober 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan kepatuhan, tetapi juga mendukung terbentuknya ekosistem usaha yang lebih terpercaya dan berkelanjutan.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI