Jakarta | Kementerian Sosial mencatat sebanyak 2,77 juta penerima bantuan sosial masih berada dalam rentang usia produktif, yakni 20 hingga 50 tahun. Mereka merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako yang telah mendapatkan dukungan lebih dari lima tahun. Data tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan adanya kelompok penerima yang cukup besar dan masih berada pada usia ketika seseorang secara umum memiliki peluang untuk bekerja, mengembangkan keterampilan, serta meningkatkan pendapatan keluarga.
Informasi itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Dialog Nasional Pemberdayaan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, keberadaan jutaan penerima berusia produktif dibahas dalam konteks kesiapan untuk beralih secara bertahap dari bantuan sosial menuju kemandirian. Peralihan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penghentian bantuan, melainkan memerlukan pemetaan kondisi, pendampingan, dan dukungan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan setiap keluarga.
Lamanya seseorang menerima bantuan juga tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kemampuan ekonomi penerima. Setiap keluarga memiliki latar belakang, kondisi kesehatan, tingkat pendidikan, akses terhadap lapangan kerja, serta peluang usaha yang berbeda. Karena itu, data 2,77 juta penerima tersebut perlu dibaca sebagai dasar untuk memperkuat evaluasi dan merancang intervensi yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penerima yang memiliki potensi untuk mandiri memperoleh akses terhadap pelatihan, pembiayaan, kesempatan kerja, dan pendampingan berkelanjutan. Pada saat yang sama, keluarga yang masih menghadapi kerentanan tetap membutuhkan perlindungan sosial. Pencatatan penerima usia produktif yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan yang menyeimbangkan perlindungan, pemberdayaan, dan kesiapan menuju kemandirian, tanpa menyamaratakan kondisi maupun menganggap seluruh penerima tidak berupaya memperbaiki kehidupan.
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kondisi penerima bantuan sosial tidak seragam. Setiap orang atau keluarga memiliki latar belakang, kemampuan, kebutuhan, serta tingkat kerentanan yang berbeda. Karena itu, lama seseorang menerima bantuan tidak dapat langsung digunakan sebagai ukuran tunggal untuk menilai keberhasilan, kemandirian, atau kemauan penerima dalam berusaha. Penilaian perlu mempertimbangkan situasi nyata yang dihadapi oleh masing-masing penerima.
Kelompok pertama terdiri atas penerima yang sudah memiliki kesiapan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Mereka mungkin telah mempunyai keterampilan, pengalaman, kesehatan, maupun dukungan lingkungan yang memadai untuk meningkatkan pendapatan secara mandiri. Bagi kelompok ini, bantuan dapat diarahkan sebagai jembatan menuju pekerjaan atau pengembangan usaha, disertai pemantauan agar proses peralihan berlangsung secara tepat dan tidak menimbulkan kerentanan baru.
Kelompok kedua masih membutuhkan pendampingan dan penguatan kapasitas sebelum mampu mandiri. Penerima dalam kelompok ini dapat menghadapi keterbatasan keterampilan, akses permodalan, pendidikan, kesehatan, atau kesempatan kerja. Bantuan yang diberikan tidak cukup jika hanya berupa dukungan jangka pendek. Mereka memerlukan pelatihan, bimbingan, penghubungan dengan layanan publik, serta dukungan lain yang membantu meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri untuk berusaha.
Sementara itu, kelompok ketiga masih memerlukan perlindungan melalui bantuan sosial. Kelompok ini dapat mencakup warga lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga dengan kondisi kesehatan tertentu, atau penerima yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Bagi mereka, bantuan berfungsi sebagai perlindungan sosial yang penting, bukan semata-mata sebagai insentif sementara untuk keluar dari kemiskinan.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa durasi penerimaan bantuan harus dipahami sesuai kondisi setiap penerima. Lamanya seseorang memperoleh bantuan tidak otomatis menunjukkan bahwa ia enggan bekerja atau tidak berupaya mengubah keadaan. Perbedaan kebutuhan dan kapasitas membuat strategi penanganan harus disusun secara terarah, melalui pemadanan data, pendampingan, dan evaluasi yang mempertimbangkan perkembangan masing-masing penerima.
Realisasi penyaluran bantuan sosial hingga 30 September 2026 menjadi salah satu konteks penting dalam melihat pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial. Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp115,8 triliun pada periode tersebut. Nilai ini setara dengan 71,2% dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Data tersebut menunjukkan besarnya cakupan intervensi bantuan sosial yang telah berjalan sampai akhir September, sekaligus memberikan gambaran mengenai capaian pelaksanaan anggaran pada tahun 2026.
Dari total realisasi Rp115,8 triliun, program sembako mencakup penyaluran kepada 17,6 juta keluarga penerima manfaat. Nilai bantuan yang telah disalurkan melalui program tersebut mencapai Rp28,2 triliun. Jumlah penerima dan nilai realisasi ini menempatkan program sembako sebagai bagian penting dalam keseluruhan pelaksanaan bantuan sosial hingga September 2026.
Penyajian data berdasarkan periode dan cakupan program diperlukan agar perkembangan penyaluran dapat dipahami secara proporsional. Angka Rp115,8 triliun merupakan total bantuan sosial yang telah disalurkan pemerintah hingga 30 September 2026, sedangkan angka Rp28,2 triliun secara khusus merujuk pada realisasi program sembako. Dengan demikian, kedua nilai tersebut memiliki cakupan yang berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai angka yang sama.
Selain itu, jumlah 17,6 juta keluarga penerima manfaat menggambarkan cakupan penerima program sembako, bukan keseluruhan penerima seluruh program bantuan sosial. Perbedaan cakupan ini penting dalam membaca data secara akurat, terutama ketika realisasi bantuan sosial digunakan sebagai konteks untuk menilai kebijakan pemerintah. Sampai 30 September 2026, capaian 71,2% dari target APBN menjadi ukuran perkembangan penyaluran secara keseluruhan, sementara realisasi program sembako memberikan rincian khusus mengenai nilai bantuan dan jumlah keluarga yang telah menerima manfaat.
Pemerintah telah menetapkan sasaran penurunan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kerangka pembangunan tersebut menempatkan pengurangan kemiskinan sebagai salah satu agenda utama, dengan arah kebijakan yang tidak hanya berfokus pada perlindungan sosial, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sasaran ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam merancang program yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 4,5%–5% pada 2029. Target tersebut ditetapkan dari tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,07% pada Maret 2026. Penurunan itu diharapkan berlangsung melalui pelaksanaan berbagai kebijakan yang mampu memperkuat pendapatan, memperluas akses terhadap layanan dasar, serta meningkatkan kemandirian keluarga miskin. Dengan demikian, penanganan kemiskinan diarahkan untuk menciptakan perubahan yang bertahan dalam jangka panjang.
Pemerintah juga menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem berada di bawah 0,5% pada 2026. Selain itu, sebanyak 1,5 juta keluarga ditargetkan mengalami peningkatan sosial ekonomi setiap tahun hingga 2029. Sasaran tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penanggulangan kemiskinan diukur tidak hanya dari berkurangnya jumlah penerima bantuan, tetapi juga dari meningkatnya kemampuan keluarga untuk memperbaiki taraf hidup. Pencapaian indikator itu memerlukan koordinasi antarlembaga, pemadanan data, serta dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan setiap keluarga.
Saifullah Yusuf berpandangan bahwa target tersebut tidak cukup dicapai dengan sekadar menambah bantuan. Upaya pengentasan kemiskinan perlu disertai peningkatan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat agar mereka dapat bergerak menuju kemandirian. Pemerintah juga perlu menutup jalur yang membuat kemiskinan terus berulang, sehingga bantuan dan intervensi sosial tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat, melainkan mendorong perubahan yang berkelanjutan bagi keluarga penerima.
