Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, beroperasi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan ditempatkan di lokasi yang berbeda untuk melayani warga. Kehadiran dua titik operasional memberikan pilihan tempat bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM pada pagi hari. Warga dapat mendatangi salah satu lokasi layanan sesuai kebutuhan, tanpa harus menuju kantor Samsat atau Satpas.
Jam pelayanan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu ini berlaku untuk operasional layanan SIM keliling pada tanggal tersebut, sehingga warga perlu memperhatikan waktu yang tersedia saat merencanakan kedatangan. Kedua mobil beroperasi pada hari dan jam yang sama, meskipun masing-masing ditempatkan di lokasi berbeda. Informasi mengenai dua titik itu menjadi inti pemberitahuan layanan untuk Kamis pagi.
Dengan adanya layanan bergerak tersebut, pengurusan dapat dilakukan melalui mobil SIM keliling, bukan dengan mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Warga yang hendak memanfaatkan layanan cukup mempertimbangkan titik operasional yang akan didatangi dan menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal pukul 09.00–12.00 WIB. Layanan ini berlangsung di wilayah Kota Bandung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan tidak mencakup keterangan jadwal untuk hari lain.
Informasi ini menegaskan tiga hal utama: layanan tersedia di Kota Bandung, terdapat dua mobil di lokasi yang berbeda, dan waktu operasionalnya terbatas pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Karena lokasi kedua mobil tidak dirinci dalam keterangan ini, warga sebaiknya merujuk pada informasi titik pelayanan yang diumumkan secara terpisah sebelum berangkat. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan jadwal layanan dari rincian lokasi dan memilih titik yang sesuai tanpa menganggap layanan berlangsung di kantor Samsat maupun Satpas. Pengurusan perpanjangan SIM pada hari itu dilakukan melalui salah satu mobil layanan yang beroperasi.
Layanan SIM Keliling di Bandung pada 15 Oktober 2026 beroperasi di dua lokasi yang berbeda. Agar lebih mudah menentukan tempat yang akan dituju, perhatikan alamat setiap mobil secara terpisah. Pastikan nama tempat dan alamatnya sesuai sebelum berangkat, sehingga tidak tertukar lokasi pertama dan lokasi kedua.
Mobil SIM Keliling pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM dan ingin mendatangi titik operasional tersebut. Saat mencatat informasi lokasi, gunakan nama The Kings Shopping Centre dan alamat Jalan Kepatihan, Bandung secara utuh. Dengan demikian, informasi yang dibawa tetap jelas dan tidak tercampur dengan alamat mobil kedua.
Jika memilih titik ini, jadikan nama tempat dan alamat tersebut sebagai informasi utama saat merencanakan kunjungan. Rincian ini juga membantu memastikan bahwa tujuan yang dicari adalah mobil pertama, bukan lokasi layanan yang berada di tempat lain. Tidak ada petunjuk rute tambahan yang dicantumkan di sini; alamat operasionalnya adalah The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.
Mobil SIM Keliling kedua berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Alamat ini berbeda dari titik pertama, sehingga perhatikan nama Pasar Modern Batununggal serta keterangan Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung ketika memilih lokasi. Penulisan alamat secara lengkap dapat membantu menghindari kekeliruan saat menentukan tujuan.
Bagi warga yang akan menuju mobil kedua, gunakan rincian lokasi tersebut sebagaimana tercantum: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Kedua titik operasional ini sama-sama berada di Bandung, tetapi memiliki nama tempat dan alamat yang berbeda. Karena itu, cocokkan kembali lokasi yang dipilih dengan kebutuhan kunjungan sebelum berangkat. Informasi yang tersedia untuk mobil kedua terbatas pada nama tempat dan alamat tersebut, tanpa tambahan petunjuk arah atau patokan lain.
Dengan memisahkan kedua alamat, pembaca dapat mengenali tujuan layanan secara lebih mudah. Mobil pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung; sementara mobil kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Pilih dan catat satu alamat yang sesuai agar tujuan kunjungan tetap jelas.
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pemohon yang hendak menggunakan layanan ini perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki termasuk dalam kedua kategori tersebut. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang mengajukan perpanjangan, bukan untuk menerbitkan SIM baru. Karena itu, memahami ketentuan masa berlaku sebelum datang menjadi langkah penting agar pemohon dapat memilih jenis layanan yang sesuai dengan status SIM-nya.
Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Pemegang SIM sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan mengajukan perpanjangan ketika SIM masih berlaku. Jangan menunggu sampai melewati tanggal tersebut, sebab SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui ketentuan ini. Dengan memperhatikan masa berlaku sejak awal, pemohon dapat menghindari kekeliruan dalam menentukan layanan yang diperlukan dan mengetahui apakah permohonannya masih termasuk perpanjangan.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon dikenai proses penerbitan seperti SIM baru, bukan perpanjangan. Perbedaan status ini penting diperhatikan, karena layanan keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C memiliki ketentuan pengajuan sebelum tanggal kedaluwarsa. Informasi ini tidak berarti bahwa prosedur penerbitan baru sama dengan perpanjangan; pemohon yang SIM-nya sudah tidak berlaku perlu mengikuti proses penerbitan baru yang berlaku. Tidak ada rincian tambahan mengenai tahapan, persyaratan, biaya, ataupun lokasi untuk proses tersebut yang dapat disimpulkan dari ketentuan perpanjangan ini. Jadi, periksa masa berlaku terlebih dahulu, lalu pastikan pengajuan dilakukan selagi SIM masih aktif apabila hendak menggunakan layanan perpanjangan SIM keliling Polrestabes Bandung.
Warga yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Bandung perlu memperhitungkan biaya penerbitan sesuai golongan SIM. Berdasarkan tarif yang dicantumkan, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan jenis SIM yang diperpanjang. Karena itu, pastikan golongan SIM yang tercantum pada dokumen Anda sebelum menyiapkan pembayaran, agar biaya yang diperkirakan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
Tarif perpanjangan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana disebutkan dalam informasi layanan. Ketentuan PNBP menjadi dasar untuk tarif yang dikenakan dalam proses administrasi perpanjangan SIM. Informasi biaya ini dapat digunakan sebagai acuan awal saat merencanakan kunjungan, tetapi pemohon tetap sebaiknya memeriksa keterangan resmi yang tersedia menjelang keberangkatan. Dengan begitu, warga dapat memastikan bahwa informasi tarif yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan dan layanan pada hari tersebut.
Selain menyiapkan biaya, pemohon perlu memastikan seluruh berkas persyaratan sudah tersedia sebelum menuju titik operasional SIM Keliling. Persiapan lebih awal dapat membantu proses pelayanan berjalan tertib dan mengurangi risiko kendala ketika permohonan diperiksa petugas. Perhatikan pula bahwa persyaratan administrasi perlu dipenuhi agar pengajuan perpanjangan dapat diproses. Karena rincian dokumen tidak dicantumkan di sini, jangan mengandalkan perkiraan mengenai berkas yang harus dibawa; cek kembali informasi persyaratan dari kanal resmi terkait sebelum berangkat. Dengan mengetahui tarif yang berlaku dan menyiapkan berkas yang diperlukan, warga dapat merencanakan kunjungan dengan lebih baik. Pastikan semua persiapan dilakukan sebelum menuju lokasi layanan, sehingga waktu di tempat dapat dimanfaatkan untuk mengikuti tahapan perpanjangan SIM dengan lancar.







