Jakarta | Tarif berbayar Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) untuk segmen Gending–Paiton mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 WIB. Sejak waktu tersebut, pengguna jalan yang melintasi ruas terkait dikenai tarif sesuai golongan kendaraan. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya masa sosialisasi, ketika jalan tol dapat digunakan tanpa biaya.
Masa sosialisasi berlangsung selama 14 hari, mulai 30 September hingga 13 Oktober 2026. Periode tersebut memberikan kesempatan bagi pengendara untuk mengenali akses, kondisi perjalanan, dan tata cara menggunakan segmen tol sebelum transaksi berbayar diterapkan. Setelah masa itu berakhir, perjalanan di ruas Gending–Paiton mengikuti ketentuan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Penerapan tarif dilakukan oleh PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi (JPB), selaku badan usaha jalan tol yang mengelola ruas tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Dengan dasar keputusan itu, besaran biaya perjalanan ditentukan berdasarkan golongan kendaraan bermotor, sehingga tarif yang dikenakan dapat berbeda menurut jenis kendaraan yang melintas.
Keputusan menteri tersebut menetapkan golongan kendaraan serta tarif untuk ruas Gending–Simpang Susun (SS) Kraksaan–SS Paiton. Artinya, ketentuan tarif mencakup perjalanan pada koridor yang menghubungkan Gending, akses Kraksaan, dan Paiton. Pengendara sebaiknya memastikan golongan kendaraannya sebelum memasuki tol dan menyiapkan saldo uang elektronik yang memadai untuk pembayaran.
Bagi pengguna jalan, perubahan dari masa bebas biaya ke sistem berbayar perlu diperhatikan, terutama ketika merencanakan perjalanan pada hari pertama penerapan. Tarif resmi menjadi acuan transaksi di gerbang tol, sedangkan lama perjalanan dan pilihan akses tetap dapat dipertimbangkan sesuai tujuan. Informasi mengenai rincian biaya per golongan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi JPB atau pengelola jalan tol agar pengguna memperoleh angka yang sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak mengandalkan informasi yang belum terverifikasi.
Untuk kendaraan golongan I, tarif Tol Prosiwangi pada ruas Gending–Paiton ditentukan berdasarkan gerbang masuk dan gerbang keluar yang digunakan. Pengendara yang menempuh perjalanan dari Gending menuju Simpang Susun (SS) Kraksaan dikenai biaya sebesar Rp16.000. Tarif tersebut berlaku bagi kendaraan golongan I yang keluar di SS Kraksaan setelah masuk melalui Gending. Informasi tarif ini membantu pengguna jalan memperkirakan kebutuhan biaya sebelum perjalanan, terutama ketika memilih jalur tol untuk mencapai wilayah Kraksaan dan sekitarnya.
Jika perjalanan dilanjutkan dari Gending hingga SS Paiton, tarif kendaraan golongan I adalah Rp36.000. Biaya ini mencakup perjalanan pada rute Gending–SS Paiton sesuai titik masuk dan keluar tersebut. Sementara itu, perjalanan yang dimulai dari SS Kraksaan dan berakhir di SS Paiton dikenai tarif Rp20.000 untuk golongan yang sama. Dengan demikian, tarif pada setiap pasangan gerbang berbeda mengikuti jarak dan ruas tol yang ditempuh. Pengendara dapat menyesuaikan rencana perjalanan dengan gerbang keluar yang paling sesuai dengan tujuan akhir.
Besaran tarif yang disebutkan juga berlaku untuk perjalanan dari arah sebaliknya. Artinya, kendaraan golongan I yang menempuh rute SS Kraksaan menuju Gending membayar Rp16.000, sedangkan perjalanan dari SS Paiton menuju Gending dikenai Rp36.000. Untuk rute SS Paiton menuju SS Kraksaan, tarifnya Rp20.000. Ketentuan arah balik ini memudahkan pengguna jalan dalam memperkirakan biaya, baik saat menuju Paiton maupun saat kembali ke Gending. Sebelum masuk tol, pastikan gerbang yang dipilih sesuai dengan rute dan tujuan perjalanan, serta siapkan metode pembayaran tol yang akan digunakan. Rincian tarif tersebut menjadi acuan bagi perjalanan kendaraan golongan I pada tiga pasangan gerbang ini.Kendaraan golongan II dan III dikenai tarif yang sama pada rute-rute yang disebutkan. Perjalanan dari Gending menuju Simpang Susun (SS) Kraksaan dikenakan biaya Rp24.000. Tarif ini berlaku untuk masing-masing golongan tersebut, sehingga pengguna kendaraan golongan II maupun golongan III dapat menggunakan nominal yang sama sebagai acuan sebelum memasuki jalan tol.
Jika perjalanan diteruskan dari Gending hingga SS Paiton, tarif yang berlaku adalah Rp54.500. Besaran tersebut merupakan biaya untuk menempuh rute Gending–SS Paiton, bukan tarif tambahan yang dibayarkan setelah melewati SS Kraksaan. Perbedaan panjang perjalanan tercermin pada perbedaan nominal: rute menuju Paiton memerlukan biaya lebih besar daripada perjalanan yang hanya berakhir di Kraksaan.
Sementara itu, pengguna yang masuk atau keluar melalui SS Kraksaan dan SS Paiton dikenai tarif Rp30.500 untuk perjalanan kedua gerbang tersebut. Dengan demikian, terdapat tiga acuan biaya yang dapat dibandingkan: Rp24.000 untuk Gending–SS Kraksaan, Rp54.500 untuk Gending–SS Paiton, dan Rp30.500 untuk SS Kraksaan–SS Paiton. Ketiganya berlaku bagi kendaraan golongan II dan III.
Perbandingan ini membantu pengendara memperkirakan pengeluaran sesuai titik masuk dan tujuan. Untuk perjalanan yang berakhir di Kraksaan, gunakan tarif Rp24.000 sebagai acuan; apabila tujuan berada di Paiton dan perjalanan dimulai dari Gending, siapkan Rp54.500. Adapun perjalanan antargerbang Kraksaan–Paiton memiliki tarif tersendiri sebesar Rp30.500. Pastikan gerbang masuk serta gerbang keluar sesuai dengan rute yang ditempuh, karena tarif ditentukan oleh pasangan gerbang tersebut. Informasi biaya juga sebaiknya diperiksa kembali melalui kanal resmi pengelola sebelum perjalanan, terutama apabila terdapat pembaruan tarif atau ketentuan transaksi. Langkah ini membantu memastikan anggaran perjalanan tetap sesuai dan mengurangi risiko salah memperkirakan pembayaran di gerbang tol.
Untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif perjalanan pada ruas Gending–SS Kraksaan tercantum sebesar Rp32.000. Besaran tersebut berlaku pada rute yang menghubungkan Gending dengan SS Kraksaan, sebagaimana tercantum dalam rincian tarif. Dengan demikian, angka Rp32.000 menjadi acuan biaya untuk segmen Gending–SS Kraksaan bagi kedua golongan kendaraan tersebut. Rincian ini menempatkan golongan IV dan golongan V pada nominal yang sama untuk perjalanan di segmen tersebut. Penyebutan ruas dan nominal secara berpasangan membantu membedakan tarif ini dari tarif untuk rute lain yang juga melibatkan Gending, SS Kraksaan, atau SS Paiton. Informasi yang dimuat untuk segmen ini adalah Rp32.000 bagi kendaraan golongan IV dan V.
Pada rute Gending–SS Paiton, tarif bagi kendaraan golongan IV dan V tercantum sebesar Rp72.500. Nominal ini merujuk pada perjalanan yang menghubungkan Gending dengan SS Paiton, berbeda dari segmen Gending–SS Kraksaan yang memiliki tarif Rp32.000. Untuk membaca rincian biaya, nama titik pada rute perlu dicermati karena nilai tarif yang disebutkan mengikuti segmen perjalanan masing-masing. Pada hubungan Gending–SS Paiton, angka yang tertera adalah Rp72.500 untuk setiap kendaraan golongan IV maupun golongan V. Jadi, rincian tersebut mencantumkan nominal yang sama bagi kedua golongan pada rute ini. Pasangan informasi yang disebutkan adalah Gending–SS Paiton dan Rp72.500.
Untuk perjalanan SS Kraksaan dan SS Paiton, tarif kendaraan golongan IV dan V tercantum sebesar Rp40.500. Angka tersebut khusus merujuk pada rute SS Kraksaan–SS Paiton, dengan kedua titik itu disebut sebagai awal dan tujuan segmen. Rincian ini berbeda dari tarif Gending–SS Kraksaan sebesar Rp32.000 serta Gending–SS Paiton sebesar Rp72.500. Pada rute SS Kraksaan–SS Paiton, nominal yang dinyatakan untuk golongan IV dan golongan V sama, yaitu Rp40.500. Dengan demikian, angka-angka tersebut merupakan tarif yang tercantum dalam sumber untuk segmen dan rute yang disebutkan.







