Jakarta | Bawaslu Kota Solo tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut berkaitan dengan pengawasan administrasi ijazah Joko Widodo ketika ia mengikuti pencalonan. Dengan demikian, nama lembaga pengawas pemilu di tingkat kota itu muncul dalam sengketa yang penanganannya diajukan melalui jalur perdata, bukan sebagai keterangan mengenai putusan atau kesimpulan atas pokok persoalan.
Informasi perkara yang tersedia mencantumkan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada 10 Juni 2026 oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin. Kedua nama tersebut tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang turut ditujukan kepada delapan instansi serta pihak lain. Data yang disebutkan itu menggambarkan identitas perkara, tanggal pendaftaran, para penggugat, dan cakupan pihak yang menjadi tujuan gugatan.
Pokok konteks yang menghubungkan Bawaslu Solo dengan perkara ini adalah pengawasan administrasi ijazah Jokowi saat pencalonannya. Namun, keterangan mengenai pendaftaran gugatan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dalil, bukti, ataupun tanggapan masing-masing pihak. Karena itu, penyebutan Bawaslu sebagai pihak tergugat perlu dipahami sesuai informasi perkara yang tersedia, tanpa menyimpulkan bahwa pengadilan telah menilai benar atau salahnya persoalan tersebut.
Keberadaan delapan instansi dan pihak lain sebagai tujuan gugatan juga menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya mencantumkan Bawaslu Kota Solo. Meski demikian, informasi yang tersedia dalam uraian ini tidak merinci nama seluruh pihak tersebut maupun menjabarkan peran masing-masing. Fokus pemberitaan pada tahap ini adalah pencatatan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor perkaranya, pihak yang mengajukannya, serta kaitannya dengan pengawasan administrasi ijazah dalam proses pencalonan. Perkembangan berikutnya, termasuk agenda persidangan atau tanggapan resmi dari para pihak, tidak dapat dipastikan hanya dari data pendaftaran tersebut. Dengan batas informasi itu, perkara ini dapat diberitakan secara faktual tanpa menambahkan detail yang belum tercantum dalam sumber.Dalam perkara gugatan terkait ijazah Joko Widodo, salah satu pokok yang disoroti penggugat adalah pengawasan atas persyaratan administrasi pencalonan. Penggugat menilai Bawaslu Solo lalai menjalankan fungsi pengawasan ketika Jokowi mendaftar sebagai calon wali kota Solo, kemudian sebagai calon gubernur, dan selanjutnya sebagai calon presiden. Penilaian tersebut menjadi bagian dari dalil yang diajukan dalam gugatan, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Penggugat juga mempersoalkan salinan ijazah yang disebut telah dilegalisasi untuk keperluan pencalonan. Menurut dalil mereka, salinan tersebut tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Kondisi itu kemudian dinilai penggugat sebagai cacat administrasi dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008. Keberatan itu berkaitan dengan apakah dokumen yang diserahkan telah memenuhi tata cara pengesahan yang berlaku pada saat digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam menanggapi gugatan, Bawaslu Solo menjelaskan bahwa pokok penilaian penggugat diarahkan pada dugaan kelalaian pengawasan terhadap kelengkapan administrasi pencalonan tersebut. Dengan demikian, isu yang diperiksa dalam perkara mencakup tindakan atau kewenangan Bawaslu pada tahapan pencalonan, selain persoalan mengenai bentuk dan kelengkapan salinan ijazah yang dipersoalkan. Penjelasan mengenai pokok gugatan perlu dibedakan dari pembuktian atas kebenaran setiap tuduhan yang disampaikan.
Hingga terdapat putusan atau penilaian resmi yang menyatakan sebaliknya, klaim tentang ketiadaan tanggal pengesahan, dugaan pelanggaran ketentuan, serta kelalaian Bawaslu harus dipahami sebagai dalil penggugat. Penyebutan dalil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen memang cacat atau bahwa Bawaslu terbukti lalai. Penetapan fakta dan penilaian hukum bergantung pada pemeriksaan bukti serta pertimbangan lembaga yang berwenang dalam proses penyelesaian perkara.
Dalam perkara perdata mengenai gugatan terkait ijazah Joko Widodo, sejumlah lembaga disebut sebagai pihak tergugat. Daftar pihak yang disebut mencakup Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo. Selain itu, gugatan tersebut juga menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu DKI Jakarta, serta Bawaslu Solo. Universitas Gadjah Mada (UGM) turut tercantum dalam daftar pihak yang digugat. Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut berasal dari lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu di tingkat nasional maupun daerah, serta sebuah perguruan tinggi.
Penyebutan nama lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai susunan pihak dalam perkara. KPU dan Bawaslu disebut pada beberapa tingkatan, yakni nasional, DKI Jakarta, dan Solo. UGM juga disebut sebagai salah satu pihak dalam gugatan. Keterangan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan peran atau tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara, sehingga uraian mengenai mereka perlu dibatasi pada statusnya sebagai pihak yang disebut dalam gugatan. Rincian lebih lanjut mengenai dasar gugatan atau jawaban masing-masing pihak tidak tercantum dalam informasi yang tersedia di sini.
Perkara perdata tersebut sempat menjalani proses mediasi pada Juli. Mediasi merupakan tahapan yang ditempuh dalam penanganan perkara perdata untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait membicarakan penyelesaian. Namun, informasi yang menjadi dasar uraian ini hanya menyebut bahwa mediasi berlangsung pada bulan tersebut. Tidak ada keterangan mengenai hasil, kesepakatan, atau apakah proses itu berakhir tanpa kesepakatan. Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa mediasi menghasilkan penyelesaian tertentu. Riwayat Juli tersebut dapat dicatat sebagai salah satu tahapan perkara, tanpa menambahkan penilaian mengenai perkembangan setelahnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyiapkan sejumlah catatan terkait gugatan yang sedang diproses. Namun, Bawaslu Solo masih mengikuti perkembangan agenda persidangan karena tahapan yang berlangsung saat itu belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, perhatian lembaga masih tertuju pada proses yang berjalan dan kesempatan untuk menyampaikan sikap sesuai tahapan hukum.
Puji menjelaskan, sebelum pokok perkara diperiksa, majelis hakim terlebih dahulu menangani eksepsi yang diajukan Bawaslu Solo. Eksepsi merupakan tanggapan awal terhadap gugatan, sehingga proses persidangan pada tahap tersebut belum membahas substansi utama perkara. Bawaslu Solo, kata dia, menunggu agenda berikutnya dan tetap mencermati jalannya sidang sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Dalam menanggapi proses itu, Puji menyatakan optimistis majelis hakim akan menerima eksepsi Bawaslu Solo. Ia mendasarkan keyakinan tersebut pada adanya putusan pengadilan sebelumnya yang substansi pokok perkaranya kurang lebih serupa. Meski demikian, ia tidak memerinci isi maupun hasil putusan terdahulu. Karena itu, rujukan terhadap perkara sebelumnya disampaikan sebatas sebagai pertimbangan yang mendasari optimisme lembaganya, bukan sebagai penjelasan mengenai keputusan yang akan diambil majelis hakim dalam sidang saat ini.
Sikap Bawaslu Solo tersebut menunjukkan bahwa lembaga memilih mengikuti tahapan persidangan dan menunggu pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Catatan yang telah disiapkan akan menjadi bagian dari respons hukum lembaga dalam proses yang sedang berlangsung. Sementara itu, hasil akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan materi dan keterangan yang disampaikan para pihak. Selama sidang belum masuk ke pokok perkara, belum ada pembahasan substansi utama yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan arah putusan. Bawaslu Solo pun menyatakan keyakinannya terhadap eksepsi, sembari tetap mengikuti agenda persidangan berikutnya.







